DJP mengatakan Skema TER untuk PPh Pasal 21 tidak akan selalu terjadi lebih bayar

DJP mengatakan Skema TER untuk PPh Pasal 21 tidak akan selalu terjadi lebih bayar

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang professional pada bidang perpajakan dan terpercaya serta sudah mempunyai sertifikat. Dengan ini kami siap membantu Anda, saat Anda mempunyai pemasalahan pada bidang perpajakan. Pada artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang DJP mengatakan Skema TER untuk PPh Pasal 21 tidak akan selalu terjadi lebih bayar. Berikut ini penjelasannya.

Ditjen pajak (DJP) memberlakukan pemotongan PPh Pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) tidak selalu menimbulkan kelebihan pemotongan untuk pegawai yang menerima penghasilannya.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan kalau table tarif efektif bulanan untuk pegawai tetap di PP 58/2023 sudah di desain untuk mencegah adanya kurang bayar yang terlalu besar di masa pajak Desember.

Tidak cuman mengurangi jumlah kurang bayar yang timbul saja di Desember. Namun, kehadiran TER mempermudah pemberi kerja saat melakukan pemotongan PPh Pasal 21. Pegawai juga bisa mudah mengetahui berapa besaran PPh Pasal 21 yang dipotong.

Pemotongan PPh Pasal 21 juga menggunakan TER sesungguhnya yang telah diimplementasikan pada beberapa negara. Namun, Indonesia lah yang terlambat dalam mengadopsi sistem pemotongan PPh Pasal 21 ini yang menggunakan TER.

Kalaupun pemotongan PPh Pasal 21 juga menggunakan TER ternyata dapat menimbulkan lebih bayar, yoga menjamin untuk kelebihan pembayaran yang timbul tidak akan terlalu besar, dan kelebihan pembayaran itu akan dikembalikan lagi ke pegawai.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan Serta Humas DJP Dwi Astuti mengatakan karena terjadinya kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 akan dikembalikan pemberi kerja ke pegawai, SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak pegawai tetaplah nihil, tidak lebih bayar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *