Ketentuan e-Bupot Unifikasi Terbaru Yang Harus Anda Ketahui!

Ketentuan e-Bupot Unifikasi Terbaru Yang Harus Anda Ketahui!

PT Jovindo Solusi Batam adalah konsultan pajak terpercaya yang dapat membantu Anda dalam berbagai masalah pajak. Sehingga, PT Jovindo Solusi Batam terjamin menjadi pendamping perpajakan Anda. Pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan informasi kepada wajib pajak tentang ketentuan e-bupot. Simak informasinya berikut ini.

Dalam unifikasi SPT Masa PPh, e-Bupot merupakan dokumen elektronik yang berfungsi sebagai verifikasi pemungutan PPh. Dapat juga dipahami sebagai permohonan lapor wajib pajak untuk penyampaian SPT Masa Pajak Penghasilan, sebagai bukti pungutan pajak resmi dan berlaku di seluruh Indonesia.

Definisi e-Bupot Unifikasi

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 mengatur e-Bupot unifikasi, yaitu mengatur Formulir dan Tata Cara Pembuatan Penyatuan Bukti Pemotongan/Pemungutan, serta Formulir, Isi, dan Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan unifikasi. Adapun peraturan ini berlaku untuk masa pajak Januari 2022, menggantikan peraturan yang sebelumnya berlaku, yaitu PER 23/PJ/2020,

Wajib Miliki sertifikat elektronik untuk Akses e-Bupot Unifikasi

Sertifikat elektronik merupakan salah satu prasyarat wajib pajak yang ingin menggunakan aplikasi unifikasi e-Bupot. Jika Anda sudah memilikinya, Anda dapat menggunakannya langsung.

Pengajuan sertifikat elektronik terbilang mudah karena dapat dilakukan secara online. Ini juga diperlukan jika sertifikat elektronik Anda tidak berlaku lagi atau telah kedaluwarsa.

Apa perbedaan e-Bupot unifikasi dengan e-Bupot PPh 23/26?

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, e-Bupot unifikasi adalah dokumen elektronik yang dibuat oleh pemotong atau pemungut PPh sebagai bukti pemotongan PPh dan menampilkan besaran PPh yang terkumpul selama SPT Masa PPh unifikasi.

e-Bupot unifikasi ini dapat digunakan untuk memotong dan memungut berbagai macam PPh, seperti:

  • PPh Pasal 4 Ayat (2)
  • PPh Final 0,5%
  • PPh Pasal 23/26,
  • PPh Pasal 15,
  • PPh Pasal 22.

Sedangkan e-Bupot 23/26 adalah dokumen elektronik yang digunakan untuk membuat bukti pemotongan, serta untuk membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26. Aplikasi e-Bupot 23/26 hanya untuk pelaporan pemotongan PPh 23/26.

Di balik perbedaan tersebut, kedua program ini memiliki karakteristik sebagai berikut:

  • Menyediakan fitur tanda tangan elektronik,
  • Mudah diakses dan digunakan,
  • Menghemat waktu wajib pajak dalam melaporkan pajaknya.

Perlu diketahui, berdasarkan aturan yang telah diperbarui ini, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi sudah dapat dimulai pada masa pajak Januari 2022 dan harus dimulai pada masa pajak April 2022.

Kriteria Pemotong PPh Selama Menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi

Pasal 3 PER-23/PJ/2020 menentukan kriteria bagi pemungut/pengurang PPh sebagai berikut:

  • Pemungut mendapatkan lebih dari 20 resi pemungutan unifikasi dalam satu masa pajak.
  • Terdapat bukti pungutan unifikasi dengan nilai dasar PPh lebih dari Rp100.000.000,00 dalam satu masa pajak.
  • Pemungut membuat bukti pemungutan objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito atau tabungan, potongan SBI, giro, dan transaksi penjualan saham.
  • Pemungut sudah menyampaikan SPT Masa Elektronik.
  • Pemungut pajak terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di dalam Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Khusus Direktorat Jenderal Pajak (KPP) atau KPP Madya.

Namun, ketentuan ini tidak diatur dalam aturan baru (PER-24/PJ/2021).

Pihak pemotong/pemungut PPh yang melakukan pemotongan/pemungutan harus menunjukkan bukti unifikasi pemotongan/pemungutan unifikasi, menyerahkan bukti pemotongan kepada pihak yang melakukan pemotongan/pemungutan, dan melaporkan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi kepada DJP dengan menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi.

Ada juga bukti pemotongan/pemungutan unifikasi, yang meliputi:

  • Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dalam Format Standar
  • Dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.

Apabila tidak ada pemotongan atau pemungutan PPh, maka orang yang melakukan pemotongan/pemungutan PPh tidak wajib memberikan bukti pemotongan. Namun, potongan unifikasi tetap terbentuk pada saat:

  • jumlah PPh yang dipotong/dipungut nihil karena Surat Keterangan Bebas
  • Transaksi dilakukan dengan wajib pajak pemegang SK PP No.23/2018.
  • Adanya surat keterangan domisili dan/atau tanda terima surat keterangan domisili wajib pajak asing mencerminkan besarnya PPh Pasal 26 yang dikurangkan menjadi nol berdasarkan persyaratan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
  • PPh yang dipotong/dipungut ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • PPh yang dipotong dan/atau dipungut diberikan dengan fasilitas PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • PPh dipotong/dipungut dengan menggunakan SSP, BPN, atau prosedur administrasi lain yang disamakan dengan SSP.

Kemudian dibuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT PPh Unifikasi Berkala dan dilaporkan secara elektronik dengan menggunakan program e-Bupot Unifikasi.

Perlu diketahui bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, penyusunan bukti pemotongan/pemungutan unfikasi dan SPT Masa PPh unifikasi dapat dimulai pada masa pajak Januari 2022 dan harus dimulai pada masa pajak April 2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *