PPH Pasal 4 Ayat 2 (Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2)

PPH Pasal 4 Ayat 2 (Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2)

Konsultan pajak batam-Begitu banyak masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,pelaporan pajak online atau layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta,Bali dan di Surabaya serta di daerah yang terkait dengan pajak.Berikut ini akan ada informasi tentang”PPH PASAL 4 AYAT 2 ( PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT 2 )”

Pengertian PPh Pasal 4 Ayat 2/PPh Final

PPh Pasal 4 Ayat 2/PPh Final merupakan pajak penghasilan atas jenis penghasilan-penghasilan tertentu yang bersifat final dan tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan terutang.

Istilah final ini artinya pemotongan pajaknya hanya sekali dalam sebuah masa pajak dengan pertimbangan kemudahan, kesederhanaan, kepastian, pengenaan pajak yang tepat waktu dan pertimbangan lainnya.

Objek PPh Pasal 4 Ayat 2 (Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2)

Objek PPh Pasal 4 Ayat 2 (Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2) dikenakan pada jenis tertentu dari penghasilan atau pendapatan, dan berupa:

  1. Peredaran bruto (omzet penjualan) sebuah usaha di bawah Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun masa pajak;
  2. Bunga dari deposito dan jenis-jenis tabungan, bunga dari obligasi dan obligasi negara, dan bunga dari tabungan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota masing-masing;
  3. Hadiah berupa lotere atau undian;
  4. Transaksi saham dan surat berharga yang lainnya, transaksi derivatif perdagangan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan ibukota mitra perusahaan yang diterima oleh perusahaan modal usaha;
  5. Transaksi atas pengalihan aset dalam bentuk tanah atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan sewa atas tanah atau bangunan; dan
  6. Pendapatan tertentu lainnya, sebagaimana diatur dalam atau sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

Ketika PPh Pasal 4 Ayat 2 ini dikenakan atas transaksi antara perusahaan dan seorang individu, di mana perusahaan bertindak sebagai penerima penghasilan tersebut, maka perusahaan wajib menyelesaikan pajak ini saja.

Mekanisme Pembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2

Pembayaran Pajak Penghasilan final ini dapat dilakukan dengan dua cara atau mekanisme, yaitu sebagai berikut:

1.Mekanisme Pemotongan : Mekanisme pemotongan itu adalah penyewa harus memotong Pajak Penghasilan sebesar 10% dari uang sewa yang dibayarkannya.Mekanisme dilakukan jika si penyewa adalah pihak-pihak dari yang disebut sebagai pemotong pajak yaitu : badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

2.Mekanisme Pembayaran Sendiri : Mekanisme pembayaran sendiri itu adalah mekanisme di mana pajak final sebesar 10% dari uang sewa dibayarkan sendiri oleh pemilik tanah atau bangunan.Pada mekanisme ini, penyewanya bukan dari pihak-pihak yang disebutkan di atas, maka pemilik dari tanah atau bangunan yang harus menyetorkan sendiri pajak finalnya.

Cara Mudah Hitung & Setor PPh Final 0,5%

Bagi UMKM yang dijalankan wajib pajak badan maupun pribadi dengan peredaran bruto atau omzet penjualan di bawah Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun, maka akan dikenakan tarif sebesar 0,5% dari total omzet penjualan per bulan.

UMKM itu hanya perlu membayar pajak final saja setiap bulannya dan memvalidasi NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) yang diterima saat setor pajak tersebut sebagai bukti pembayaran dan pelaporan PPh Final.

Pada akhir bulan Maret setiap tahunnya, seorang pengusaha baru melaporkan PPh final yang didapatnya tersebut dalam lampiran SPT Tahunan 1770.

Sedangkan wajib pajak badan harus melampirkan pembayaran dan pelaporan pajak finalnya tersebut pada SPT Tahunan Badan yang dilaporkan pada akhir bulan April setiap tahunnya.

Lalu, bagaimanakah cara menghitung dan cara menyetor PPh Pasal 4 ayat 2 atau PPh final untuk UKM yang paling mudah, sekaligus akan mendapatkan lampiran laporan tahunannya secara otomatis?

Gunakan aplikasi PPh final 0,5 % OnlinePajak !

Berikut ini adalah dua langkah mudah cara penggunaannya:

  1. Hitung Pajak Otomatis

Pertama, daftar atau masuk aplikasi PPh Final 0,5% OnlinePajak terlebih dahulu.lalu masukkan data faktur penjualan dan dapatkan hasil perhitungan pajak secara otomatis.

  1. Bayar Pajak Online dengan 1 Klik dan Dapatkan NPTN

Selanjutnya klik “Setor Pajak”, Anda harus memastikan bahwa anda memiliki cukup saldo untuk membayar pajak terutang pada sistem Cash Management OnlinePajak.

Setelah itu, dapatkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) sebagai bukti pembayaran Anda.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *