Mengenal Tax Compliance

Mengenal Tax Compliance

PT Jovindo Solusi Batam siap untuk membantu dan memberikan solusi terbaik dalam menyelesaikan perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan kepada audiens mengenai Tax Compliance. Simak informasinya berikut ini.

Pengertian Tax Compliance

Tax Compliance (Kepatuhan Pajak) adalah sebagai kemauan Wajib Pajak untuk bisa tunduk dan patuh kepada regulasi atau ketentuan perpajakan yang berlaku di suatau negara. Pada negara Amerika Serikat, Australia serta Kanada biasanya kepatuhan pajak ini mengacu dalam kemampuan dan kemauan Wajib Pajak untuk tunduk kepada regulasi perpajakan dan dalam melaporkan penghasilan dengan benar serta membayar pajak terutang yang benar dan tepat waktu.

Jenis Kepatuhan Pajak

  • Secara Administratif : Dengan terkait Wajib Pajak patuh terhadap persyaratan prosedural dan administratif perpajakan.
  • Secara Teknis atau Materil : Dengan mengacu pada perhitungan jumlah beban pajak dengan benar dan tepat.

Indikator dalam Tax Compliance

Kepatuhan dapat diidentifikasikan dengan berdasarkan empat indicator, yaitu :

  1. Kepatuhan seseorang dengan rangka mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak.
  2. Kepatuhan pada kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan benar, jelas dan lengkap.
  3. Kepatuhan dalam perhitungan serta pembayaran pajak terutang pada penghasilan yang diperoleh.
  4. Kepatuhan Wajib Pajak dengan rangka pembayaran tunggakan pajak yang melalui Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) pada sebelum jatuh temponya pembayaran.

Faktor yang Mempengaruhi dalam Tax Compliance

Adapun faktor yang mempengaruhi kepatuhan pajak, yaitu :

  • Faktor Internal : Dengan mencakup pengetahuan terkait peraturan perpajakan, kesadaran dan motivasi Wajib Pajak. Tanpa adanya pengetahuan, maka untuk memahami pearturan perpajakan akan menjadi sulit dan hal ini menjadikan rendahnya motivasi pada Wajib Pajak dalam melaporkan pajaknya.
  • Faktor Eksternal : Dengan kurangnya pelayanan, sarana dan prasarana juga sosialisasi perpajakan.

Strategi Untuk Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

  1. Memperbaiki pelayanan, supaya Wajib Pajak berkenan untuk membayar pajak dengan sukarela.
  2. Meningkatkan jumlah tenaga pemeriksa, guna memperbaiki kualitas penegakan hukum.
  3. Melakukan kegiatan sosialisasi atau edukasi dengan berkelanjutan untuk bisa meningkatkan kesadaran dan pengetahuan Wajib Pajak.
  4. Dengan Direktorat Jenderal Pajak yang mengadakan agenda integrasi data perpajakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *