PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang menyediakan jasa konsultan pajak, jasa manajemen dan jasa pembukuan. Kami bekerja dengan professional dan telah bersertifikat asli. Maka dari itu kami siap dalam menangani berbagai permasalahan perpajakan yang Anda punya. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait tentang Kode PTKP TER PPh 21. Berikut ini pembahasannya.
Mulai 1 Januari tahun 2024, Pemerintah memudahkan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan melalui skema Tarif Efektif Rata – Rata (TER). Namun sebelum itu, Wajib Pajak harus pahami terlebih dahulu kode besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023. Secara lebih lengkap, akan menguraikan kode besaran PTKP yang dikutip dari penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam buku yang berjudul ‘Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26’.
Apa itu PTKP?
PTKP adalah sebuah batasan penghasilan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak dikenai pajak. Dengan kata lain, jika penghasilan seseorang belum melewati ambang batas PTKP, maka dia belum dikenai PPh. Tujuan dari penerapan PTKP ini adalah untuk meringankan masyarakat menengah ke bawah yang memiliki penghasilan di bawah PTKP.
Berapa besaran PTKP saat ini?
Adapun penentuan besaran PTKP untuk saat ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 dengan rincian sebagai berikut:
- Untuk Wajib Pajak orang pribadi memiliki besaran PTKP Rp 54.000.000;
- Tambahan untuk Wajib Pajak kawin dengan memiliki besaran PTKP Rp 4.500.000;
- Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya akan digabung dengan suami dengan memiliki besaran PTKP Rp 54.000.000; dan
- Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan juga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga dengan memiliki besaran PTKP Rp 4.500.000.
Dalam penentuan besaran PTKP dikenal dengan beberapa istilah atau pengkodean, seperti TK/0, TK/1, K/0, dan lain-lain. Berikut ini penjelasan lengkapnya:
A. Laki-laki/wanita lajang
Kode | PTKP |
TK/0 | 54.000.000 |
TK/1 | 58.500.000 |
TK/2 | 63.000.000 |
TK/3 | 67.500.000 |
Penjelasannya:
TK/0 = adalah seorang laki-laki atau wanita yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan;
TK/1 = adalah belum menikah namun memiliki satu tanggungan;
TK/2 = adalah belum menikah namun memiliki dua tanggungan; dan
TK/3 = adalah belum menikah namun memiliki tiga tanggungan.
B. Laki-laki kawin
Kode | PTKP |
K/0 | 58.500.000 |
K/1 | 63.000.000 |
K/2 | 67.500.000 |
K/3 | 72.000.000 |
Penjelasannya:
K/0 = adalah laki-laki telah menikah dan tidak memiliki tanggungan;
K/1 = adalah laki-laki telah menikah dan memiliki satu tanggungan;
K/2 = adalah laki-laki telah menikah dan memiliki dua tanggungan; dan
K/3 =adalah laki-laki telah menikah dan memiliki tiga tanggungan.
C. Penghasilan suami dan istri digabung
Kode | PTKP |
K/I/0 | 112.500.000 |
K/I/1 | 117.000.000 |
K/I/2 | 121.500.000 |
K/I/3 | 126.000.000 |
Penjelasan:
K/I/0 = adalah penghasilan suami dan istri digabung serta tidak memiliki tanggungan;
K/I/1 = adalah penghasilan suami dan istri digabung serta memiliki satu tanggungan;
K/I/2 = adalah penghasilan suami dan istri digabung serta memiliki dua tanggungan; dan
K/I/3 = adalah penghasilan suami dan istri digabung serta memiliki tiga tanggungan.