Tidak Punya NPWP, Apakah Bisa Ikut Program Pengungkapan Sukarela?

Tidak Punya NPWP, Apakah Bisa Ikut Program Pengungkapan Sukarela?

Konsultan pajak batam-Sangat banyak  masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online atau layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan juga di daerah lain yang terkait pajak. Nah,Disini kami akan memberikan penjelasan mengenai ”Tidak Punya NPWP, Apakah Bisa Ikut Program Pengungkapan Sukarela?”

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang lebih dikenal dengan sebutan tax amnesty (pengampunan pajak) jilid II merupakan program yang diberikan oleh pemerintah bagi wajib pajak untuk memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengungkapkan atau juga melaporkan harta yang sudah berlalu secara sukarela.

Jika tidak Punya PWP, apakah bisa ikut serta?

Ditjen Pajak (DJP) menyatakan bahwa sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) , salah satu syarat wajib pajak agar bisa  menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) adalah dengan adanya kepemilikan NPWP.

Jadi artinya, jika wajib pajak orang pribadi yang belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka tidak dapat mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Bagaimana jika punya NPWP namun baru sejak tahun lalu?

Untuk wajib pajak yang baru mempunyai NPWP sejak tahun lalu, DJP mengungkapkan bahwa terdapat 2 kemungkinan penentu keikutsertaan dalam PPS. Pertama, wajib pajak yang sudah terdaftar pada tahun 2021 karena kewajiban subjektif dan juga objektif memang baru muncul pada tahun lalu.

DJP mengatakan, untuk wajib pajak pada kemungkinan yang pertama tersebut, tidak mempunyai kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020. Sehingga wajib pajak tersebut tidak bisa mengikuti PPS.

Kedua, wajib pajak yang sudah terdaftar pada tahun 2021 namun kenyataannya kewajiban subjektif dan juga objektifnya sudah ada sejak sebelum tahun 2021. Maka ada 2 pilihan yang dapat dipertimbangkan bagi wajib pajak pada kemungkinan yang kedua ini.

Pilihan yang pertama yakni melaporkan SPT setiap tahun dari tahun seharusnya terdaftar sampai dengan tahun 2020. Kemudian pilihan yang kedua yakni mengikuti PPS sehingga berlaku ketentuan BAB V Pasal 8 dan juga 10 UU HPP sebagai persyaratan untuk mengikuti program ini.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *