Ungkapan DJP Jika Ingin Perpanjang Sertel

Ungkapan DJP Jika Ingin Perpanjang Sertel

PT Jovindo Solusi Batam bekerja secara professional dan telah berpengalaman dalam mengatasi berbagai masalah perpajakan untuk klien dari seluruh Indonesia. Kami adalah konsultan pajak yang terpercaya dan telah bersertifikat resmi sehingga tidak diragukan lagi. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait ungkapan DJP jika ingin perpanjang sertel. Berikut pembahasannya.

Wajib Pajak dapat memperpanjang sertel atau sertifikat elektronik dengan cara melakukan pengajuan baik secara elektronik maupun tertulis. Dalam pengajuan secara elektronik dapat dilakukan di laman e-nofa yaitu efaktur.pajak.go.id.

Setelah pengajuan wajib pajak untuk perpanjangan sertifikat, Kepala KPP atau KP2KP akan melakukan penelitian administrasi untuk memastikan kelengkapan data wajib pajak. Selain penelitian administrasi, juga dilakukan pemeriksaan verifikasi dan autentifikasi Wajib Pajak.

Berdasarkan penelitian dan pengujian yang dilakukan Kepala KPP atau KP2KP, pemberian sertifikat dan penerbitan BPS elektronik kepada Wajib Pajak membutuhkan waktu tidak lebih dari satu hari kerja.

Satu hari kerja terhitung sejak kapan? Periode Satu hari kerja tersebut dihitung setelah permohonan diterima secara lengkap dan telah selesai dilakukan uji verifikasi dan pengesahan, dengan catatan permohonan Wajib Pajak telah lengkap dan sesuai.

Sertel tersebut berlaku selama 2 tahun sejak diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan PER-04/PJ/2020 Pasal 44 ayat (1).

Ada beberapa alasan yang dapat diajukan untuk permintaan sertel baru, antara lain:

  1. Masa berlaku yang terkait dengan sertel atau sertifikat elektronik tersebut akan/telah habis.
  2. Sertifikat itu salah diterapkan.
  3. Adanya kemungkinan penyalahgunaan sertifikat.
  4. Passphrase sertifikat hilang atau tidak diketahui.
  5. Terdapat alasan tambahan mengapa wajib pajak perlu mendapatkan sertifikat elektronik baru.

Permintaan sertifikat baru dilakukan sesuai ayat (2) dengan mengisi, menandatangani, dan menyerahkan formulir permintaan yang didukung dengan dokumen yang sesuai.

Bagaimana dengan sertifikat elektronik yang digantikan dengan sertifikat elektronik baru?

Sebagaimana diketahui, apabila suatu sertifikat elektronik baru diberikan sesuai dengan PER-04/PJ/2020 Pasal 44 ayat (4), maka masa berlaku sertifikat elektronik yang diterbitkan dengan sertifikat baru dinyatakan telah berakhir.

Apabila Wajib Pajak menghapus NPWP-nya, baik disengaja maupun tidak disengaja, maka masa berlaku sertifikat elektronik tersebut pun berakhir, sehingga masa berlaku sertifikat tersebut berakhir bersamaan dengan musnahnya NPWP tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *