Mengenal PPh Pasal 23

Mengenal PPh Pasal 23

PT Jovindo Solusi Batam merupakan suatu perusahaan yang professional dan telah terpercaya di batam. Kami menyediakan jasa konsultan, jasa manajemen dan jasa pembukuan. Dengan ini kami siap menangani permasalahan pajak Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait tentang Mengenal PPh Pasal 23. Berikut ini pembahasannya.

PPh 23 merupakan sebuah Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan seperti  bunga, royalti, sewa, jasa dan hadiah selain yang sudah dipotong oleh PPh 21. Penghasilan jenis ini terjadi dikarenakan adanya transaksi antara pihak yang memberikan penghasilan dengan pihak yang menerima penghasilan.

Pihak yang memberikan suatu penghasilan akan memotong dan akan melaporkan PPh 23 ke kantor pajak. Subjek sebuah pajak PPh 23 wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan BUT (Bentuk Usaha Tetap). BUT merupakan sebuah bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia tapi tidak lebih dari 183 hari dan dalam jangka waktu 12 bulan atau badan yang melakukan kegiatan di Indonesia untuk menjalankan usaha.

Pemotong pajak PPh 23, yakni badan pemerintahan, subjek pajak dalam negeri, BUT penyelenggara kegiatan, perwakilan usaha luar negeri dan OP (Orang Pribadi) yang ditunjuk oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak).

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 merupakan sebuah pajak yang dipotong atas penghasilan yang diambil dari modal, penyerahan jasa, hadiah, atau penghargaan, selain yang telah dipotong oleh PPh Pasal 21.

Umumnya, PPh Pasal 23 terjadi ketika adanya transaksi antara 2 pihak. Kedua belah pihak tersebut adalah pihak yang menerima sebuah penghasilan atau penjual dan pemberi jasa yang dikenakan PPh Pasal 23, dan pihak pemberi penghasilan atau pembeli dan penerima jasa yang akan melakukan pemotongan atau melaporkan PPh Pasal 23.

Tarif PPh 23

Untuk mengetahui sebuah tarif, PPh 23 dibedakan menjadi 2, yaitu tarif 15% dan tarif 2% dan dikenakan atas nilai DPP (Dasar Pengenaan Pajak) atau jumlah bruto. Jumlah bruto merupakan seluruh jumlah penghasilan yang disediakan untuk dibayarkan ataupun telah jatuh tempo dengan pemotong pajak seperti badan pemerintahan, penyelenggara kegiatan, subjek pajak dalam negeri, BUT, perwakilan usaha luar negeri dan OP yang ditunjuk oleh DJP.

Jumlah bruto tidak berlaku atas penghasilan yang didapat dari jasa sehubungan seperti katering, jasa yang bersifat final seperti pada jasa reimbursement, penyedia jasa pada pihak ketiga dan hasil dari penggadaian suatu barang atau material.

Pajak PPh 23 dengan tarif 15% dikenakan untuk penghasilan berupa bunga, dividen, royalti dan hadiah. Sedangkan untuk, pajak PPh 23 dengan tarif 2% dikenakan untuk penghasilan berupa jasa dan sewa. Untuk Jasa pada PPh 23 meliputi jasa seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lainnya yang telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan pada No. 141/PMK.03/2015 yang berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015. Untuk WP (Wajib Pajak) yang tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) akan dipotong 100% lebih besar dari pada tarif pajak PPh 23.

Pengecualian PPh 23

Meskipun PPh 23 merupakan suatu Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa bunga, royalti, sewa, jasa dan hadiah selain yang sudah dipotong oleh PPh 21, namun masih  ada beberapa hal yang dikecualikan dalam PPh 23, di antaranya sebagai berikut :

  1. Penghasilan yang memiliki ikatan hutang dari bank
  2. Sewa terutang yang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
  3. Dividen yang didapat oleh PT (Perseroan Terbatas) yang bertempat tinggal di Indonesia yang berasal dari cadangan laba yang telah ditahan sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi dan BUMN/BUMD.
  4. SHU koperasi yang telah dibayarkan koperasi kepada anggotanya
  5. Penghasilan yang terutang kepada badan usaha atas suatu jasa keuangan yang berfungsi sebagai suatu penyalur pinjaman atau pembiayaan.

Pembayaran PPh 23

PPh 23 dibayar oleh pihak pemotong melalui Bank Persepsi yang sudah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan dengan jatuh tempo pembayaran PPh 23 yang diberlakukan pada tanggal 10 bulan selanjutnya. Seperti pada pihak pemotong memotong PPh 23 atas penghasilan bunga yang memiliki tarif 15% pada tanggal 25 September, maka pihak pemotong harus melakukan pembayaran PPh 23 pada tanggal 10 Oktober. Sebelum melakukan suatu pembayaran pihak pemotong harus membuat sebuah ID Billing terlebih dahulu.

Perhitungan PPh Pasal 23

  • Perhitungan dengan Tarif Pemotongan sebesar 2%

Pada tarif 2%, maka wajib pajak harus melakukan pelunasan PPh sebesar 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang terkait penggunaan harta.

  • Perhitungan dengan Tarif Pemotongan sebesar 15%

Pada tarif 15%, maka akan dibayarkan oleh wajib pajak dari segi jumlah bruto atas bunga, dividen, royalti, hadiah, bonus, penghargaan, dan sejenisnya, selain yang belum dipotong PPh 21.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *