Mengetahui Solusi Terhadap Penerbitan BPE Yang Tertunda

Mengetahui Solusi Terhadap Penerbitan BPE Yang Tertunda

PT Jovindo Solusi Batam menyediakan layanan jasa konsultan perpajakan, pembukuan, dan manajemen pajak. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menyajikan informasi terkait Solusi Terhadap penerbitan BPE yang tertunda. Simak informasinya berikut ini.

Bukti Penerimaan Elektronik merupakan dokumen digital yang diterbitkan oleh DJP. Bukti penerimaan elektronik juga merupakan bukti pelaksanaan efiling. Sedangkan Peraturan DJP Nomor PER-01/PJ/2017 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik mendefinisikan BPE sebagai informasi yang memuat nama Wajib Pajak, NPWP, tanggal, jam, dan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) yang tertera pada hasil. Dalam hal penyampaian SPT secara elektronik melalui website DJP, diperlukan bukti penerimaan dalam bentuk kertas.

Sementara itu, apabila penyampaian SPT elektronik melalui penyalur SPT elektronik, maka Bukti Penerimaan Elektronik adalah keterangan cetakan tanda terima yang memuat nama Wajib Pajak, NPWP, tanggal, waktu, NTTE, dan Nomor Transaksi Penyerahan, serta nama dari penyalur SPT elektronik.

 

Kendala Dalam Penerbitan BPE

Wajib Pajak yang mengajukan secara elektronik berharap dapat segera memperoleh Tanda Terima Elektronik. Sebab jika BPE tidak diterima maka tidak mungkin diketahui apakah SPT yang disampaikan sudah benar atau gagal.

Bukti Penerimaan Elektronik yang belum diterima juga tidak bisa disimpan. Padahal, arsip-arsip tersebut diperlukan jika nantinya wajib pajak dilakukan pemeriksaan pajak. Bagi Anda yang sering mengajukan pajak secara online, kemungkinan besar akan mengalami kendala akibat lambatnya penerbitan BPE. Oleh karena itu, berikut beberapa kendala yang sering dihadapi dalam pembuatan Bukti Penerimaan Elektronik menggunakan DJP Online:

  1. Bukti penerimaan elektronik dalam proses antrian

Wajib pajak di Indonesia mempunyai kecenderungan untuk melaporkan pajaknya sebelum batas waktu pelaporan pajak (deadline). Faktanya, DJP selaku penerbit BPE saat ini memiliki keterbatasan kapasitas server dan kemampuan sistem. Akibat panjangan kunjungan, proses penerbitan BPE melalui DJP Online menjadi terhambat. Keadaan ini dikenal dengan istilah “BPE dalam proses antrian” dalam dunia perpajakan.

  1. Tidak muncul di email

Biasanya BPE langsung dikirimkan ke akun email Anda ketika Anda mengklik tombol “Kirim SPT”. Namun, dalam banyak situasi, wajib pajak tidak mendapatkan email Tanda Terima Elektronik setelah memeriksa emailnya beberapa kali.

Alasan yang mendasari permasalahan ini tetap sama: tingginya beban DJP yang disebabkan oleh peningkatan konsumsi pada saat yang bersamaan. Jika Anda mengalami masalah ini, ada beberapa solusi praktis yang bisa Anda coba. Caranya dengan masuk ke menu arsip SPT pada program DJP Online. Setelah Anda menemukan SPT yang Anda cari, kirimkan kembali BPE tersebut ke email Anda.

  1. Tidak ditemukan pada arsip SPT

Meski sudah mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik melalui email, BPE mungkin tidak ditampilkan dalam arsip SPT dalam beberapa situasi. Hal ini tentunya akan menjadi masalah di kemudian hari jika Kwitansi Elektronik email tersebut terhapus. Akibatnya, Wajib Pajak tidak dapat mengirimkan kembali Tanda Terima Elektronik ke alamat emailnya.

  1. Tanggal laporan BPE tidak sama dengan tanggal klik

Meski sudah melaporkan pajak tepat waktu, sejumlah wajib pajak yang menggunakan DJP Online untuk melakukan e-file bisa saja menerima BPE dengan tanggal pelaporan berbeda. Hal ini mungkin disebabkan oleh salah satu dari dua faktor. Pertama, ada permasalahan pada system penerbitan Bukti Penerimaan Elektronik. Kedua, ada masalah pada file CSV. Sebaiknya Anda tidak langsung mengklik “Lapor”, melainkan keesokan harinya setelah batas waktu.

BPA Online Pajak Sebagai Solusi Jangka Panjang

Sebagai wajib pajak yang bertanggung jawab, tentu Anda tidak ingin terusik dengan permasalahan keterlambatan penerbitan Kwitansi Elektronik yang sering terjadi. Karena ada hal lain yang harus Anda lakukan selain menunggu bukti laporan pajak ini diberikan. Menyadari hal tersebut, OnlinePajak memberikan solusi berupa Bukti Penerimaan ASP (BPA).

Tujuan utama BPA adalah sebagai bukti bahwa Anda berhasil melakukan e-filing di OnlinePajak. File pelaporan Anda dipastikan telah diterima oleh OnlinePajak dan sedang dalam proses antrian masuk ke server DJP dengan dikeluarkannya BPA. BPA juga memastikan tanggal pelaporan SPT sesuai dengan tanggal klik “Laporkan” pada program e-filing OnlinePajak.

Karena BPA memuat informasi tanggal dan jam e-filling, serta nomor transaksi pengiriman SPT Anda. Namun BPA hanya dapat diakses apabila prosedur penerbitan BPE DJP gagal. Hal ini menandakan jika BPE sudah diterbitkan maka BPA sudah tidak terlihat lagi.

Status BPE

Apabila penerbitan atau status BPE tertunda karena adanya gangguan pada layanan DJP, maka BPA Anda akan dilepas. Pilihan “Lihat BPA” akan berubah menjadi “Lihat BPE” setelah BPE dipublikasikan dengan benar. Biasanya, setelah menekan tombol “Laporkan”, Anda akan langsung menerima BPE. Penyelesaian pelaporan e-Filing sangat penting dilakukan jauh sebelum batas waktu pelaporan pajak untuk menghindari kendala atau kesalahan teknologi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *