Perbedaan Tidak Dikenakan Pajak dan Dibebaskan PPN

Perbedaan Tidak Dikenakan Pajak dan Dibebaskan PPN

PT Jovindo Solusi Batam adalah konsultan pajak terpercaya dengan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman di bidang perpajakan. PT Jovindo Solusi Batam dipercaya karena merupakan pilihan terbaik untuk sobat pajak. PT Jovindo Solusi Batam kali ini akan memberikan informasi tentang perbedaan yang tidak dipungut dan bebas PPN. Berikut Penjelasannya.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan pada setiap barang dan jasa merupakan hal yang perlu kita waspadai. Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang biasanya merupakan harga produk ditambah PPN, akan ditambahkan ke tagihan Anda setiap kali melakukan pembelian di toko atau supermarket. Namun, terkadang kita bingung karena beberapa produk yang dibeli dikenakan PPN sementara yang lain tidak. Mengapa beberapa hal dipakai dan yang lainnya tidak?

Sejumlah transaksi digambarkan tidak dipungut atau dibebaskan dari PPN atas penyerahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai. Selain itu, produk-produk tertentu sama sekali tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Satu-satunya perbedaan antara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut dan dikecualikan yang dibuat undang-undang adalah bagaimana kredit pajak masukan ditangani. Menurut undang-undang, tidak ada pajak atau pembebasan karena:

  1. Kegiatan di tempat-tempat tertentu.
  2. Penyerahan sebagian Barang Kena Pajak (BKP) atau Penyerahan sebagian Jasa Kena Pajak (JKP);
  3. Impor sebagian Barang Kena Pajak (BKP);
  4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKP) tertentu dari luar negeri; dan
  5. Pemanfaatan sebagian Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar negeri, yang diizinkan oleh Peraturan Pemerintah.

 

Pajak Masukan PPN tetap dapat dikreditkan meskipun tidak dipungut. PKP tetap wajib menerbitkan invoice dan menyerahkannya kepada mitra transaksi sesuai dengan persyaratan yang berlaku walaupun tidak memungut PPN.

Di kawasan ekonomi tertentu, seperti kawasan bebas, kawasan berikat, dan usaha Kemudahan Impor Untuk Tujuan Ekspor (KITE), PPN yang tidak dipungut biasanya ditawarkan untuk penyerahan. Misalnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut atas barang impor untuk keperluan penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pemberian Kepabeanan dan/atau Cukai serta Fasilitas Perpajakan Atas Barang Impor . Untuk memerangi pandemi, tidak ada PPN yang diterapkan untuk impor peralatan medis apa pun. Aturan terpisah juga mengatur fasilitas ini.

Perlakuan permohonan BKP atau JKP yang dikecualikan PPN-nya tidak diperkenankan mengkreditkan pajak masukan, yang membedakannya adalah tidak dipungut. Barang Kena Pajak atau JKP yang dikenakan tetapi tidak dipungut tetap akan menghasilkan Faktur Pajak, seperti halnya tidak ada tunggakan uang.

Penyerahan produk kena pajak strategis atau khusus, serta penyerahan yang dilakukan kepada perwakilan negara lain atau organisasi internasional, seringkali bebas dari PPN. Penyerahan air bersih yang telah diatur bebas PPN adalah contoh penyerahan yang dikecualikan.

Ada beberapa contoh jumlah tagihan pajak yang diterima atau dikirim ke mitra transaksi mencapai ratusan bahkan ribuan. Faktur akan lebih layak diterbitkan jika wajib pajak dapat memasukkan semuanya ke dalam satu file. Wajib Pajak, terutama bisnis dengan cabang perusahaan yang tersebar di seluruh Indonesia, lebih mudah untuk menyelesaikan SPT PPN berkat kemampuan Tarra Host to Host TAXKU untuk memproses tagihan dengan satu atau lebih pengguna. Pemrosesan faktur dibuat lebih sederhana dengan kemampuan untuk menggabungkan pelaporan dan pembayaran dalam satu aplikasi Tarra Host to Host Taxku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *