Sukuk: Definisi, Dan Jenis-Jenis

Konsultan Pajak Batam – Semakin banyak masyarakat memakai jasa layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Kali ini akan d jelaskan tentang  “Sukuk: Definisi, Dan Jenis-Jenis”

Apa itu Sukuk?

 Berinvestasi dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai alat, salah satunya adalah penggunaan surat berharga. Di antara berbagai jenis judul yang ada, kali ini kita akan membahas sukuk lebih detail. Apa yang dimaksud dengan sukuk, jenis-jenis sukuk, dalam pengenaan pajak atas sukuk. Baca selengkapnya di artikel ini.

Sukuk adalah surat berharga yang merepresentasikan yang mewakili kepemilikan investor atas aset  melalui penerbitan surat utang berdasarkan hukum Syariah. Sukuk, sering dikenal sebagaidapat diterbitkan oleh sektor swasta, obligasi syariah, badan usaha milik negara. Instrumen ini merupakan bentuk kemandirian keuangan Negara oleh masyarakat yang turut serta membiayai pembangunan negara.

Sukuk kian banyak diminati untuk instrumen investasi karena mempunyai beberapa keunggulan, seperti:

  • Memberikan fixed return
  • Dapat berdagang sebelumnya
  • Investasi yang aman

Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 32/DSN MUI/IX/2002 pada poin ketiga disebutkan bahwa kewajiban syariah atau sukuk adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip-prinsip hukum Syariah. didirikan oleh organisasi, penerbit menerbitkan obligasi syariah  kepada pemegang obligasi syariah, yang mewajibkan penerbit untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah dalam bentuk keuntungan/margin/biaya penyertaan serta pengembalian dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Jenis- Jenis Sukuk

Berdasarkan www.djppr.kemenkeu.go.id, berikut  beberapa sukuk yang diakui secara internasional yang disetujui oleh Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOFI)

  • Sukuk Musyarakah

Diterbitkan berdasarkan kesepakatan musyawarah yang terdiri dari dua pihak atau lebih, dimana mereka akan mengumpulkan modal untuk membantu bisnis membagi keuntungan dan kerugian (tergantung pada jumlah modal yang disediakan)

  • Sukuk Mudharabah

Diterbitkan berdasarkan kontrak lumpur dua bagian. Satu bagian bertindak sebagai modal dan bagian lainnya bertindak sebagai pemasok spesialis. Ketika Anda mendapat untung, untungnya dibagi dua, tetapi jika Anda kalah, bagian dari kerugian itu ditanggung oleh investor atau penyedia modal.

  • Sukuk Ijarah

Diterbitkan atas dasar akad ijarah salah satu pihak bertindak sendiri atau melalui agen menjual/menyewakan sisa hak  atas suatu barang kepada pihak lain berdasarkan harga sewa dan suatu masa sewa, tanpa mengikuti pemindahan hak milik atas barang itu sendiri.

  • Sukuk stishna

Diterbitkan atas dasar akad istishna antara  penjual dan pembeli yang mengadakan perjanjian terkait dengan proses jual beli proyek atau aset. Harga, waktu pengiriman dan spesifikasi proyek ditentukan  sebelum penandatanganan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *