Syarat dan Mekanisme Pendaftaran NPWP Bagi Badan dan Orang Pribadi

Syarat dan Mekanisme Pendaftaran NPWP Bagi Badan dan Orang Pribadi

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi terkait syarat dan mekanisme pendaftaran NPWP bagi badan dan orang pribadi. Berikut informasinya.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan tanda pengenal yang wajib dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia yang mempunyai sumber penghasilan. NPWP memungkinkan warga negara membayar pajak atas penghasilan yang diterima di Indonesia.

Biasanya, perusahaan membutuhkan karyawannya untuk mendapatkan NPWP untuk membayar pajak. Sebelumnya, proses pendaftaran NPWP memakan waktu lama dan harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Sementara itu, Anda kini bisa mendaftarkan NPWP secara online melalui ponsel pintar, tanpa perlu harus datang ke KPP setempat.

Syarat Daftar Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi

Persyaratan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak banyak. Namun, dokumen-dokumen yang diperlukan ini masih harus dibuat terlebih dahulu. Sementara itu, masyarakat dapat mengajukan NPWP dengan mengisi formulir pendaftaran online di situs resmi DJP yaitu, www.pajak.go.id dan melengkapi dokumen terkait.

Sebagaimana diketahui, pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi ada 4 (empat) jenis, antara lain:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan mandiri, serta yang tidak melakukan usaha atau pekerjaan mandiri. Pegawai atau pegawai, misalnya pengusaha, pedagang, pekerja lepas, dan sejenisnya
  • Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi standar subyektif dan obyektif undang-undang perpajakan namun ingin mendaftar untuk memperoleh NPWP. Misalnya pelajar yang tidak punya uang, calon pekerja yang tidak punya penghasilan, dan lain sebagainya.
  • Apabila telah mempunyai NPWP pribadi, memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan mandiri pada satu atau lebih lokasi selain tempat tinggal Wajib Pajak.
  • Belum ada pembagian warisan. Dalam skenario ini, wajib pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan penghasilan yang diwariskan tersebut diperoleh.

Setelah ditetapkan golongannya oleh Wajib Pajak, maka harus dilampirkan surat-surat sebagai syarat pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak:

1. Pelaku Usaha/Ketenagakerjaan Bebas

Wajib pajak orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan mandiri dan mereka yang tidak melakukan usaha atau pekerjaan mandiri sama-sama terkena dampaknya.

2. Wajib Pajak yang memenuhi syarat subjektif/objektif

Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi standar subyektif dan obyektif undang-undang perpajakan namun ingin mendaftar untuk memperoleh NPWP. Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen yang harus dibuat dan dibubuhkan sebagai syarat pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak.

3. Usaha atau pekerjaan bebas di satu atau lebih tempat

Berlaku untuk pekerjaan komersial atau mandiri yang dilakukan di satu atau lebih tempat kegiatan usaha selain tempat tinggalnya. Fotokopi NPWP harus dibuat dan dilampirkan sebagai syarat pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak.

4. Warisan Belum Terbagi

Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi yang meninggalkan warisan tidak mempunyai NPWP dan penghasilannya diperoleh dari warisan tersebut, maka yang mendaftarkan adalah wakil dari Wajib Pajak Warisan Tak Terbagi, yaitu pelaksana wasiat, salah satu ahli waris, atau pihak yang mengelola. aset. warisan.

Syarat Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Badan

Syarat mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Badan berubah-ubah tergantung jenis badan usahanya.

Setelah ditetapkan golongannya, maka harus dilampirkan surat-surat sebagai syarat pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak:

1. Badan Usaha Berorientasi Profit dan Nonprofit

Dokumen-dokumen berikut harus dibuat dan dilampirkan untuk mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak:

  • Fotokopi dokumen pembentukan badan usaha yaitu:

Merupakan akta pendirian atau dokumentasi yayasan bagi wajib pajak perusahaan dalam negeri.

  • Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat diperlukan untuk BUT atau kantor perwakilan usaha asing.
  • Dokumen bukti identitas seluruh pengurus instansi yaitu:
  • Fotokopi kartu NPWP warga negara Indonesia (WNI).
  1. Bagi warga negara asing (WNA) adalah fotokopi paspornya, dan
  2. Bagi orang asing yang terdaftar sebagai wajib pajak adalah fotokopi kartu NPWP-nya.

2. Badan usaha yang berbentuk perusahaan patungan

Dokumen yang harus dilengkapi dan diserahkan sebagai bagian dari proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian
  • Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota
  • Dokumen bukti identitas pengurus Joint Operation dan salah satu pengurus dari masing-masing perusahaan anggota Joint Operation, terdiri dari:
  1. Fotokopi kartu NPWP bagi warga negara Indonesia
  2. Bagi WNA adalah fotokopi paspornya, dan bagi WNA yang terdaftar sebagai wajib pajak adalah fotokopi kartu NPWP-nya.

3. Badan Usaha Berbentuk Cabang

Dokumen-dokumen berikut harus dibuat dan dilampirkan untuk mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak:

  • Fotokopi kartu NPWP inti dan utama
  • Dokumen bukti identitas pimpinan cabang atau penanggung jawab cabang yaitu:
  1. Fotokopi kartu NPWP bagi warga negara Indonesia
  2. Bagi WNA adalah fotokopi paspornya, dan

Bagi WNA yang terdaftar sebagai wajib pajak adalah fotokopi kartu NPWP-nya.

Mekanisme Pendaftaran Wajib Pajak

Selain prasyarat, tata cara pendaftaran juga harus diperhatikan bagi setiap orang yang ingin mendaftar sebagai Wajib Pajak. Ada dua cara untuk mendaftar sebagai wajib pajak: secara langsung atau online. Begini cara kerjanya:

1. Secara Offline

Anda dapat melakukan pendaftaran NPWP baik secara offline maupun langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dokumentasi yang relevan juga harus dibawa dalam skenario ini. Ada dua cara untuk pendaftaran online yang tersedia:

2. Melalui KPP (Kantor Pelayanan Pajak)

Dengan segera mendatangi KPP terdekat dari rumah Anda dan memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan. Sementara itu, saat mendaftar secara langsung, sebaiknya perhatikan hal-hal berikut:

  • Apabila alamat domisili berbeda dengan yang tertera di KTP, maka harus melampirkan surat keterangan domisili dari kecamatan.
  • Surat-surat yang dipersyaratkan berupa salinan atau fotokopi, kemudian mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak dengan lengkap dan lengkap, kemudian ditandatangani. Formulir ini akan diberikan oleh petugas pendaftaran di KPP.
  • Menyerahkan seluruh berkas pendaftaran kepada petugas pendaftaran selanjutnya. Selanjutnya akan dikirimkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak yang menandakan bahwa tata cara pengisian formulir dan penyampaian dokumen sebagai Wajib Pajak telah selesai.
  • Setelah selesai, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat yang terdaftar.

3. Melalui Layanan Pos atau Ekspedisi

Gunakan pendekatan ini jika lokasi KPP terlalu jauh dari rumah Anda. Anda dapat pergi ke kantor pos setempat atau layanan tamasya. Di sana, Anda dapat dengan cepat mengisi formulir pendaftaran dan mengirimkannya melalui email dengan lampiran dokumen yang diperlukan. Setelah itu, Anda tinggal menunggu petugas pajak menerima dan meninjau formulir serta dokumentasinya.

Jika prosedur sudah selesai, DJP akan mengirimkan BPS ke alamat yang didaftarkan.

4. Secara Online

    • Masuk ke halaman resmi e-registrasi DJP atau DJP Online ereg.pajak.go.id/register atau masuk ke halaman jasa.go.id dan klik “daftar” (jika belum memiliki akun).
    • Berikan alamat email aktif. Ini adalah alamat email yang akan digunakan pada formulir pada saat proses pendaftaran NPWP.
    • Masukkan kode Captcha.
    • Login ke alamat email yang digunakan saat mendaftar NPWP online.
    • Kemudian klik link verifikasi email.
    • Sebutkan apakah Anda Wajib Pajak (WP), perorangan, atau korporasi.
    • Lengkapi data diri Anda dengan lengkap, dimulai dengan nama Anda sesuai yang tertera di KTP, menggunakan huruf kapital, dan mencantumkan alamat email Anda jika belum diisi. Masukkan password berulang kali hingga Anda memasukkan nomor telepon aktif.
    • Pilih pertanyaan keamanan dan jawaban yang hanya Anda yang tahu.
    • Masukkan kode Captcha dan klik “Daftar.”

5. Setelah membuat akun di ereg.pajak.go.id, berikut cara daftar NPWP di DJP secara online:

    • Periksa kembali email Anda dan buka email e-registrasi akun, lalu klik link aktivasi akun.
    • Kembali ke website DJP dan login dengan email dan password yang telah terdaftar.
    • Isilah formulir sesuai dengan kategori Wajib Pajak Anda yaitu Orang Pribadi.
    • Selanjutnya, pilih “pusat” jika Anda belum menikah, atau “cabang” jika Anda sudah menikah.
    • Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
    • Kemudian mengisi Formulir Identitas Wajib Pajak dengan lengkap dan benar yang memuat nama, gelar pertama, tempat/tanggal lahir, status perkawinan, kewarganegaraan, nomor telepon, dan alamat email.
    • Kemudian mengisi formulir Sumber Penghasilan Utama yang meliputi pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, atau pekerjaan lepas. (Jika tidak, formulir tidak perlu diisi.)
    • Isi form Informasi Tambahan dengan jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan
    • Kemudian upload KTP terbaru dengan format file gambar atau PDF ukuran maksimal 2 MB per file
    • Isi form pernyataan
    • Status pendaftaran NPWP Anda akan muncul dan klik kirim token
    • Copy dan paste nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda
    • Klik kirim lamaran
    • Tunggu hingga kartu NPWP diantar ke rumah Anda. Apabila diketahui kartu NPWP tidak diterima dalam jangka waktu lama setelah mendaftar DJP Online, maka dinyatakan tidak berlaku. Daftar DJP Online kembali di ereg.pajak.go.id/register.

Jangka Waktu Pendaftaran

Pendaftaran wajib pajak hanya membutuhkan waktu satu hari kerja. KPP akan memberikan penghargaan kepada BPS atau memberitahukan ketidaklengkapan secara online paling lambat satu hari kerja setelah formulir dan dokumen diterima oleh Petugas Pendaftaran KPP. Batas waktu penyelesaian proses pendaftaran dan penyerahan NPWP juga satu hari kerja setelah pemberian BPS.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *