Mengenal Pajak Penghasilan Pasal 22

Mengenal Pajak Penghasilan Pasal 22

PT Jovindo Solusi Batam melayani Anda dalam jasa konsultan pajak, jasa pembukuan serta jasa manajemen. Kami bekerja dengan professional, teliti dan berpengalaman dalam menangani permasalahan perpajakan. Di pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Pajak Penghasilan Pasal 22. Simak informasinya berikut ini.

Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan tambahan nilai kemampuan ekonomis yang diterima Wajib Pajak, dengan berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (IU) No.36 Tahun 2008 adalah pemotongan atau pemungutan PPh atas pembayaran atau penyerahan barang di kegiatan impor atau penjualan barang mewah. PPh 22 ini terbagi menjadi dua bagian yakni, PPh 22 Bendahara dan PP22 BUMN.

Pengertian PPh 22 Bendahara

PPh 22 Bendahara merupakan pemungutan dengan dilakukan oleh Bendahara Pemerintah atas penyerahan barang oleh rekanan dan tunduk pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dipugut oleh bendahara pemerintah, pemerintah pusat, dan negara bagian, instansi, atau instansi pemerintah lain yang sehubungan dengan pengajuan pembayaran.

Pengertian PPh 22 BUMN

PPh 22 BUMN ini dikenakan oleh Badan Usaha Milik Negara dalam pembayaran atau penyediaan barang. Bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi PPh Pasal 22, harus membiasakan diri dengan Undang-Undang Perpajakan agar memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik dan menjalankan bisnis dengan lancar.

Objek dan Tujuan dari PPh 22 Bendahara atau Dikenakan PPh 22 BUMN

  1. Impor dan Ekspor
  2. Pembayaran Pembelian Barang (PPh 22 Bendahara)
  3. Pembayaran Harga Pembelian
  4. Pembayaran atas Pembelian Barang Ke Pihak Ketiga
  5. Pembayaran Pembelian Barang di BUMN : Dalam pembayaran atas pembelian barang atau bahan Badan Usaha Milik Negara yang dikenakan PPh 22 dilakukan untuk kepentingan kegiatan usahanya.
  6. Menjual Produk ke Pedagang : Yaitu dealer dalam negeri oleh perusahaan yang bergerak dibidang usaha, yakni :
  • Industri semen
  • Industri kertas
  • Industri baja
  • Industri hulu
  • Industri otomotif
  • Industri farmasi
  1. Penjualan Mobil : Dalam penjualan kendaraan dikenakan PPh Pasal 22 ialah penjualan dalam negeri atas :
  • Perwakilan Hanya Pemillik Merek Dagang (ATPM)
  • Agen Pemilik Merek (APM)
  • Importir mobil yang komprehensif
  1. Penjualan Minyak dan Gas : Dalam penjualan minyak dan gas bumi ini dikenai PPh Pasal 22 oleh produsen atau importer yang meliputi :
  • Minyak bakar
  • Bahan bakar gas
  • Pelumas
  1. Membeli Bahan dari Kolektor : Yang dilakukan untuk tujuan komersial atau ekspor oleh industri dan eksportir yang bergerak dibidang :
  • Kehutanan
  • Perkebunan
  • Pertanian
  • Kebun Pertanian
  • Memancing
  1. Penjualan Barang yang Dianggap Barang Mewah

Pengecualian Pemungutan PPh Pasal 22

  1. Pemasukan barang atau penyerahan barang dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dikenakan pajak penghasilan
  2. Barang impor yang bebas bea masuk :
  • Kawasan Berikat (daerah yang tidak ada bea masuk yang dikenakan hingga barang dikliringkan untuk impor, ekspor atau impor kembali)
  • Dengan bentuk hadiah
  • Untuk tujuan ilmiah
  1. Pembayaran dalam penyerahan barang dibebankan pada belanja negara atau daerah, yang termasuk jumlah yang kurang dari Rp2.000.000
  2. Pembayaran pembelian minyak tanah, gas, listrik, air minum/PDAM, telepon dan surat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *