PT Jovindo Solusi Batam merupaka jasa konsultan pajak yang siap dalam menangani serta memberikan solusi terbaik atas permasalahan perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait Koreksi Fiskal Beserta Jenisnya. Berikut pembahasannya.
Pengertian Koreksi Fiskal
Koreksi Fiskal adalah kegiatan dalam pencatatan, pembetulan dan penyesuaian yang perlu dilakukan oleh Wajib Pajak. Sebelumnya, Wajib Pajak diimbau untuk mengetahui kebijakan fiskal yang berlaku. Pada pelaporan fiskal ini bisa dilakukan dengan melalui DJP. Koreksi fiskal ini sendiri biasanya muncul disebabkan karena adanya perbedaan dalam penempatan atau pengakuan penghasilan dan biaya dalam laporan keuangan akuntansi komersial dengan akuntansi pajak.
Tujuan Koreksi Fiskal
Dalam koreksi fiskal ini ialah kegiatan mengoreksi dan membaca kembali perbaikan draft pajak, maka beban pajak sebelum disetor akan mengalami rekonsiliasi fiskal terlebih dahulu. Adapun tujuan dalam melakukan rekonsiliasi fiskal, diantaranya yaitu :
- Pengecekan draft pajak : Didasarkan oleh data-data yang ada dengan memperhatikan transaksi serta penyesuaian antara penghasilan oleh Wajib Pajak.
- Alat untuk memenuhi draft laporan : Agar terpenuhi dengan baik, maka perusahaan harus melakukan rekonsiliasi fiskal sampai dapat melihatada atau tidaknya kekeliruan di laporan yang telah dibuat.
- Meminimalisir salah pada hitung pajak : Pada ketelitian untuk melakuakn rekonsiliasi fiskal ini dibutuhkan penyesuaian data, transaksi sehingga penghasilan yang benar.
Jenis-Jenis Koreksi Fiskal
- Koreksi Fiskal Positif : Disebabkan oleh biaya yang tidak diperkenankan pajak yang diatur dalam Pasal 9 UU PPh. Biaya tersebut ialah :
- Biaya yang dibebankan dengan kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya
- Dana cadangan
- Penggantian dalam hubungan pekerjaan atau jasa yang diberikan dengan bentuk natura
- Pajak Penghasilan
- Harta yang dihibahkan, sumbangan dan bantuan
- Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan ke pihak yang memiliki hubungan istimewa yang sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan
- Gaji yang dibayarkan kepada pemilik
- Sanksi administrasi
- Selisih penyusutan atau amortisasi komersial diatas penyusutan atau amortasi fiskal
- Biaya untuk mendapatkan, memelihara serta menagih penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
- Penyesuaian fiskal positif lain dengan tidak berasal dari hal yang telah disebutkan diatas
- Koreksi Fiskal Negatif : Menyebabkan laba kena pajak berkurang atau pengurangan PPh terutang. Dikarenakan, pendapatan lebih tinggi daripad pendapatan fiskal dan biaya komersial yang lebih kecil daripada biaya fiskal. Contohnya ialah :
- Penghasilan hadiah atau undian
- Penghasilan transaksi saham
- Penghasilan transaksi pengalihan harta
- Penghasilan dari bunga deposito dan tabungan
- Penghasilan yang bukan objek pajak
Contoh Koreksi Fiskal
- Perbedaan Beda Tetap : yaitu biaya dan penghasilan yang bisa diakui dalam perhitungan penjumlahan laba neto akuntansi komersial, tetapi tidak diakui dalam perhitungan akuntansi pajak. Contoh koreksi fiskalnya dalam hal biaya ialah :
- Biaya sanksi perpajakan
- Biaya pajak penghasilan
- Biaya sumbangan
Contoh penghasilannya ialah :
- Hibah
- Sumbangan
- Penghasilan bunga deposito
- Perbedaan Beda Waktu : yaitu biaya dan penghasilan yang diakui akuntansi komersial atau bisa dikatan sebaliknya tidak bisa diakui dengan sekaligus oleh akuntansi pajak sebab perbedaan metode pengakuan. Contoh biayanya ialah :
- Biaya penyusutan
- Biaya sewa
Contoh penghasilannya ialah :
- Pendapatan lebih selisih kurs