Mengenal Aspek Pajak Terhadap Bisnis Jastip

Mengenal Aspek Pajak Terhadap Bisnis Jastip

PT Jovindo Solusi Batam memiliki pengalaman luas di bidang perpajakan, termasuk jasa konsultasi pajak. Kami selalu siap menangani permasalahan perpajakan Anda dan memberikan solusi terbaik. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Mengenal aspek pajak terhadap bisnis jastip. Simak informasinya berikut ini.

Produk luar negeri seperti skincare, kosmetik, obat-obatan, tas, dan pakaian kini dapat dengan mudah dibeli di Indonesia melalui jastip (jasa titip). Bisnis jastip melakukan perdagangan, mengimpor, dan menggunakan barang dari luar Indonesia (dari luar daerah pabean).

Pajak Bisnis Jastip

Bisnis jastip tidak perlu hadir secara fisik (permanent establishment) karena dapat dilakukan melalui media sosial seperti Instagram, WhatsApp, dan LINE. Selain itu, usaha jastip juga banyak dilakukan oleh perorangan yang bepergian ke luar negeri, dan penyerahan barang titipan ke luar negeri dilakukan secara cash on delivery.

Lalu, bagaimana aspek pajak terhadap bisnis jasa titip?

Berikut aspek perpajakan atas jasa titip yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017, Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Diangkut oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Fasilitas impor bebas bea tidak dapat dimanfaatkan untuk alasan komersil. Berdasarkan aturan ini, perusahaan jasa kurir wajib membayar bea masuk atas barang yang melebihi US$500 dan dikenakan bea masuk sebesar 10% dari harga produk setelah dikurangi US$500.

Selain itu, pelaku usaha jasa titip memerlukan dokumen kepabeanan dan dokumen pemberitahuan (Pemberitahuan Barang Impor Khusus) yang mempunyai unsur perpajakan yaitu PPN atas impor Barang Kena Pajak sebesar 10% dan pajak penghasilan (PPh 22) dengan berbagai variasi tarif. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.011/2013, terdapat tarif PPh Pasal 22 sebesar 7,5% untuk komoditas tertentu seperti parfum, cairan, pewangi, perlengkapan rumah tangga, karpet, dan sebagainya.

Sementara itu, jika barang yang dititipkan termasuk barang mewah, maka pajak penjualan atas barang mewah seperti tas branded dan perhiasan akan dikenakan pajak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM yang mengatur tarif pajak penjualan atas barang tersebut. barang yang tergolong barang mewah sebesar 10% dan dapat mencapai 200%.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.044/2018 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman, batasan tidak dikenakan bea masuk tergantung pada FoB (Freight on Board) yang diterbitkan. FoB meliputi biaya-biaya yang digunakan pada saat barang dari luar negeri diangkut ke alat pengangkut ke Indonesia, biaya bongkar muat ke alat pengangkut, dan harga barang. Pajak impor tidak dikenakan jika nilai FOB tidak melebihi US$75 dan kurang dari US$1.500.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kini memperkenalkan program Electronic Customs Declaration (ECD) yang akan memudahkan lembaga jasa titipan untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Bagaimana kewajban untuk pajak bisnis jasa titipan yang dijalankan oleh orang pribadi?

Kewajiban perpajakan meliputi penghitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak yang terutang sebagai hasil perolehan uang dari bisnis jasa titipan. Tarif pajak bagi orang yang menyelenggarakan usaha jasa penitipan dihitung sebagai berikut:

Apabila peredaran bruto dalam satu tahun pajak melebihi Rp4.800.000,- maka diperlukan pembukuan, dan tarif pajak progresif sampai dengan 30%, sesuai Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Sementara itu, Anda dapat menerapkan Peraturan Pemerintah Pajak Penghasilan Final Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha dengan Penghasilan Bruto Tertentu dengan tarif 0,5% dari peredaran/penghasilan kotor untuk peredaran bruto kurang dari Rp 4.800.000 dalam satu tahun pajak.

Wajib pajak akan membayar pajak dan menyetorkan pajak yang terutang setelah mempelajari tarif pajak dan menghitung tarif pajak. Untuk menghemat waktu, lakukan pembayaran pajak menggunakan TaxPay yang tersedia melalui situs OnlinePajak.

Untuk lapor pajak, Wajib Pajak harus melengkapi Formulir SPT (Surat Pemberitahuan) 1770. Formulir 1770 digunakan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan usaha, terutang Pajak Penghasilan Final, atau mempunyai penghasilan final yang berasal dari dalam atau luar negeri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *