Perlakuan NPWP Wanita Kawin Setelah Penggunaan NIK Sebagai NPWP Diberlakukan

Perlakuan NPWP Wanita Kawin Setelah Penggunaan NIK Sebagai NPWP Diberlakukan

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang menawarkan jasa konsultasi dan pembukuan perpajakan. PT Jovindo Solusi Batam telah menangani berbagai masalah perpajakan. Pada kesempatan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait perlakuan NPWP wanita kawin setelah penggunaan NIK sebagai NPWP diberlakukan. Simak penjelasan berikut ini.

Dirjen Pajak memastikan mulai 1 Januari 2024 seluruh transaksi perpajakan akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Masyarakat juga diimbau untuk melakukan otentikasi NIK agar dapat diubah menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Penggunaan NIK sebagai NPWP diamanatkan oleh Negara Indonesia yang bekerja menuju integrasi satu set data nasional, yang akan menjadi standar untuk semua urusan, operasi ekonomi, dan bahkan bea pajak publik.

NIK adalah nomor identitas penduduk Indonesia yang terdiri dari 16 digit yang unik, soliter, dan terikat pada seseorang sebagai penduduk Indonesia. NIK ini berlaku seumur hidup dan diberikan kepada setiap penduduk Indonesia yang biodatanya telah didaftarkan oleh badan pelaksana.

Berdasarkan hal tersebut, jelas bahwa setiap warga negara Indonesia wajib memiliki NIK yang berlaku seumur hidup sejak terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Jadi, meski status wanita sudah berubah menjadi menikah, dia akan tetap memiliki NIK yang berlaku seumur hidup.

Perlakuan NPWP Wanita Kawin Setelah Penggunaan NIK Sebagai NPWP Diberlakukan

Menurut Pasal 8 Undang-Undang Pajak Penghasilan, sistem perpajakan Indonesia memandang keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi di mana penghasilan atau kerugian yang diperoleh  seluruh anggota keluarga dikumpulkan sebagai satu unit yang akan dikenakan pajak, serta kepala keluarga memenuhi kewajiban perpajakannya.

Selanjutnya, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021, wanita kawin yang hidupnya tidak dipisahkan atau tidak mengadakan perjanjian tertulis tentang pemisahan harta, harus menggabungkan hak dan kewajiban perpajakannya dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan hak suaminya.

Akibatnya, sistem perpajakan Indonesia memandang keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi, hak dan kewajiban perpajakan wanita kawin yang hidupnya tidak terpisah atau yang tidak mengadakan perjanjian tertulis tentang pemisahan harta harus digabungkan dengan pajak suaminya.

Kebijakan mewajibkan penggunaan NIK sebagai NPWP ini tentu terkait dengan permohonan penggabungan NPWP suami dengan NPWP wanita yang tidak memiliki perjanjian pemisahan harta kekayaannya. Dengan kata lain, jika seorang wanita yang sudah menikah tidak memiliki perjanjian pisah, dia harus menggunakan NIK suaminya untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Bahkan ketika wanita yang sudah menikah memiliki NIK, tidak otomatis menjadi NPWP wanita yang sudah menikah. Sebaliknya, perempuan harus menggunakan NIK suaminya, yang sejalan dengan sistem perpajakan Indonesia, yang mengakui keluarga sebagai unit ekonomi.

 

Perlakuan NPWP ketika terjadi perceraian atau perjanjian pemisahan harta

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 pasal 7 ayat (5) disebutkan bahwa jika seorang wanita yang sudah menikah memilih untuk hidup terpisah satu hari, dia harus mendaftar ulang untuk mendapatkan NPWP.

Keharusan bagi wanita yang sudah menikah untuk mendapatkan NPWP karena pajaknya dibebankan secara terpisah atas perintah hakim harus didukung dengan dokumen berupa fotokopi KTP. Sedangkan bagi Wajib Pajak wanita yang sudah menikah yang pajaknya dibebankan secara terpisah, persyaratan untuk mendapatkan NPWP untuk membuat perjanjian tertulis pemisahan harta harus disertai dengan dokumen berupa fotokopi KTP, fotokopi kartu NPWP suami, fotokopi kartu keluarga atau sejenisnya, dan fotokopi surat perjanjian pemisahan harta atau sejenisnya.

Perlakuan NPWP, dalam hal meninggalnya Suami

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 pasal 7 ayat (2), jika suami dari wanita yang menikah meninggal dunia dikemudian hari dan meninggalkan harta warisan yang belum dibagi, maka wanita tersebut menggunakan NPWP suaminya yang telah meninggal sampai pembagian harta warisan, kecuali wanita yang menikah tersebut memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah dari suaminya. Mengingat pembagian waris, wanita yang sudah menikah harus mendaftarkan diri ke KPP terdekat untuk mendapatkan NPWP.

Karenanya, ketika terjadi perceraian, kesepakatan pembagian harta, atau bahkan meninggalnya pasangan dengan harta warisan yang belum terbagi, perempuan tersebut harus mendaftarkan diri ke KPP setempat dan melampirkan dokumen terkait untuk mendapatkan NPWP. Ketika wanita tersebut memperoleh NPWP baru, NIK yang terkait dengannya akan menjadi NPWP.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *