Formulir Pendaftaran NPWP Badan

Formulir Pendaftaran NPWP Badan

PT Jovindo Solusi Batam kini hadir untuk Anda yang mengalami berbagai permasalahan di bidang perpajakan serta membutuhkan pendampingan perpajakan. PT Jovindo Solusi Batam telah bersertifikat sehingga aman dan terpercaya dalam menangani dan mendampingi permasalahan perpajakan Anda.

Formulir pendaftaran NPWP badan ini merupakan dokumen yang wajib di isi ketika ingin membuat NPWP untuk perusahaan. NPWP ini salah satu hal yang butuhkan ketika ingin membangun suatu perusahaan. Nah, pada kesempatan kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait “Formulir Pendaftaran NPWP Badan” yuk simak pembahasannya !

 

Syarat Mendaftar NPWP Badan

Adanya NPWP yang digunakan sebagai identitas wajib pajak merupakan nomor yang dimiliki wajib pajak untuk menuntaskan hak dan kewajiban perpajakannya.

Berikut ini syarat mendaftar NPWP Badan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 :

Badan Usaha Berorientasi Laba atau Profit-Oriented

Bentuk usaha tetap dan kontraktor atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada laba, memiliki syarat pendaftaran NPWP badan sebagai berikut:

  1. Melampirkan fotokopi:
  • Akta pendirian atau dokumen yang sehubungan dengan pendirian dan perubahannya, hal ini bagi wajib pajak badan dalam negeri
  • Surat keterangan penunjukan yang berasal dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing.
  1. Dokumen yang menunjukkan identitas diri salah satu petugas badan atau perusahaan terkait:
  • Fotokopi KTP dan fotokopi kartu NPWP untuk Warga Negara Indonesia.
  • Fotokopi paspor dan fotokopi kartu NPWP untuk Warga Negara Asing apabila Warga Negara Asing tersebut telah terdaftar sebagai wajib pajak.
  1. Surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus wajib pajak badan yang menyakan kegiatan usaha yang dilaksanakan di tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.

Badan Usaha Tidak Berorientasi Laba atau Non-profit Oriented

Syarat ini untuk wajib pajak badan yang tidak berorientasi laba, dokumen yang disyaratkan sebagai berikut:

  1. Dokumen yang menjelaskan identitas diri dari salah satu pengurus badan atau perusahaan terkait :
  •  Jika Pengurus seorang Warga Negara Indonesia dapat menyerahkan fotokopi KTP.
  • Tetapi jika pengurus perusahaan merupakan seorang Warga Negara Asing dapat menyerahkan fotokopi paspor pengurus
  1. Melampirkan surat pernyataan yang bermeterai dari salah satu pengurus wajib pajak badan yang isinya menyatakan kegiatan yang dilakukan di tempat atau lokasi kegiatan tersebut dilakukan.

Badan Usaha Operasi Kerjasama/Joint Operation

Syarat atau dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:

  1. Menyediakan fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi.
  2. Fotokopi kartu NPWP semua anggota bentuk kerja sama operasi yang wajib memiliki NPWP.
  3. Dokumen yang menjelaskan identitas diri salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerjasama operasi:
  • Menyerahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP apabila masih termasuk Warga Negara Indonesia.
  • Menyerahkan fotokopi paspor dan NPWP bagi Warga Negara Asing telah terdaftar sebagai Wajib Pajak
  1. Menyiapkan surat pernyataan yang telah bermaterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan di tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.

Badan Usaha untuk Wajib Pajak Status Cabang

Syarat untuk pendaftaran NPWP badan untuk Wajib Pajak berstatus cabang:

  1. Melampirkan fotokopi dari kartu NPWP pusat atau induk
  2. Melampirkan Surat pernyataan yang telah bermaterai dari pimpinan cabang yang menyatakan kegiatan usaha dilakukan di tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.

Cara Membuat NPWP Badan

Berikut cara membuat NPWP badan yang dilakukan melalui jalur online :

  1. Klik pajak.go.id dan pilih menu sistem e-Registration
  • Apabila telah memiliki akun, masukkan email dan password, kemudian klik login
  • Apabila belum memiliki akun, klik “daftar” dan isi alamat email dan captcha dengan lengkap dan benar.  Kemudian cek imel yang di daftarkan dan ikuti petunjuk untuk melakukan aktivasi.
  1. Isi formulir pendaftaran di halaman Registrasi Data Wajib Pajak dengan data yang benar dan harus teliti
  2. Kirim formulir pendaftaran dengan pilih “daftar”
  3. Cetak formulir registrasi Wajib Pajak dan surat keterangan terdaftar sementara
  4. Tanda-tangani kedua formulir tersebut, sertakan pula berkas dokumen persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya.
  5. Kirim formullir registrasi Wajib Pajak ke KPP atau scan dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registration.

Itu tadi pembahasan mengenai NPWP Badan dari PT Jovindo Solusi Batam, setelah memiliki NPWP Badan, Wajib Pajakdi haruskan  menjalankan kepatuhan pajak perusahaan.  Sampai jumpa di artikel lainnya yang bakal kami bahas selanjutnya, yang masih berhubungan seputar pajak tentunya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *