Perbedaan Tax Avoidance dan Tax Evasion

Perbedaan Tax Avoidance dan Tax Evasion

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak dibidang perpajakan dan kami melayani jasa konsultasi pajak, jasa pembukuan serta jasa manajemen. Kami bekerja dengan professional dan berpengalaman untuk menangani permasalahan klien. Nah kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas terkait Perbedaan Tax Avoidance dan Tax Evasion. Simak pembahasan berikut ini.

Perbedaan Tax Avoidance dan Tax Evasion ini merujuk ke sisi legalitasnya, yang dimana Tax Avoidance memiliki sifat legal dan Tax Evasion memiliki sifat yang illegal. Bisa disimpulkan yang menjadi pembeda dikeduanya yaitu pada sisi legalitas, sementara di sisi lain keduanya akan tetap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Tax Avoidance

Tax Avoidance adalah suatu pelanggaran pada perpajakan dengan melakukan skema penghindaran pajak dengan tujuan untuk meringankan beban pajak dengan mencari dan memanfaatkan celah terhadap ketentuan perpajakan apapun, tetapi memiliki dampak yang merugikan terhadap penerimaan perpajakan di suatu negara. Tax Avoidance ini terdiri dari 2 bagian, yaitu :

  1. Penghindaran pajak yang diperbolehkan : Memiliki tujuan yang baik serta bukan digunakan untuk menghindari pajak dan tidak melakukan transaksi yang palsu.
  2. Penghindaran pajak yang tidak diperbolehkan : Memiliki tujuan yang tidak baik, untuk melakukan penghindaran pajak dan melakukan transaksi yang palsu.

Tax Evasion

Tax Evasion adalah suatu pelanggaran pada perpajakan dengan melakukan skema penggelapan pajak yang dilakukan Wajib Pajak untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan, beberapa Wajib Pajak pun sama sekali tidak membayar pajak terutang yang harus dibayarkan dengan melalui cara yang illegal. Salah satu contohnya yaitu dalam kasus penggelapan pajak yang telah lumrah dilakukan ialah Wajib Pajak tidak melaporkan sebagian atau seluruh penghasilan ke dalam SPT. DJP yang sebagai ototritas pajak di Indonesia melalukan penegakan hukum bagi pelanggar hukum yang khususnya penggelapan pajak, seperti :

  1. Penegakan Hukum Ringan : Akan dikenakan yang sifatnya adminsitrasi yaitu berupa Bungan atau denda.
  2. Penegakan Hukum Berat : Akan dikenakan kepada tindak pidana perpajakan, sanksi yang dikenakan ialah sanksi pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *