Proses Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar

Proses Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan perpajakan yang berpengalaman dalam bidang konsultasi perpajakan, jasa pembukuan, dan jasa manajemen. PT Jovindo Solusi Batam kali ini akan menjelaskan proses penerbitan surat ketetapan pajak lebih bayar. Silakan baca penjelasannya dibawah ini.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) selain Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Surat ini dapat diberikan setelah DJP melakukan pemeriksaan atau penyidikan atas kebenaran pembayaran pajak yang lebih besar dari jumlah pajak yang terutang.

Apa itu SKPLB?

SKPLB merupakan surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak terutang, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022.

Mengapa DJP menerbitkan SKPLB?

  • Wajib pajak telah membayar Pajak Penghasilan (PPh) lebih besar dari yang terutang.
  • Wajib Pajak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang jumlahnya lebih besar dari yang terhutang. Besarnya pajak yang terutang ditentukan dengan mengurangi jumlah pajak keluaran dari jumlah pajak yang dipungut.
  • Wajib Pajak membayar Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) lebih besar dari jumlah yang terutang.
  • Pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan.
  • Pembayaran pajak yang tidak seharusnya dibayar.
  • Pembayaran pajak sehubungan dengan permintaan untuk menghentikan investigasi tindak pidana terkait perpajakan.
  • Wajib Pajak telah membayar pajak yang berlebihan sehubungan dengan rangka pajak impor.
  • Terdapat kelebihan pemotongan atau pemungutan PPh akibat penggunaan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).

Apa saja ketentuan penerbitan SKPLB? Dan bagaimana cara mengajukan pengembalian pembayaran pajak?

  • SKPLB diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Wajib Pajak yang menunjukkan kurang bayar, nihil, atau lebih bayar yang tidak disertai permintaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut.
  • Apabila Wajib Pajak menghendaki pengembalian kelebihan pembayaran pajak setelah menerima SKPLB, maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran secara tertulis. Wajib Pajak dapat mengirimkan atau mengantarkan surat permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
  • Melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) asli atau surat administratif yang dipersamakan; menghitung pajak yang seharusnya tidak terutang.
  • Meliputi bukti pemotongan atau pemungutan pajak, faktur pajak, dan/atau dokumen apa pun yang dipersamakan dengan faktur pajak.
  • Dokumentasi tambahan jika ditunjukkan oleh SPLN dengan instalasi tetap (BUT) di Indonesia. Pajak yang dimintakan penggantiannya belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang di luar negeri dan/atau belum dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak di luar negeri, sesuai surat keterangan SPLN.
  • Melampirkan fotokopi Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP), SPP, atau surat-surat lain yang merinci pembatalan impor yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang apabila kelebihan pembayaran pajak tersebut berkaitan dengan kegiatan impor. Melampirkan hardcopy keputusan keberatan, keputusan banding, atau SPTNP atau SPP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *