PT Jovindo Solusi Batam siap membantu menangani berbagai permasalahan perpajakan Anda. Kami bekerja secara professional, akurat dan teliti. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan informasi terkait e-SKD: Solusi penyampaian SKD WPLN secara elektronika. Simak informasi berikut ini.

Anda wajib memotong atau menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sesuai aturan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) jika WPLN menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD) WPLN. Pemotong atau pemungut pajak dapat menyampaikan SKD WPLN secara elektronik menggunakan e-SKD.

Apa itu e-SKD?

Fasilitas P3B sebagaimana diketahui dapat memberikan keringanan atau pembebasan pajak di negara sumber, yakni negara asal penghasilan tersebut. Oleh karena itu, SKD WPLN harus diserahkan untuk menunjukkan bahwa WPLN merupakan wajib pajak di negara atau yurisdiksi tersebut.

Pemotong dapat menyampaikan SKD WPLN melalui e-SKD, yaitu aplikasi yang digunakan untuk menyampaikan SKD WPLN dengan memasukkan data SKD berdasarkan Formulir DJP, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghindaran Persetujuan Pajak Berganda. DJP menyatakan, e-SKD dirancang dan dikembangkan untuk membantu Wajib Pajak dalam membuat data elektronik yang valid dan akurat sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 26, serta memudahkan pengurusan SKD WPLN.

“Penyampaian SKD WPLN akan diterbitkan tanda terimanya melalui pemotong dan/atau pemungut pajak atas penyampaian SKD WPLN secara elektronik. Selanjutnya, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak meneruskan bukti penyampaian SKD WPLN kepada WPLN yang bersangkutan,” kata DJP dalam Panduan Pengguna e-SKD, seperti dikutip pajak.com, Minggu (26/11).

Apabila WPLN berbisnis dengan lembaga pemotong dan/atau pemungut pajak lainnya, WPLN selanjutnya dapat menyerahkan salinan tanda terima sebagai pengganti SKD WPLN kepada pemotong dan/atau pemungut pajak lainnya. Pemotong dan/atau pemungut pajak lainnya selanjutnya dapat melakukan pengecekan penyerahan SKD WPLN dengan memindai QR Code pada tanda terima penyampaian SKD WPLN.

Bagaimana langkah-langkah menggunakan e-SKD?

Para pemotong dan pemungut pajak dapat menggunakan aplikasi e-SKD dengan mengunjungi laman resmi DJP Online atau https://eskd.pajak.go.id. Setelah berhasil melakukan login, Anda akan ditampilkan beragam pilihan menu di halaman DJP Online.

Pastikan terlebih dahulu Anda telah memberikan akses terhadap menu profil Wajib Pajak pada program DJP Online dengan mencentang kotak “e-SKD”. Selanjutnya, Wajib Pajak dan Pemotong atau Pemungut dapat menyampaikan SKD WPLN melalui menu e-SKD.

Tampilan muka aplikasi e-SKD akan muncul pada saat Wajib Pajak memilih layanan aplikasi e-SKD. Proses penyampaian SKD WPLN diawali dengan memilih jenis Subyek Pajak Luar Negeri (SPLN) yang dapat berupa lembaga perbankan atau dana pensiun, orang pribadi, bukan orang pribadi, atau badan lainnya.

Penentuan jenis SPLN harus dicermati karena akan menentukan cara Anda mengisi setiap bagian Formulir DJP. Langkah selanjutnya adalah pencatatan data menggunakan Formulir asli DJP. Formulir DJP dibagi menjadi tujuh bagian. Pengisian setiap bagian Formulir DJP ditentukan oleh jenis SPLN dan berpedoman pada sistem.

Setelah pencatatan Formulir SKD WPLN DJP selesai, dokumen akan diunggah dalam bentuk scan Formulir SKD WPLN DJP dalam bentuk salinan digital dalam format pdf. Perlu disebutkan bahwa ukuran file soft copy ini tidak boleh lebih dari 2 Megabyte.

Selain itu, wajib pajak yang menyampaikan SKD WPLN harus terlebih dahulu mengetahui lokasi file di komputer pribadi (PC) miliknya untuk mengunggah dokumen tersebut. Jika sudah, klik “Start Upload” untuk mulai mengunggah dokumen SKD WPLN. Jika dokumen SKD WPLN berhasil diupload maka akan muncul pesan “Upload PDF File Process has been done”.

Pernyataan yang dilakukan oleh pemotong dan/atau pemungut pajak selaku pihak yang menyampaikan SKD WPLN merupakan tahap terakhir. Tahapan ini dilakukan sejalan dengan sistem perpajakan Indonesia, yaitu self-assessment system.

Kemudian klik “Kirim” untuk menandakan SKD WPLN telah diserahkan dan agar sistem dapat memvalidasi seluruh data yang tercatat dan diunggah. Jika validasi berhasil maka akan muncul pesan “All data have been successfully inserted”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *