Kredit Pajak : Pengertian dan Jenisnya

Kredit Pajak : Pengertian dan Jenisnya

Butuh Konsultan Perpajakan terpercaya, jangan khawatir PT Jovindo Solusi Batam hadir untuk Anda. Sebagai konsultan pajak terpercaya dan bersertifikat serta telah berpengalaman dalam menyelesaikan berbagai permasalahan perpajakan.

Kata Kredit Pajak masih terasa asing ditelinga masyarakat, padahal kredit pajak termasuk istilah perpajakan yang cukup penting untuk diketahui. Dimana pada dasarnya kredit pajak adalah komponen yang akan wajib pajak temukan dalam proses pembayaran kewajiban kepada negara.

Demi menambah pengetahuan Anda tentang apa itu kredit pajak, PT Jovindo Solusi Batam akan membantu menjelaskan kepada Anda melalui artikel ini.

Definisi Kredit Pajak

Sebelum masuk pada pembahasan alangkah baiknya kita mengenal terlebih dahhulu apa itu Kredit Pajak. Kredit Pajak sendiri merupakan jumlah pajak yang telah dibayar atau telah terhitung oleh Wajib Pajak di awal periode pajak. hal ini telah tercantum pada Pasal 28 UU PPh.

Jenis-Jenis Kredit Pajak

Berikut adalah Jenis Kredit Pajak dalam UU PPh :

  1. Pemungutan pajak dari penghasilan kegiatan impor atau kegiatan usaha bidang lainnya dianggap sebagai kredit pajak. Pernyataan ini sesuai dengan Pasal 22 UU PPh
  2. Terdapat pemotongan pajak dari penghasilan pekerjaan, jasa, serta kegiatan. Pernyataan ini sesuai dengan Pasal 21 UU PPh
  3. Pemotongan pajak atas penghasilan yang berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah, serta penghargaan atau imbalan jasa. Pernyataan ini sesuai dengan Pasal 23 UU  PPh
  4. Pemotongan pajak atas penghasilan. Pernyataan ini sesuai dengan Pasal 26 Ayat (5) UU PPh
  5. Untuk pajak yang dibayar atau pajak terutang atas penghasilan dari luar negeri dan boleh dikreditkan. Pernyataan ini sesuai dengan Pasal 24 UU PPh
  6. Sesuai dengan Pasal 25 UU PPh, pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri.

Jenis perhitungan tersebutlah yang akan diakumulasikan dalam kredit pajak. Semua bentuk penghasilan yang telah dikenakan pajak sifatnya final, tidak dapat dikategorikan sebagai kredit pajak.

Tata Cara Pengembalian Pajak

Apabila pajak yang terutang dalam satu masa pajak lebih sedikit dari jumlah akumulasi kredit pajaknya. Kelebihan ini dapat diatur dalam pengembalian atau dihitungkan untuk membayar utang pajak lainnya.

Direktur Jenderal Pajak (DJP) atau pejabat pajak memiliki wewenang untuk menjalankan pemeriksaan sebelum melakukan proses pengembalian. Sebagaimana diatur dalam Pasal 17B Ayat (1) UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Kelebihan pembayaran pajak adalah hak dari Wajib Pajak. Kelebihan ini wajib dikembalikan sebagai restitusi. Maka dari itu Hasil dari pemeriksaan ini akan menjadi penentu pengambilan tindakan berikutnya

Itu tadi pembahasan dari PT Jovindo Solusi Batam mengenai Kredit Pajak. kami harapkan dapat membantu Anda ketika melakukan proses pembayaran pajak serta pelaporan pajak. jika Anda masih memiliki pertanyaan seputar Kredit Pajak atau hal lainnya yang masih berhubungan dengan perpajakan jangan ragu menghubungi PT Jovindo Solusi Batam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *