NIK KTP Sudah Resmi Menjadi NPWP, Begini Format NIK NPWP yang Terbaru

NIK KTP Sudah Resmi Menjadi NPWP, Begini Format NIK NPWP yang Terbaru

Konsultan Pajak Batam-PT Jovindo Solusi Batam Merupakan Jasa layanan Konsultan Pajak Batam yang sudah banyak melayani client untuk menyelesaikan pelaporan pajak online, Dan sekarang banyak sekali orang yang ingin menggunakan jasa layanan ini. Nah, Kali ini kita akan membaca informasi tentang Alasan yang jadi tujuan Penggabungan NIK KTP menjadi NPWP, Integrasi Data Dinas Kependudukan & Ditjen Pajak. Pada artikel kali ini Konsultan Pajak Batam akan memberikan informasi  yang terkait dengan ”NIK KTP Sudah Resmi Menjadi NPWP, Begini Format NIK NPWP yang Terbaru”

Kepemilikan NIK ini sama dengan KTP atau NIK KTP jadi NPWP, Oleh karena itu pemerintah menggabungkan NIK dengan KTP menjadi NPWP.Menggabungkan NIK dan KTP merupakan ketentuan yang di atur di dalam Undang-Undang tahun 2021 Nomor 7  tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pemerintah sudah resmi menetapkan format NPWP terbaru, Wajib pajak badan, Wajib pajak instansi Pemerintah, Dan wajib pajak pribadi.

Alasan yang jadi Tujuan Penggabungan NIK KTP menjadi NPWP

Salah satu alasannya yaitu agar mendapatkan data akurat wajib Pajak, Baik WP Badan atau WP Pribadi Karena NIK KTP di gabungkan. Harapan di gabungkannya NIk dan KTP adalah agar masyarakat tidak ada alasan lagi untuk tidak membayar pajak karena tidak mau mengrus administrasi. Oleh karena itu dengan menggabungkan NIK dan KTP menjadi langkah efektif untuk menertibkan administrasi perpajakan seluruh lapisan masyarakat wajib pajak.

Uang peajak yang kita bayarkan akan kpembali kpe masyarakat ;dalam bpentuk:

  1. Pembangunan rumah sakit, Sarana dan prasarana pendidikan, Jalan raya.
  2. Di berikan uang tunai bagi masyarakat yang kurang mampu.
  3. Ketahanan pangan dalam negri.

Integrasi Data Dinas Kependudukan & Ditjen Pajak

Integrasi NIK NPWP ini tertera dalam Undang-Undang Tata Cara Perpajakan dan Ketentuan Umum yang sudah di sahkan dan sudah masuk UU KPP pada April 2021. Dan berharap perpajakan ini menjadi lebih baik dengan pemantauan wajib pajak yang akurat dan efektif dengan adanya perubahan fungsi dari NIK menjadi NPWP.

 

KTP Ber-NPWP Tidak Otomatis Kena Pajak

Wp akan di kenakan pajak jika penghasilan WP di atas PTKP. Dan Pajak Penghasilan akan di kenakan wajib pejak di atas Rp500.000.000 per tahun.

NPWP Perusahaan dan Badan

DJP juga sudah mengatur ketentuan NPWP Perusahaan dan badan. Karena nomor Identitas perusahaan atau usaha tidak menggunakan NIK, tetapi menggunakan nomor izin usaha. Dan juga NPWP tetap menggunakan NPWP perusahaan sesuai ketentuan.

Ketentuan NIK KTP jadi NPWP berlaku mulai tanggal 14 Juli 2022

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. Wajib Pajak Badan, Wajib Instansi Pemperintah, Dengan NPWP 16 digit.

Wajib Pajak Pribadi Penduduk adalah orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia dan Warga Negara Indonesia.

  • Format Baru NPWP

-Menggunakan Nomor Identitas kegiatan Usaha bagi WP Cabang.

-Menggunakan NPWP format 16 digit bagi WP Instansi, WP Badan, dan WP Pribadi       Bukan Penduduk

-Menggunakan NIK bagi WP Pribadi.

  • Ketentuan WP Pribadi yang sudah memiliki NPWP

Bagi yang sudah memiliki NPWP dan merupakan penduduk, Berarti NIK Sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru. Dan untuk WP selain orang pribadi hanya tinggal menambahkan angka nol saja di format 15 digit.

  • Ketentuan WP Pribadi yang belum memiliki NPWP

-WP Pribadi Penduduk

NIK akan di aktivasi jika sudah melakukan permohonan pendaftaran secara jabatan dan Wajib Pajak sendiri

-WP Badan, Orang Pribadi Bukan Penduduk, dan Instansi Pemperintah

Akan di berikan NPWP format 16 digit melalui Permohonan pendaftaran secara jabatan  dan wajib pajak sendiri.

-WP Cabang

Wajib pajak cabang tetap di berikan NPWP 15 digit yang bisa di gunakan sampai 31 Desember 2023.

Sampai 2023 NIK KTP jadi NPWP Hanya untuk Login Aplikasi DJP Online

Format baru NIK jadi NPWP akan berlaku secara menyeluruh Dalam layanan administrasi perpajakan mulai tahun 2024. Mulai tahun 2024  format baru NPWP sudah bisa di gunakan pada layanan perpajakan yang tersedia di PJAP (Penyedia Jasa Layanan Aplikasi Perpeajakan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *