Surat Keterangan Bebas Pajak

Surat Keterangan Bebas Pajak

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang berdomisili di Batam yang bergerak di bidang layanan konsultasi pajak. Kami dapat membantu klien dan memberikan solusi terbaik atas permasalahan perpajakan klien. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait SKB Pajak: Pengertian, jenis, dan syarat memperolehnya. Berikut informasinya.

Surat Keterangan Bebas Pajak

Surat Keterangan Bebas Pajak atau SKB merupakan salah satu dokumen perpajakan yang dapat membebaskan Wajib Pajak yang menerima penghasilan dari pemotongan pajak. Saat kebijakan tax amnesty, pemerintah memberikan fasilitas surat ini. Untuk memperoleh fasilitas SKB pajak, wajib pajak harus memenuhi berbagai persyaratan, salah satunya adalah telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh untuk tahun pajak sebelum tahun pajak diajukannya permohonan.

Apa itu SKB Pajak?

Jika Anda sering berurusan dengan pajak, Anda mungkin terbiasa menemukan banyak dokumen yang berfungsi sebagai lampiran pajak. Ada satu surat di antara sekian banyak dokumen pajak yang dikenal sebagai dokumen ajaib karena bisa mengecualikan orang yang menerima penghasilan dari potongan pajak. Dengan disertakannya SKB pajak, maka pihak yang memotong dan memungut PPh, PPN, atau bentuk pajak lainnya tidak perlu lagi melakukannya.  Dokumen sakti ini juga dikenal sebagai Surat Keterangan Bebas Pajak. Surat Keterangan Pembebasan Pajak dengan kata lain adalah dokumen yang dapat mengecualikan orang yang menerima penghasilan dari pengurangan pajak.

Persyaratan Memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak

Fasilitas SKB pajak pemerintah ini diterima wajib pajak saat kebijakan tax amnesty berlaku. Berdasarkan PER-32/PJ/2013, Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu yang terutang Pajak Penghasilan Final dapat mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendapatkan pengecualian pemotongan Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final.

Untuk memperoleh fasilitas tersebut, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan dengan melampirkan beberapa dokumen persyaratan seperti Surat Perintah Kerja, Surat Keterangan Pemenang Lelang dari Instansi Pemerintah, atau dokumen pendukung lain yang sejenis, serta memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, yaitu termasuk:

  • Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak yang diajukan permohonan. Hal ini berlaku bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada tahun pajak sebelum penyampaian SKB.
  • Menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak yang menyatakan bahwa peredaran bruto dari usaha yang diterima atau diperolehnya memenuhi kriteria untuk dikenakan PPh final, dengan dilampiri jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelumnya. SKP diterbitkan, bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada tahun pajak yang sama dengan tahun penyampaian SKB pajak.
  • Apabila yang menandatangani permohonan adalah non-WP, maka harus disertai Surat Kuasa Khusus.

Setelah Wajib Pajak meminta penerbitan SKB kepada KPP setempat, permohonan tersebut biasanya ditangani dalam waktu 5 hari kerja setelah seluruh permohonan diterima.

Setelah permohonan diajukan, wajib pajak akan diberikan salah satu dari dua pilihan:

  1. Surat Keterangan Bebas Pajak
  2. Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak

Apabila KPP tidak mengambil keputusan dalam jangka waktu lima hari, maka permohonan Wajib Pajak dianggap disetujui. Apabila permohonan Wajib Pajak dinyatakan dapat diterima, Kepala KPP wajib menerbitkan SKB dalam jangka waktu 2 hari kerja setelah jangka waktu 5 hari tersebut habis. SKB tersebut berlaku sampai dengan akhir Tahun Pajak yang bersangkutan.

Jenis-Jenis Pajak yang dikenakan SKB

Hal ini tentu saja diuntungkan oleh wajib pajak karena mempunyai uang tambahan yang bisa dijadikan modal perusahaan. Lantas, perpajakan apa saja yang dihadapi SKB?

  1. PPh final atas bunga deposito dan tabungan, serta pengurangan Sertifikat Bank Indonesia.
  2. PPh final atas penghasilan Wajib Pajak di atas peredaran bruto tertentu.
  3. PPh final atas peralihan hak atas tanah dan hak mendirikan bangunan.
  4. PPN bagi wakil negara asing dan badan internasional, serta pejabatnya.
  5. PPN Buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama dikenakan PPN.
  6. PPnBM untuk kendaraan bermotor.
  7. BKP dan JKP tertentu bebas PPN.
  8. Wajib Pajak yang masih mengalami kerugian keuangan.

Demikianlah pembahasan mengenai Surat Keterangan Bebas Pajak atau biasa disebut dengan SKB Pajak. Salah satu syarat untuk menerima surat ini adalah Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak sebelumnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *