Mengenal dan Mengetahui Cara Hitung PPh Pasal 21 Atas Uang Pesangon

Mengenal dan Mengetahui Cara Hitung PPh Pasal 21 Atas Uang Pesangon

PT Jovindo Solusi Batam adalah Konsultan Pajak terpercaya dengan keahlian luas dalam menangani masalah perpajakan klien. Kami bekerja secara professional, teliti, dan memiliki pemahaman yang luas di bidang perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan informasi terkait Mengenal dan mengetahui cara hitung PPh 21 atas uang pesangon. Berikut penjelasannya.

Apa itu PPh Pasal 21 atas uang pesangon?

Penghasilan atas uang pesangon dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 (PP 68/2009), PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan yang diperoleh atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan bentuk apa pun, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Pajak Penghasilan. Uang pesangon, uang pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua merupakan contoh pendapatan yang dimaksud.

Sementara yang dimaksud pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan kepada pekerja oleh pemberi kerja, termasuk pengelola dana pesangon tenaga kerja, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk uang untuk penghargaan layanan dan kompensasi hak. Pasal 21 Pemotongan PPh dilakukan oleh pemberi kerja atau badan pengelola dana pesangon dan disetorkan ke kas negara setiap bulan.

Menurut pemerintah, PPh Pasal 21 tentang pesangon bisa bersifat final atau non-final, tergantung cara pembayaran pesangon yang diberikan kepada karyawan. Berikut rinciannya:

1. Pemotongan Pajak Penghasilan Apabila uang pesangon dibayarkan seluruhnya sekaligus atau bertahap dalam jangka waktu paling lama dua tahun kalender, maka Pasal 21 bersifat final. Hal ini berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PP 68/2009 yang menyebutkan bahwa uang yang diterima atau diperoleh pekerja berupa pesangon, tunjangan pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, dibayarkan sekaligus adalah semacam pendapatan yang diterima atau diperoleh pegawai, kecuali PPh Pasal 21 yang bersifat final.

 

“Penghasilan berupa pesangon, tunjangan pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua dianggap dibayarkan sekaligus apabila pembayarannya sebagian atau seluruhnya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender.” sesuai hukum.

 

2. Apabila pesangon dibayarkan secara angsuran dalam jangka waktu lebih dari dua tahun kalender, pemotongan PPh Pasal 21 tidak bersifat final dan harus dilaporkan sebagai bagian dari penghasilan kena pajak tahunan. Artinya, apabila sebagian penghasilan terutang atau dibayar pada tahun ketiga dan berikutnya, maka tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan dipotong dari jumlah bruto seluruh penghasilan yang terutang atau dibayarkan kepada pekerja pada tahun tersebut. setiap tahun kalender. Selain itu, jika penerima pesangon tidak memiliki NPWP, pemerintah akan mengenakan biaya tambahan sebesar 20%.

Berapa Tarif Pesangon PPh Pasal 21?

Berdasarkan PP 68/2009, besaran PPh Pasal 21 untuk santunan pesangon ditetapkan secara progresif, artinya semakin tinggi penghasilan maka semakin besar pula tarifnya, semakin tinggi tarif pajak maka semakin besar pula pajak yang harus dibayar. Tarif progresif ini berbeda dengan tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan kena pajak tahunan yang diatur dalam UU Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat (1) huruf a.

Tarif progresif PPh Pasal 21 atas santunan pesangon ditetapkan sebagai berikut:

  • 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta.
  • 5% dari pendapatan bruoto antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.
  • 15% dari pendapatan bruto antara Rp 100 juta hingga Rp 500 juta.
  • 25% dari total keuntungan di atas Rp 500 juta.

Besarnya santunan pesangon sebelum pajak disebut sebagai penghasilan bruto. Apabila uang pesangon diterima secara penuh, maka penghasilan bruto sama dengan besarnya uang pesangon. Apabila pesangon diberikan secara bertahap, maka penghasilan bruto adalah seluruh jumlah yang dibayarkan dalam satu tahun takwim.

Bagaimana cara hitung PPh Pasal 21 atas pesangon?

Wajib Pajak harus menyesuaikan cara pembayaran pesangon, baik dilakukan sekaligus atau bertahap selama lebih dari dua tahun, untuk menentukan pajak yang terutang. Berikut ini contohnya:

  1. Contoh penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas uang pesangon sekaligus.

Bapak Surya menghabiskan 30 tahun sebagai karyawan tetap di PT Bersinar Maju. Dengan dibentuknya Dana Pensiun PT Bersinar Maju, PT Bersinar Maju telah menetapkan program pensiun bagi seluruh pekerjanya. Pak Surya mendapat tawaran pensiun dini dari perusahaan pada Januari 2021 dengan besaran pesangon sebesar Rp300 juta.

Penghasilan Bruto = Rp 300.000.000

Pasal 21 UU Pajak Penghasilan terutang:

0% x Rp 50.000.000 =Rp 0

5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000

15% x Rp 200.000.000 =Rp 30.000.000

Jumlah PPh yang dipotong Pasal 21 = Rp 32.500.000

 

  1. Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas pesangon bertahap.

Pak Mulya menerima uang pesangon dari PT Terbit Jaya secara bertahap, seperti dibawah ini:

PPh Pasal 21 terutang:

  1. Januari 2021 Rp 50.000.000
  2. Januari 2022 Rp 125.000.000
  3. Januari 2023 Rp 100.000.000

– Bulan Januari 2021:

0% x 50.000.000 = Rp 0

– Bulan Januari 2022:

5% x 50.000.000 = Rp 2.500.000

15% x 75.000.000 = Rp 11.250.000

Total pembayaran final PPh Pasal 21 bulan Januari 2022: Rp 13.750.000

– Bulan Januari 2023:  

Karena pesangon kini sudah memasuki tahun ketiga, maka tarif PPh Pasal 21 atas pesangon yang diterima pada Januari 2023 adalah tarif Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat (1) huruf a dan belum bersifat final.

Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bulan Januari 2023:

5% dari Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000.

15% dari Rp 40.000.000 =Rp 6.000.000.

Pada bulan Januari 2023, total PPh Pasal 21 non final = Rp 9.000.000

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *