Kenali Apa Itu SPT Masa PPh, Jenis, dan Fungsi.

Kenali Apa Itu SPT Masa PPh, Jenis, dan Fungsi.

Kenali Apa Itu SPT Masa PPh, Jenis, dan Fungsi.

Jovindo Solusi Batam akan mengupas artikel Kenali Apa Itu SPT Masa PPh, dan Jenis.

Bagi sebagian Wajib Pajak, istilah Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) mungkin masih asing dan seringkali membingungkan, bahkan keliru membedakannya dengan SPT Tahunan. Padahal, SPT Masa adalah laporan pajak bulanan untuk melaporkan pemotongan atau pemungutan PPh.

Apa Itu SPT Masa PPh?

SPT Masa PPh adalah laporan bulanan yang wajib disampaikan oleh pemotong pajak untuk melaporkan penghasilan dan kewajiban pajak yang terkait dengan Wajib Pajak seperti pegawai, pekerja lepas, atau pengusaha.

Secara umum, SPT merupakan surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak maupun bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Fungsi utama SPT Masa adalah memberikan gambaran aktual penghasilan dan kewajiban pajak selama periode tertentu. Pelaporan rutin bulanan ini membantu pemerintah memantau dan mengelola penerimaan pajak secara efektif, serta mendorong Wajib Pajak membayar pajak teratur dan menghindari akumulasi utang pajak di akhir tahun. Sederhananya, SPT Masa melaporkan pajak orang lain yang dipotong atau dipungut oleh pemotong pajak.

Perlu diingat, SPT Masa wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik oleh Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Wajib Pajak Besar, serta bagi yang sebelumnya pernah menyampaikan SPT Masa secara elektronik.

 

Apa Saja Jenis SPT Masa PPh?

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), berikut beberapa jenis SPT Masa PPh yang wajib dilaporkan secara berkala oleh Wajib Pajak:

  1. Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau Pasal 26.

Laporan yang mencatat pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh individu, baik Warga Negara Indonesia (PPh Pasal 21) maupun Wajib Pajak Luar Negeri (PPh Pasal 26).

  1. SPT Masa PPh Unifikasi.

Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ini berfungsi untuk mengkonsolidasikan berbagai jenis Pajak Penghasilan (PPh) yang wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak ke dalam satu dokumen laporan.

  1. SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih.

SPT Masa ini digunakan untuk melaporkan pajak penghasilan final yang dikenakan atas pengungkapan harta bersih Wajib Pajak sesuai dengan program yang berlaku.

  1. Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Final dalam Rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ini digunakan untuk melaporkan pajak penghasilan final yang dikenakan dalam program pengungkapan sukarela atas rincian harta bersih yang tidak dialihkan maupun tidak diinvestasikan.

  1. Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25 khusus untuk Wajib Pajak yang telah ditetapkan memenuhi kriteria tertentu.

Untuk Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan khusus, beberapa periode Masa Pajak dapat digabungkan dan dilaporkan dalam satu Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Setiap SPT Masa ini minimal harus mencantumkan informasi sebagai berikut:

  • Jenis Pajak: Informasi ini menunjukkan jenis pajak penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Masa, seperti Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 23, atau jenis pajak final lainnya.
  • Informasi mengenai Nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pihak yang melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
  • Informasi mengenai identitas Wajib Pajak yang menyampaikan laporan SPT Masa (Nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak).
  • Periode Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang Bersangkutan dengan Pelaporan.
  • Periode Pelaporan: Informasi ini menunjukkan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang menjadi cakupan laporan SPT Masa ini.
  • Tanda Tangan: Bagian ini memuat tanda tangan Wajib Pajak yang bersangkutan atau tanda tangan Kuasa Wajib Pajak apabila pelaporan dikuasakan.
  • Tanda tangan Wajib Pajak atau kuasanya merupakan bukti legalitas pelaporan pajak yang telah disampaikan.

Untuk SPT Masa PPh final pengungkapan harta bersih, rincian tambahan berikut diperlukan:

  • Daftar rincian harta yang diungkapkan.
  • Daftar rincian utang yang terkait dengan harta bersih yang diungkapkan.
  • Rincian penghitungan PPh final terutang atas pengungkapan harta bersih.

Sedangkan untuk SPT Masa program pengungkapan sukarela, informasi tambahan yang diperlukan meliputi:

  • Daftar rincian harta bersih yang tidak dialihkan dan/atau tidak diinvestasikan.
  • Rincian penghitungan tambahan Pajak Penghasilan (PPh) final terutang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *