Cara Pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) untuk Bayar Pajak

Cara Pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) untuk Bayar Pajak

Cara Pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) untuk Bayar Pajak

PT Jovindo Solusi Batam akan membahas ketentuan dan tata cara pengisian SSP untuk mempermudah pembayaran atau penyetoran kewajiban pajak Anda.

Pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) yang benar sangat penting untuk kelancaran proses penyetoran dan pembayaran pajak Anda.

SSP untuk Setor dan Bayar Pajak

Surat Setoran Pajak (SSP) adalah formulir yang memuat informasi mengenai jumlah nominal pajak yang harus dibayar dan kode billing untuk melanjutkan proses pembayaran atau penyetoran pajak ke kas negara melalui bank persepsi.

Surat Setoran Pajak (SSP) juga dikenal sebagai bukti penyetoran pajak, yang merupakan bukti pembayaran sah. Pengisian SSP harus dilakukan dengan benar untuk menghindari kesalahan administrasi perpajakan.

Berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan secara umum saat mengisi SSP:

  1. Dalam pengisian formulir SSP, Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) wajib merujuk pada Tabel Akun Pajak dan KJS yang telah ditetapkan oleh DJP.
  2. Meskipun WP dapat membuat formulir SSP secara mandiri, penting untuk memastikan bahwa bentuk dan isinya identik dengan formulir SSP standar yang dikeluarkan oleh DJP.
  3. Formulir SSPCP digunakan oleh WP yang menyetorkan penerimaan pajak impor atau kekurangan pembayaran pajak impor yang tidak ditagih dengan STP atau surat ketetapan pajak. Formulir ini mulai diberlakukan pada 1 Juli 2009.

Cara Mengisi SSP

Berikut adalah format atau tata cara pengisian formulir SSP pajak melalui e-Billing DJP:

  1. Kolom “Kotak Lembar” diisi dengan angka yang menunjukkan jumlah rangkap Surat Setoran Pajak (SSP) yang digunakan, misalnya 1, 2, dan seterusnya.
  2. Pada kolom “Untuk”, isikan tujuan penggunaan lembar SSP, seperti untuk arsip WP, KPPN, KPP, atau Kantor Penerima Pembayaran.
  3. Kolom “NPWP” diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik wajib pajak.
  4. Pada kolom “Nama WP”, isikan nama lengkap Wajib Pajak.
  5. Pada kolom “Alamat WP”, isikan alamat lengkap Wajib Pajak.

Catatan:

Jika Anda belum memiliki NPWP, maka:

  • Jika belum memiliki NPWP, kolom NPWP diisi dengan 00.000.000.0-XXX.000.
  • Isikan XXX dengan Nomor Kode KPP tempat transaksi atau objek pajak diadministrasikan.
  • Isikan nama dan alamat lengkap sesuai dengan data yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya.
  1. Pada kolom “NOP”, isikan Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai dengan yang tertera di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  2. Pada kolom “Alamat Objek Pajak”, isikan alamat lengkap tempat Objek Pajak berada berdasarkan SPPT PBB.

Catatan:

Pengisian kolom Alamat Objek Pajak dilakukan khusus untuk transaksi yang terkait dengan tanah dan/atau bangunan, yaitu PBB sektor Pertambangan

  1. Isikan angka Kode Akun Pajak (KAP) pada kolom “Kode Akun Pajak.
  2. Pada kolom “Kode Jenis Setoran”, isikan angka Kode Jenis Setoran (KJS) untuk setiap jenis setoran pajak yang akan dibayar atau disetorkan.
  3. Pada kolom “Uraian Pembayaran”, isikan informasi tambahan mengenai pembayaran yang tidak dapat dimasukkan pada kolom yang sudah ada.
  4. Pada kolom “Masa Pajak”, beri tanda silang (X) pada kolom Masa Pajak yang sesuai dengan periode pajak yang dibayar atau disetor. Untuk pembayaran atau penyetoran lebih dari satu Masa Pajak, gunakan 1 (satu) SSP untuk setiap Masa Pajak.
  5. Pada kolom “Tahun Pajak”, isikan Tahun Pajak yang bersangkutan.
  6. Pada kolom “Nomor Pajak”, isikan nomor ketetapan yang tertera pada SKPKB, SKPKBT, atau STP, khusus untuk pembayaran atau penyetoran pajak yang kurang dibayar atau disetor berdasarkan surat ketetapan pajak, STP, atau putusan lainnya.
  7. Pada kolom “Jumlah Pembayaran”, isikan angka nominal jumlah pajak yang dibayar atau disetorkan, dalam rupiah tanpa desimal.

Pembayaran pajak yang menggunakan mata uang Dolar Amerika Serikat (USD) oleh Wajib Pajak (WP) yang diwajibkan membayar pajak dalam USD, harus diisi secara lengkap hingga sen.

  1. Pada kolom “Terbilang”, isikan jumlah nominal pajak yang dibayar atau disetorkan dengan huruf latin dan Bahasa Indonesia.
  2. Pada kolom “Diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran”, isikan tanggal penerimaan pembayaran atau setoran, tanda tangan dan nama jelas petugas, serta cap/stempel Kantor Penerima Pembayaran.
  3. Pada kolom “Wajib Pajak/Penyetor”, isikan tempat dan tanggal pembayaran atau penyetoran, tanda tangan, NPWP, nama jelas Wajib Pajak/Penyetor, dan stempel usaha (jika ada).
  4. Pada kolom “Ruang Validasi Kantor Penerima Pembayaran”, isikan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) beserta Nomor Transaksi Bank (NTB), Nomor Transaksi Pos (NTP), atau Nomor Transaksi Lainnya (NTL) sesuai dengan jenis transaksi pembayaran.

Bentuk Lain Sejenis SSP untuk Bayar Pajak

Terdapat sarana administrasi lain yang fungsinya disamakan dengan SSP, antara lain:

  1. Bukti Penerimaan Negara (BPN)

Apabila pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan secara elektronik atau melalui Bank Persepsi, Wajib Pajak (WP) akan menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN).

  1. Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP)

SSPCP dipergunakan untuk pembayaran dan penyetoran PPh Pasal 22 impor, PPN impor, PPnBM impor, serta PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri.

Jadi, SSPCP adalah SSP, yang di gunakan oleh importir, atau wajib bayar, dalam rangka impor.

  1. Bukti Pbk (Pemindahbukuan)

Bukti Pbk digunakan sebagai dasar untuk memindahkan pembayaran pajak melalui proses Pemindahbukuan.

  1. Formulir Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) digunakan untuk pembayaran Cukai Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri.

SSPCP digunakan oleh pengusaha untuk membayar cukai barang kena cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri.

  1.  Bukti penerimaan pajak lainnya yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) membuat kelima sarana administrasi tersebut sah. Akan tetapi, khusus untuk Pemindahbukuan dan Bukti Pbk, pengesahan memerlukan tanda tangan dari pejabat berwenang yang menerbitkan Bukti Pbk.

Ketentuan Mata Uang untuk Setor Pajak

 Pembayaran dan penyetoran pajak, secara umum, di lakukan dalam mata uang Rupiah. Tetapi, ada pengecualian, bagi Wajib Pajak, dengan kriteria:

  1. Telah mendapatkan izin, menyelenggarakan pembukuan, dalam Bahasa Inggris, dan mata uang dolar Amerika Serikat (USD), yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25, PPh Pasal 29, dan PPh Final, yang di bayar sendiri oleh WP, serta Surat Ketetapan Pajak, dan Surat Tagihan Pajak, yang di terbitkan dalam mata uang USD, dengan mata uang dolar AS.
  2. Meskipun telah menyampaikan pemberitahuan tertulis untuk menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Dolar Amerika Serikat (USD) sesuai peraturan perpajakan, Wajib Pajak tetap memiliki opsi untuk membayar PPh Pasal 25, PPh Pasal 29, dan PPh Final yang dibayar sendiri dalam Rupiah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *