Mengenal Tahun Buku Pajak

Mengenal Tahun Buku Pajak

PT Jovindo Solusi Batam akan melayani dalam jasa konsultan pajak, jasa pembukuan serta jasa manajemen. Kami bekerja dengan professional serta telah berpengalaman dalam menangani permasalahan pajak. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Tahun Buku Pajak. Simak informasi berikut ini.

Apa Itu Tahun Buku Pajak?

Tahun Buku Pajak merupakan tahun buku yang digunakan dalam menyusun pembukuan oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Dalam Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, bahwa Tahun Pajak ialah jangka waktu satu tahun kalender yang kecuali WP menggunakan tahun buku selain tahun kalender. Apabila WP menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender, maka penyebutan Tahun Pajak yang bersangkutan menggunakan tahun yang didalamnya termasuk 6 bulan pertama atau lebih.

Aspek-Aspek Perubahan Tahun Buku

Dalam Pasal  28 Ayat (5) UU KUP, bahwa pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas, yaitu konsistensi pada periode pembukuan setiap tahun buku, artinya prinsip yang digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun sebelumnya. Sesuai dengan Pasal 12 Aya(2) UU No. 7 Tahun 1983, WP tidak dibolehkan untuk mengubah tahun buku atau tahun pajak tanpa adanya persetujuan dari Ditjen Pajak. Hal ini termasuk dalam Pasal 28 Ayat (6) UU KUP, pada perubahan metode pembukuan atau tahun buku harus ada persetujuan dari DJP, sebab pada perubahan periode tahun buku ini berakibat berubahnya jumlah penghasilan atau kerugian WP. Bagi WP yang mengajukan perubahan harus mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan berlaku.

Syarat Perubahan Tahun Buku

Sesuai dengan Surat Edaran No. SE-14/PJ.313/1991, terdapat syarat pengajuan perubahan tahun pajak atau tahun buku, diantaranya yaitu :

  1. SPT Tahunan PPh tahun terakhir sudah dimasukkan
  2. Jika terdapat utan pajak, maka utang pajak yang sudah jatuh tempo pembayarannya wajib dilunasi WP
  3. Alasan perubahan periode tahun buku atau tahun pajak : Alasan yang bisa dipertimbangkan untuk disetujuinya permohonan perubahan harus memenuhi syarat, yaitu :
  • Perubahan dikehendaki oleh pemegang saham, pemberi kredit, partner usaha, pemerintah atau pihak lainnya, jika tahun buku atau tahun pajak tidak diubah akan mengakibatkan kesulitan atau kerugian bagi perusahaan
  • Permohonan perubahan ini baru pertama kali diajukan dan tidak ada niat untuk melakukan perubahan lagi di tahun yang akan datang
  • Tidak bermaksud bahwa perusahaan dengan sengaja untuk berusaha melakukan penggeseran laba atau rugi guna meringankan beban pajak

Prosedur Perubahan Tahun Buku

  • Hasil pengajuan permohonan perubahan Tahun Buku atau Tahun Pajak diterbitkan dengan jangka waktu 2 bulan sejak dokumen diserahkan
  • Jika WP tidak memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan, walaupun telah diberikan pemberitahuan oleh kepala KPP, maka diterbitkan Surat Keputusan Penolakan Permohonan Perubahan Tahun Buku atau Pajak.
  • Penentuan besar Penghasilan Kena Pajak untuk bagian Tahun Pajak yang tidak termasuk tahun pajak baru, dilakukan pemeriksaan oleh UPP (Unit Pelayanan Publik).
  • Kepala UPP melakukan pemeriksaan setelah SPT WP dimasukkan.

Cara Mengajukan Permohonan Perubahan Tahun Buku Pajak

  1. WP menyampaikan surat permohonan perubahan metode pembukuan atau tahun buku kepada Kepala KPP, dengan menyertakan :
  • Identitas WP
  • Perubahan dalam metode pembukuan atau tahun buku untuk yang ke berapa
  • Alasan permohonan serta maksud atau tujuan dalam usul perubahan
  1. Kantor Pelayanan Pajak akan :
  • Memberikan tanda terima
  • Meneliti surat permohonan
  • Meneruskan ke Kepala Kanwil DJP apabila permohonan perubahan metode pembukuan atau tahun buku yang kedua dan seterusnya, dengan palingg lambat 7 hari sejak permohonan diterima
  1. Kantor Wilayah DJP akan :
  • Meneliti surat permohonan
  • Dengan paling lambat 14 hari sejak diterima surat permohonan dari KPP, lalu Kepala Kanwil DJP akan menerbitkan surat keputusan persetujuan atau penolakan
  • Surat keputusan akan dibuat dalam 3 rangkap, yaitu Lembar 1 untuk WP, Lembar 2 untuk KPP dan Lembar 3 untuk Arsip

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *