Mengapa Tarif Pada PPh Badan dan Tarif Pada PPh Perusahaan Terbuka itu Berbeda?

Mengapa Tarif Pada PPh Badan dan Tarif Pada PPh Perusahaan Terbuka itu Berbeda?

PT Jovindo Solusi Batam ialah perusahaan yang bergerak dibidang jasa konsultan pajak, kami juga melayani jasa pembukuan dan jasa manajemen. PT Jovindo Solusi Batam bekerja dengan professional, teliti serta akurat. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait Mengapa Tarif PPh Badan dan Tarif PPh Perusahaan Terbuka itu Berbeda?. Simak pembahasan berikut ini.

Tarif PPh Badan

Tarif dikenakan secara umum ialah sebesar 25% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan berdasarkan Pasal 17 Ayat (1) bagian b UU No. 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan. Wajib Pajak Badan dalam negeri mendapatkan tarif yang lebih rendah bila memenuhi ketentuan, yaitu :

  • Badan atau perusahaan yang berupa perseroan terbuka
  • Wajib Pajak menguasai yang setidaknya 40% dari seluruh jumlah saham yang disetorkan dan diperdagangkan di bursa efek Indonesia
  • Tarif yang dibebankan 5% lebih rendah dari tarif normalnya

Adapun contoh untuk menghitung PPh Badan, yaitu :

Besaran Penghasilan Kena Pajak suatu perusahaan sebesar Rp5.000.000.000, jadi tarif PPh yang wajib untuk dibayarkan ialah 25% x Rp5.000.000.000 = Rp1.250.000.000. Sebagai catatan untuk penghasilan yan dipotong dengan PPh Final tidak mengikuti ketentuan ini, Tarif PPh Final mempunyai aturannya sendiri yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

Tarif PPh Badan Perusahaan Terbuka (Tbk)

Dengan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2020 yang mengenai Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbatas, tarif PPh untuk WP badan perusahaan terbuka turun. Dalam Pasal 2 PP No. 30/2020, tarif PPh Badan Wajib Pajak Badan Usaha Tetap atau tariff BUT pajak, diantaranya yaitu :

  • 22% berlaku pada 2020 dan 2021
  • 20% berlaku pada 2022

Terdapat syarat perusahaan yang dapat menikmati penurunan tarif ini, yaitu :

  • Wajib Pajak Dalam Negeri
  • Berbentuk Perseroan Terbuka (Tbk)
  • Jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek Indonesia yang paling sedikit 40%
  • Memenuhi persyaratan yang tertentu

Sebelumnya, pemerintah juga memberikan tambahanpenuruna pada tarif PPh Badan Perusahaan Tbk yaitu 3% dari tarif yang sebelunya telah diturunkan. Sudah tercantum dalam Pasal 3 Ayat (1) bagian c, badan yang bisa memenuhi syarat tertentu akan bisa mendapatkan penurunan tarif yang sebesar 3% dari tarif yang tercantum dalam Pasal 2. Dengan tambahan pengurangan tarif pajak penghasilan badan ini sebesar 3% dari tariff yang sebelumnya sudah diterapkan, maka perusahaan bisa memperoleh tarif pajak penghasilan badan sampai 19% di tahun pajak 2020 dan 2021 serta 17% di tahun pajak 2022. Adapun syarat-syarat tertentu agar bisa mendapatkan penurunan tarif pajak penghasilan badan yang sebesar 3% dari 22% dan 20% menurut Pasal 3 Ayat (2) :

  1. Saham dikuasai yang setidaknya 300 pihak
  2. Setiap pihak dalam Perseroan Terbuka ini hanya diizinkan untuk menguasai saham dibawah 5% dari keseluruhan saham yang diperdagangkan dan disetor penuh
  3. Saham yang diperdagangkan dan disetorkan pada bursa efek wajib dipenuhi dengan kurun waktu yang paling sedikit183 hari kalender selama jangka waktu 1 tahun pajak
  4. Membuat laporan kepada DJP

Dalam Pasal 3 Ayat (3) beleid bahwa ada kriteria perusahaan yang tidak mendapatkan penurunan tarif PPh Badan, yaitu :

  • Perusahaan Tbk yang membeli kembali sahamnya
  • Perusahaan Tbk yang memiliki hubungan istimewa yang diatur dalam UU PPh dengan Wajib Pajak Perseroan Terbuka

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *