KMK Tarif Bunga Sanksi Administrasi Periode November 2023

KMK Tarif Bunga Sanksi Administrasi Periode November 2023

PT Jovindo Solusi Batam adalah konsultan pajak terpercaya, kami bekerja dengan akurat dan professional. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait KMK tarif bunga sanksi administrasi periode november 2023. Simak informasinya berikut ini.

Selama periode 1 November 2023 hingga 30 November 2023, Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang akan digunakan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga.

Penetapan tarif bunga tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 51/KM.10/2023 tentang tarif bunga sebagai landasan penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga.

Adapun sanksi administratif perpajakan merupakan tindakan hukuman atau denda yang dikenakan otoritas pajak terhadap individu atau entitas yang melanggar peraturan perpajakan. Tujuan dari sanksi administrasi perpajakan adalah untuk mendorong kepatuhan perpajakan dan menghindari terjadinya pelanggaran perpajakan.

Sanksi administratif umumnya digunakan untuk mendapatkan “kepatuhan” dari subjek yang dikenai sanksi, karena sanksi administratif pada umumnya diberikan secara bertahap, dimulai dengan teguran lisan, teguran tertulis, dan seterusnya hingga berlanjut pada denda dan pencabutan izin.

Sanksi administratif merupakan salah satu instrumen yang digunakan untuk melaksanakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sanksi administratif digunakan untuk memaksakan ketertiban dan kepatuhan ketentuan Undang-undang yang berlaku dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-undang.

Berikut sanksi administratif perpajakan terbaru:

No

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Dalam Undang-Undang Tarif Bunga Per Bulan

1

Pasal 19 ayat 1, Pasal 19 ayat 2, dan Pasal 19 ayat 3

0,85%

2

Pasal 8 ayat 2, Pasal 8 ayat 2A, Pasal 9 ayat 2A, Pasal 9 ayat 2B, dan Pasal 14 ayat 3

1%

3

Pasal 8 ayat 5

1,41%

4

Pasal 13 ayat 2 dan Pasal 13 ayat 2A

1,83%

5

Pasal 13 ayat 3B

2,25%

 

Imbalan bunga pajak adalah bunga yang dilakukan kepada wajib pajak sebagai bunga atas kelebihan pembayaran pajak atau keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Imbalan bunga kemudian disebutkan sebagai berikut:

No

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Dalam Undang-Undang Tarif Bunga Per Bulan

1

Pasal 11 ayat 3, Pasal 17B ayat 3, Pasal 17B ayat 4, dan Pasal 27B ayat 4

0,58%

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *