Mekanisme Pembetulan SPT Perusahaan dan Status Kerugian

Mekanisme Pembetulan SPT Perusahaan dan Status Kerugian

PT Jovindo Solusi Batam adalah Perusahaan yang terpercaya dan bekerja secara professional. PT Jovindo Solusi Batam akan membantu dan memberikan jawaban atas permasalahan pajak Anda. Nah, kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan membahas mekanisme pembetulan SPT Perusahaan dan Status Kerugian. Simak Penjelasannya.

Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT perusahaan dalam keadaan tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT Perusahaan (WP) sedikit lebih rumit dari SPT pribadi. Tidak mengherankan, setelah SPT diterbitkan, selalu dimungkinkan untuk melakukan perubahan.

Ketentuan Pembetulan SPT Badan Dalam Hal Status Rugi

Kesalahan memang terjadi dalam proses administrasi perpajakan, sehingga diperlukan pembetulan. Hal ini disebutkan dalam Pasal 8 UU No. 28 Tahun 2007 yang menyebutkan bahwa peraturan ini merupakan revisi ketiga (3) atas UU No. 6 Tahun 1983 yang meliputi Peraturan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Klausul ini menegaskan bahwa wajib pajak dapat dengan sukarela memperbaiki formulir SPT tahunan yang telah disampaikannya.

Artinya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan kepada wajib pajak (wajib pajak), termasuk badan dan orang (OP), untuk mengubah SPT tahunan ini. Namun perlu diingat bahwa Anda tidak bisa begitu saja mengoreksi pengembalian pajak Anda.

Ada persyaratan untuk pembetulan pajak penghasilan badan. Pegawai administrasi perpajakan (KPP) mengisi pembetulan yang diberikan oleh WP dengan formulir penagihan SPT, dengan WP terdaftar sebagai salah satu syarat, sesuai Pasal 6 Angka 1 Peraturan Direktur Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan menurut Perpajakan Nomor PER-01/PJ/2016.

Persyaratan Pembetulan SPT Perusahaan Dalam Status Rugi

Jika Anda memperbaiki Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan Badan, dan kerugiannya lebih dari yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum diperbaiki, SPT (surat pemberitahuan) yang diperbaiki harus dilaporkan paling lambat dua tahun sebelum tanggal berakhirnya kontrak.

Demikian pula jika Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Perusahaan diketahui lebih bayar dibandingkan dengan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) sebelumnya. UU No 28 Tahun 2007 menjelaskan hal tersebut. Putusan itu juga menyebutkan, koreksi tertulis terhadap surat pemberitahuan (SPT) dilakukan jika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum melakukan pemeriksaan.

Setelah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada wajib pajak, agen, kuasa hukum, pegawai, atau anggota keluarga dewasa yang bersangkutan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memulai pelaksanaan pemeriksaan.

Cara Melakukan Pembetulan SPT Tahunan Badan

Sementara itu, langkah-langkah yang harus dilakukan untuk memperbaiki Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Badan (SPT):

  • Menyiapkan dokumen pendukung penyesuaian SPT, seperti laporan keuangan, rekonsiliasi pajak, pembayaran pajak (SSP), dan SPT sebelumnya.
  • Masuk ke Akun Pelaporan SPT Online DJP atau akun e-SPT Taxku.
  • Masuk ke halaman utama dan klik “Laporan SPT Tahunan”
  • Kemudian klik “Buat SPT”. Pada kolom Status SPT, catat jumlah perbaikannya. Jika ini tambalan pertama, masukkan nomor 1 dan seterusnya.
  • Kemudian lakukan pembetulan pada bagian yang perlu diperbaiki.
  • Terakhir, klik “Kirim” dan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) selesai.

Batas Waktu Pembetulan SPT Badan Berstatus Rugi

Jangka waktu atau berakhirnya jangka waktu adalah 5 tahun sejak tanggal jatuh tempo pajak atau akhir masa pajak, bagian tahun pajak, atau akhir tahun pajak, menurut Pasal 8 (1) KUP. Yaitu, jika WP ingin melakukan perubahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Badan tahun 2015-2019.

Pada tahun 2019, firma hukum atau perusahaan yang melaporkan kerugian lebih besar dari yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan sebelum pembetulan tidak dapat lagi melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2015 dan 2016, karena Surat Pemberitahuan PPh Badan (SPT) Tahunan untuk Tahun Pajak 2015 dan 2016 yang jatuh tempo masing-masing pada tahun 2020 dan 2021. Dengan demikian, batas korektif tertinggi adalah 2018.

Sanksi Bunga atas Kekurangan Utang Pajak akibat Pembetulan Surat SPT

Menurut Pasal 8(2) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, jika Wajib Pajak mengoreksi sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang mengakibatkan bertambahnya kewajiban perpajakan, ia akan dikenakan denda administrasi berupa bunga bulanan yang ditentukan oleh UU Pajak. Menteri Keuangan. Denda tersebut diberlakukan paling lama 24 bulan atau dua tahun, dihitung satu bulan penuh setiap bagian bulan.

Penyederhanaan Dokumen Pembetulan SPT Badan

(2) PER-06/2020 Pasal 7 Hanya Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2019-2020 yang dapat disampaikan oleh WB.:

  • Formulir 1771 dan Lampiran 1771-I sd 1771-VI
  • Lampiran khusus pada SPT tahunan perusahaan
  • Kutipan bagian laporan keuangan
  • Surat pernyataan kurang bayar pajak yang terutang, apabila kekurangan itu dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Peraturan no. PER-02/PJ/2019, yang mengatur tentang penyampaian, penerimaan, dan pemrosesan SPT, mengatur informasi atau dokumen pendukung yang diperlukan untuk pelaporan SPT.

  • Persyaratan lain untuk membantu Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Organisasi

Fasilitas dokumen ini diberikan kepada Wajib Pajak badan usaha yang menutup rekeningnya pada akhir masa pajak pada tanggal 31 Desember 2020, dengan ketentuan telah memberitahukan kepada DJP sebelum menyampaikan SPT PPh tahun 2020 untuk tahun pajak 2020. Selanjutnya, SPT PPh tahun pajak 2020 akan jatuh tempo paling lambat pada tanggal 30 April 2021. Pasal 7(3) PER-06/2020 juga menyebutkan lampiran tambahan berupa laporan tahunan atau laporan keuangan lainnya harus diberikan paling lambat 30 Juni 2021, menggunakan pajak penghasilan yang telah dilakukan pembetulan.

  • Sanksi Pengajuan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT)

Apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan penyesuaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum tanggal 30 Juni 2021 sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 8 (5) PER-06/2021, maka Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 dianggap dihilangkan dan dapat dikenakan hingga sanksi administratif.

Sanksinya berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Demikian penjelasan mengenai pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Badan dan jika Anda mengalami kerugian relatif terhadap penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) sebelumnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *