Apa Perbedaan Skema TER Pajak Pegawai Tetap, Tidak Tetap, dan Bukan Pegawai

Apa Perbedaan Skema TER Pajak Pegawai Tetap, Tidak Tetap, dan Bukan Pegawai

PT Jovindo Solusi Batam bisa menjadi pilihan yang tepat untuk berkonsultasi dengan anda di bidang perpajakan , karena perusahaan ini sudah terjamin professional dan terpercaya di Batam. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait tentang Apa Perbedaan Skema TER Pajak Pegawai Tetap, Tidak Tetap, dan Bukan Pegawai, dan Bukan Pegawai. Berikut ini pembahasannya.

Pemerintah menetapkan adanya tarif efektif rata-rata (TER) yang digunakan untuk perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 maupun untuk PPh Pasal 26 bagi pegawai mulai 1 Januari 2024 dengan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Secara umum, adanya penggolongan pegawai dalam beleid tersebut, yaitu pegawai tetap, tidak tetap, dan bukan pegawai. Apa perbedaan dari ketiga jenis pegawai itu dalam skema TER pajak?

Apa itu PPh Pasal 21?

PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, honorarium, tunjangan, upah, uang pensiun, dan pembayaran lain adapun dengan nama dan dalam bentuk apa saja yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang akan dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 Undang – Undang PPh.

Apa itu PPh Pasal 26?

PPh Pasal 26 yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, yaitu sebuah pajak atas penghasilan yang berupa gaji, honorarium, tunjangan, upah, pensiun, dan pembayaran berkala lainnya, serta pembayaran lain dengan menggunakan nama dan dalam bentuk apa saja yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang akan dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi luar negeri, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang PPh.

Apa itu skema TER Pajak Penghasilan Pasal 21?

Tarif menghitung PPh Pasal 21 dengan adanya dua skema pilihan, yaitu berupa TER bulanan dan harian. Adapun TER bulanan yang dikategorikan berdasarkan adanya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang sesuai status perkawinan dan juga jumlah tanggungan Wajib Pajak terhadap pada awal tahun pajak. Tarif efektif bulanan terbagi menjadi tiga kategori, yaitu:

  • Kategori A, yang diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang akan diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin tanpa adanya tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan adanya jumlah tanggungan berupa 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa adanya tanggungan (K/0). TER bulanan dengan kategori A sebesar 0 persen untuk penghasilan bulanan yang sampai Rp 5,4 juta, hingga tarif 34 persen terhadap penghasilan bulanan yang ada diatas Rp 1,4 miliar;
  • Kategori B, yang diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang akan diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin dengan adanya tanggungan berupa 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan adanya jumlah tanggungan berupa 3 orang (TK/3), kawin dengan adanya jumlah tanggungan berupa 1 orang (K/1), dan kawin dengan adanya jumlah tanggungan berupa 2 orang (K/2). TER dengan kategori B dimulai dengan sebesar 0 persen untuk penghasilan bulanan yang sampai Rp 6,2 juta, hingga tarif 34 persen terhadap penghasilan bulanan yang ada diatas Rp 1,405 miliar; dan
  • Kategori C, yang diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang akan diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP kawin dengan adanya jumlah tanggungan berupa 3 orang (K/3). TER dengan kategori C yang telah ditetapkan sebesar 0 persen untuk penghasilan bulanan yang sampai dengan Rp 6,6 juta, hingga tarif 34 persen terhadap penghasilan bulanan yang ada diatas Rp 1,419 miliar;

Sementara itu, TER harian telah ditetapkan sebesar 0 persen untuk penghasilan yang sampai dengan Rp 450 ribu dan 0,5 persen terhadap penghasilan yang ada di atas Rp 450 ribu hingga Rp 2,5 juta.

Apa itu pegawai tetap?

PMK Nomor 168 Tahun 2023 mendefinisikan tentang pegawai tetap sebagai pegawai yang akan  menerima atau memperoleh penghasilan denga secara teratur, termasuk dalam anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang akan bekerja berdasarkan kontrak untuk sesuai dengan jangka waktu tertentu—sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut.

Bagaimana pengenaan skema TER Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap pegawai tetap?

Adapun pada Pasal 15 ayat (1) dan (2) PMK Nomor 168 Tahun 2023, tentang TER bulanan untuk pegawai tetap yang diterapkan untuk penghitungan PPh Pasal 21 per masa, sedangkan pada tarif Pasal 17 UU PPh yang digunakan untuk penghitungan PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir. Ketentuan ini juga diberlakukan untuk pensiunan atau pegawai yang sudah berhenti di pertengahan tahun.

Dengan demikian, TER bulanan yang digunakan untuk setiap masa pajak dan penghitungan ulang dapat menggunakan tarif progresif yang dilakukan pada masa pajak terakhir, yakni pada masa saat pegawai tersebut sudah berhenti bekerja (resign).

Apa itu pegawai tidak tetap?

Pegawai tidak tetap merupakan pegawai yang termasuk dengan tenaga kerja lepas, yang hanya akan menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, dengan berdasarkan jumlah harinya bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan.

Bagaimana pengenaan skema TER PPh Pasal 21 terhadap pegawai tidak tetap?

PPh Pasal 21 untuk pegawai yang tidak tetap dengan adanya penghasilan rata-rata harian yang sampai dengan Rp 2.500.000, maka dihitung dengan menggunakan TER harian. Apabila melebihi dari Rp 2.500.000, maka PPh Pasal 21 terutang akan dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh yang dikalikan dengan 50 persen dari jumlah penghasilan bruto sehari atau rata-rata jumlah penghasilan bruto sehari.

Apa itu bukan pegawai?

Bukan pegawai merupakan orang pribadi yang selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap yang telah memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa saja sebagai imbalannya atas pekerjaan yang bebas atau jasa yang telah dilakukan berdasarkan dengan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.

Bagaimana pengenaan skema TER PPh Pasal 21 terhadap bukan pegawai?

Pada PPh Pasal 21 skema TER yang dihitung menggunakan tarif progresif yang sesuai dengan Pasal 17 UU PPh. Berdasarkan pengenaan pajak yang digunakan adalah 50 persen dari pada penghasilan bruto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *