Alasan mengapa Harus Bayar PPh Final 0,5%

Alasan mengapa Harus Bayar PPh Final 0,5%

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang telah professional dan juga terpercaya yang berada di Batam. Kami juga sudah memiliki banyak pengalaman di bidang perpajakan. Maka dengan ini kami telah siap saat menangani permasalahan pajak Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait tentang Alasan mengapa Harus Bayar PPh Final 0,5%. Berikut ini penjelasannya.

PPh Final 0,5% merupakan jenis pajak penghasilan yang bersifat final yang dikenakan oleh wajib pajak dengan kriteria tertentu, salah satunya yang memiliki omzet usaha yang kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun. Maka, wajib pajak dengan kriteria tersebut wajib melakukan setor dan juga lapor PPh Final 0,5% sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku.

Latar Belakang Dari Dipemberlakuannya PPH Final

Berdasarkan ketentuannya, penghasilan terbagi menjadi dua, yakni; penghasilan yang merupakan objek pajak dan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.

Begitu juga cara pengenaan pajak penghasilan (PPh) terhadap penghasilan yang merupakan objek pajak, juga terbagi dua, yaitu pertama, dikenakan atas PPh secara umum dengan menggunakan tarif pada pasal 17 (tarif umum), dan juga pengenaannya dilakukan di SPT Tahunan. Kedua, dikenakan atas PPh Final.

Pengenaan PPh secara final berarti penghasilan yang diterima akan dikenakan PPh dengan tarif tertentu, dan juga dasar pengenaan pajak tertentu pada saat penghasilan tersebut diterima.

PPh yang dikenakan, baik itu yang dipotong pihak lain atau yang disetor secara sendiri, bukan merupakan pembayaran yang di muka terhadap PPh terutang, tetapi sudah langsung dilunasi PPh terutangnya untuk penghasilan tersebut.

Adapun PPh Final menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 sebagaimana yang sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022, dikenakan kepada wajib pajak pribadi dan juga badan yang memiliki omzet usaha kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun ini.

Tiga Alasan Kenapa Harus Bayar PPh Final 0,5% Bagi Wajib Pajak

Berikut ini merupakan tiga alasan atas mengapa Anda wajib menyetor dan juga melaporkan PPh Final dengan tarif Pajaknya yang telah ditentukan:

  1. Mematuhi Peraturan 

Berdasarkan pada Pasal 4 ayat (2) UU Pajak Penghasilan sebagaimana sudah diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, UU memberikan mandat kepada Pemerintah untuk dapat mengenakan PPh Final kepada penghasilan-penghasilan tertentu. Berdasarkan ketentuan ini Pemerintah mengeluarkan sebuah Peraturan Pemerintah untuk mengenakan Pajak ini kepada penghasilan tertentu dengan pertimbangan kesederhanaan, kemudahan, dan pengawasan. Pengenaan ini sebagian berasal dari ketentuan Pasal 4 ayat (2). Namun, ada juga pengenaan atas PPh Final berdasarkan Pasal lain yakni pada Pasal 15, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 26 UU PPh.

  1. Ikut Membangun Indonesia. 

Salah satu fungsi dari pajak adalah digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Infrastruktur transportasi seperti pada jalan dan jembatan yang dibangun menggunakan dana dari pajak. Selain itu, dana dari pemungutan pajak itu juga digunakan untuk meningkatkan fasilitas kesehatan serta juga memberikan subsidi pada bidang pertanian. Pajak merupakan salah satu anggaran terbesar didalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan juga sangat berpengaruh bagi kemajuan pendidikan di Tanah Air.

  1. Menghindari Risiko Bisnis. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memeriksa laporan pajak usaha ataupun bisnis. Jika lalai dalam melakukan setor ataupun lapor pajak, DJP akan menutup bisnis tersebut.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *