Sanksi Apabila Tidak Melakukan Pembayaran dan Pelaporan Pajak

Sanksi Apabila Tidak Melakukan Pembayaran dan Pelaporan Pajak

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan di bidang perpajakan yang telah berpengalaman menangani berbagai permasalahan perpajakan klien. Untuk itu tidak perlu lagi meragukan kinerja Perusahaan kami dalam menangani dan memberikan solusi untuk permasalahan perpajakan yang Anda hadapi.

Salah satu kewajiban warga negara adalah membayar dan melaporkan pajaknya, di kecualikan untuk mereka yang dibebaskan oleh peraturan perundang-undangan.

Agar wajib pajak semakin patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, negara mengeluarkan kebijakan yang bersifat tegas serta memaksa yaitu mengenakan sanksi bagi wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran dan pelaporan pajak.

Sanksi Hukum jika Tidak Menjalankan Kewajiaban Pembayaran atau Pelaporan Pajak

Menurut UU No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), sanksi perpajakan terbagi menjadi sanksi administrasi dan sanksi pidana.

  1. Sanksi Administrasi

Pengenaan bunga

Berdasarkan peraturan baru yang berlaku, yaitu Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), kini diterapkan tarif bunga sanksi pajak yang berlaku setiap bulannya mengikuti acuan suku bunga BI.

Sehingga, tarif bunga sanksi administrasi pajak antara bulan yang satu dan bulan yang lainnya akan berbeda. Untuk penetapan tarif bunga ini dilakukan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal atas nama Menteri Keuangan.

Sanksi Kenaikan

Ditujukan untuk wajib pajak yang melakukan pelanggaran tertentu.

Sanksi Denda

Ditujukan untuk pelanggaran yang sehubungan dengan kewajiban pelaporan,  dengan besaran denda yg bervariasi, tergantung dengan aturan undang-undang.

  1. Sanksi Pidana

Sanksi pidana dikenakan ketika wajib pajak melakukan pelanggaran berat yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan telah dilakukan lebih dari satu kali.

Sesuai dengan Undang-Undang KUP, pada Pasal 39 Ayat I memuat sanksi pidana untuk yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Sanksi tersebut berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda minimal 2 kali pajak terutang dan maksimal 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar.

Sanksi Hukum bagi Wajib Pajak yang Terlambat Lapor SPT

Sanksi juga dikenakan kepada Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT atau terlambat melaporkan SPT. Sanksi tersebut termuat di dalam UU KUP berupa denda, besaran denda untuk yang tidak lapor pajak atau terlambat lapor pajak sebagai berikut :

  1. Surat Pemberitahuan Masa PPN dikenakan denda sebesar Rp 500.000
  2. Surat Pemberitahuan Masa lainnya dikenakan denda sebesar Rp 100.000
  3. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000
  4. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dikenakan denda sebesar Rp 100.000

Batas waktu pelaporan SPT sesuai yang telah ditentukan yaitu  :

  1. Paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak untuk Surat Pemberitahuan Masa
  2. Paling lama 3 bulan setelah akhir masa pajak untuk SPT Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi
  3. Paling lama 4 bulan setelah akhir masa pajak untuk SPT Pajak Penghasilan wajib pajak badan

Namun, jika kasusnya wajib pajak tidak melaporkan SPT sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dan tindakan tersebut ternyata telah dilakukan lebih dari sekali, maka wajib pajak dapat dikenakan sanksi berupa denda. Denda yang dikenakan minimal satu kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang bayar.

Dengan denda maksimal dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Atas tindakan tersebut wajib pajak juga dapat diberikan hukuman tegas berupa pidana kurungan paling singkat tiga bulan atau paling lama satu tahun.

Jika Sobat Pajak masih bingung seputar permasalan perpajakan Anda, jangan ragu untuk menghubungi PT Jovindo Solusi Batam. Kami siap kapan saja melayani Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *