Mengenal Apa Itu Tax Holiday

Mengenal Apa Itu Tax Holiday

PT Jovindo Solusi Batam selalu siap dalam menangani permasalahan perpajakan dari client, perusahaan kami melayani jasa konsultan pajak, jasa pembukuan serta jasa manajemen. Pada kesempatan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan terkait Apa Itu Tax Holiday. Berikut ini penjelasannya.

Pengertian Tax Holiday

Tax Holiday merupakan pemberian insentif pajak yang digunakan negara – negara berkembang atau yang sedang melakukan transisi perekonomian yang tujuannya untuk menarik investasi asing langsung.Di Indonesia, munculnya tax holiday ini didasari pernyatan yang tercantum dalam Pasal 18 Undang – Undang No. 25 Tahun 2007 yang mengenai Penanaman Modal. Jadi tidak heran apabila tax holiday dianggap menjadi suatu insentif pajak yang paling “baik hati atau dermawan”. Pada Undang – Undang Penanaman Modal menjadi dasar pembetulan aturan baru terkait teknis fasilitas insentif, yaitu dengan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.011/2011 yang mengenai Pemberian Insentif atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Berikutnya, PMK No.130/PMK.011/2011 mengalami beberapa perubahan hingga lahir aturan terbaru yang diatur dalam PMK No.130/PMK.010/2020 yang mengenai Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Fasilitas Tax Holiday yang Diberikan

Dalam pemberian fasilitas tax holiday telah diatur di Pasal 31A Undang – Undang No. 36 Tahun 2008 yang mengenai Pajak Penghasilan. Fasilitas yang diberikan yaitu pengurangan penghasilan neto yang paling tinggi dengan sebesar 30% dari jumlah penanaman modal yang dilakukan, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat,kompensasi kerugian yang paling lama 10 tahun, serta pengenaan PPh Pasal 26 atas dividen sebesar 10% yang kecuali jika tarif yang ditetapkan P3B yang lebih rendah. Ketentuan terkait fasilitas tax holiday bagi penanam modal di bidang usaha yang tertentu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2015

Syarat yang Harus Dipenuhi Wajib Pajak Tax Holiday

Dalam Pasal 3 PMK No.130/PMK.010/2020, beberapa syarat yang harus dipenuhi wajib pajak tax holiday, yaitu :

  1. Wajib Pajak tax holiday yang merupakan Industri Pionir yang telah berstatus sebagai Badan Hukum Indonesia yang seperti industry pesawat terbang, industry kereta api, industry logam, industry minyak bumi, dan sebagainya.
  2. Wajib Pajak yang berhak memperoleh tax holiday merupakan wajib pajak yang menanam modal baru yang belum pernah diterbitkan keputusan tentang pemberian yang mengenai penolakan pengurangan PPh Badan dan beberapa keputusan lainnya.
  3. Wajib Pajak memiliki rencana investasi dengan minimal sebesar Rp100 miliar dengan nilai fasilitas, yaitu pengurangan pajak sebesar 100% dari jumlah PPh Badan dengan nilai modal minimal ialah sebesar Rp500 miliar atau pengurangan pajak yang sebesar 50% dari jumlah PPh Badan dengan nilai modal minimal ialah sebesar Rp100 miliar dan maksimal kurang Rp500 miliar. Pengurangan PPh Badan ini dapat dibedakan dengan jangka waktu penerapannya yang tergantung pada nilai modal, yaitu :
  • 5 tahun bagi penanam modal baru dengan minimal Rp500 miliar dan maksimal kurang Rp 1 triliun
  • 7 tahun bagi penanam modal baru dengan minimal Rp 1 triliun dan maksimal kurang Rp5 triliun
  • 10 tahun bagi penanam modal baru dengan minimal Rp 5 triliun dan maksimal kurang Rp15 triliun
  • 15 tahun bagi penanam modal baru dengan minimal Rp15 triliun dan maksimal kurang Rp 30 triliun
  • 20 tahun bagi penanam moda baru dengan maksimal Rp30 triliun
  1. Wajib Pajak harus memenuhi kebutuhan besaran perbandingan utang dan modal
  2. Wajib Pajak harus memiliki komitmen dalam melaksanakan rencana penanaman moda yang paling lambat dimulai 1 tahun yang setelah diterbitkan keputusan pengurangan PPh Badan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *