Bukan Sekadar Pengampunan Pajak, PPS Adalah Kesempatan

Bukan Sekadar Pengampunan Pajak, PPS Adalah Kesempatan

Konsultan Pajak Batam–Kini semakin banyak saja orang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online dan untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan di Surabaya serta untuk di daerah-daerah lain yang terkait pajak. Nah,di artikel kali ini Konsultan Pajak Batam akan berikan informasi mengenai “Bukan Sekadar Pengampunan Pajak, PPS Adalah Kesempatan

Pemerintah telah menetapkan PMK-196/PMK.03/2021 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak pada 22 Desember 2021 dan mengundangkan PMK tersebut pada tanggal 23 Desember 2021. Aturan tersebut adalah aturan pelaksanaan untuk Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sebagaimana yang dinyatakan di dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Program Pengungkapan Sukarela (PPS) akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengharapkan Wajib Pajak (WP) bisa mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) karena program ini memiliki banyak manfaat untuk Wajib Pajak.

“PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum sempat dipenuhi secara sukarela lewat pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan atas pengungkapan harta.

Banyak sekali manfaat yang akan didapat Wajib Pajak, di antaranya: terbebas dari sanksi administratif dan juga perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak bisa dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan juga kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan juga data ILAP yang dimiliki Ditjen Pajak,” kata Neil.

Tata Cara Pengungkapan

  • Pengungkapan tersebut dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik lewat laman https://pajak.go.id/pps. SPPH tersebut dilengkapi dengan:
    Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) induk;
    b. Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Final;
    c. Daftar rincian harta bersih;
    d. Daftar utang;
    e. Pernyataan repatriasi dan investasi.
  • Peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bisa menyampaikan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya untuk membetulkan SPPH jika terdapat perubahan harta bersih ataupun kesalahan tulis, hitung, dan perubahan tarif.
  • Peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bisa mencabut keikutsertaan dalam PPS dengan cara mengisi SPPH selanjutnya dengan nilai 0. Peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang mencabut SPPH tersebut dianggap tidak ikut PPS dan juga tidak bisa lagi menyampaikan SPPH berikutnya.
  • Pembayaran dilakukan dengan menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) Pajak Penghasilan (PPh) Final 411128 dan Kode Jenis Setoran (KJS) untuk kebijakan I, 427, dan untuk kebijakan II, 428. Pembayaran tersebut tidak bisa dilakukan dengan Pemindahbukuan (Pbk).
  • Pajak Penghasilan (PPh) Final yang wajib dibayarkan sebesar tarif dikali dengan nilai harta bersih (harta dikurang utang).
  • Untuk kebijakan I, pedoman yang digunakan untuk menghitung besarnya nilai harta per 31 Desember 2015, yakni sebagai berikut:

a. Nilai nominal, untuk harta kas/setara kas.
b. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tanah atau bangunan dan juga Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk kendaraan bermotor.
c. Nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk emas dan juga perak.
d. Nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk saham dan juga waran yang diperjualbelikan di PT BEI.
e. Nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia untuk SBN dan juga efek bersifat utang atau sukuk yang diterbitkan perusahaan.
f. Bila tidak ada pedoman, maka menggunakan hasil penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).

  • Untuk kebijakan II, pedoman yang digunakan untuk menghitung besarnya nilai harta per 31 Desember 2020, yakni sebagai berikut:

a. Nilai nominal, untuk kas/setara kas.
b. Harga perolehan, untuk selain kas/setara kas.
c. Bila tidak diketahui, maka menggunakan nilai wajar per 31 Desember 2020 dari harta sejenis/setara berdasarkan atas penilaian Wajib Pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *