Memahami Ketentuan PPh Pasal 23 Sewa Angkutan Darat

Memahami Ketentuan PPh Pasal 23 Sewa Angkutan Darat

PT Jovindo Solusi Batam siap menangani berbagai permasalahan perpajakan anda, kami berpengalaman dalam bidang jasa konsultasi perpajakan. Kami telah terbukti dapat dipercaya dan terjamin, karena perusahaan kami telah bersertifikat resmi sehingga menjadi pilihan yang tepat untuk solusi pajak anda. Pada pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait kententuan PPh Pasal 23 sewa angkutan darat. Simak informasi berikut ini.

Salah satu jenis jasa yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah sewa angkutan darat. Namun masih banyak pelaku usaha yang belum memahami sepenuhnya ketentuan PPh Pasal 23 sewa angkutan darat.

PPh Pasal 23 merupakan jenis pajak yang dipotong oleh pihak yang memberikan penghasilan tertentu kepada wajib pajak dalam negeri, misalnya pihak yang sewa angkutan darat.

Untuk memahami PPh Pasal 23 sewa angkutan darat, kita harus memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan sewa angkutan darat dan dikenakan pemotongan berdasarkan PPh Pasal 23, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 70/PJ/2007.

  1. Sewa kendaraan angkutan umum seperti bus, minibus, dan taksi untuk jangka waktu tertentu, baik harian, mingguan, atau bulanan, berdasarkan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis antara pemilik kendaraan angkutan umum tersebut dengan Wajib Pajak Badan atau orang pribadi Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotongan PPh Pasal 23. Misalnya untuk antar-jemput pekerja perusahaan atau anak sekolah yayasan, atau untuk keperluan lain sehingga mengakibatkan masyarakat umum tidak dapat lagi menggunakan angkutan umum yang dimaksud.
  2. Sewa mobil milik perusahaan penyewaan mobil, perusahaan bus wisata, dan kendaraan milik pribadi yang bukan merupakan kendaraan angkutan umum kepada badan atau orang perseorangan yang diakui sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23.
  3. Sewa mobil, perusahaan bus wisata, dan taksi milik perusahaan/perseorangan yang di charter atau disewa oleh suatu perusahaan angkutan untuk menyelenggarakan usaha angkutan darat atau untuk keperluan lain.

Perjanjian tertulis dan tidak tertulis adalah perjanjian tertulis atau lisan untuk mengikatkan diri kepada satu atau lebih pihak lain.

Sedangkan yang termasuk dalam jasa angkutan darat dan tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23, adalah sebagai berikut:

  1. Jasa angkutan kendaraan yang disediakan oleh perusahaan taksi yang disewakan/ charter dengan tarif argometer.
  2. Jasa angkutan kendaraan yang disediakan oleh perusahaan angkutan barang yang mengangkut barang dari tempat penyerahan sampai ke tempat tujuan sesuai dengan kontrak/perjanjian pengangkutan yang dibayar berdasarkan jumlah atau volume barang, berat barang, dan jarak ke tempat tujuan, sepanjang kontrak/perjanjian dibuat semata-mata untuk menjamin barang yang diangkut sampai di tempat tujuan tepat waktu.
  3. Kereta Api Indonesia menyelenggarakan jasa angkutan kereta api.

Tarif, setor dan lapor

Dalam hal ini, Wajib Pajak dalam negeri yang mendapat penghasilan tertentu dari pemotongan PPh Pasal 23 disebut sebagai penerima imbalan atau pihak yang dipotong PPh Pasal 23. Sementara pihak yang membayar imbalan sewa angkutan darat disebut dengan pembayar pajak penghasilan yang dipotong, sewa angkutan darat disebut sebagai penerima imbalan atau pihak yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23.

Apabila jenis jasa sewa angkutan darat yang digunakan salah satu dari yang tercantum di atas, maka wajib pajak harus memotong sebesar 2% dari jumlah bruto nilai jasa berdasarkan PPh Pasal 23. Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kepatuhan dengan ketentuan perundang-undangan.

Penerima imbalan atau pihak yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan Pasal 23 wajib memiliki NPWP dan mengungkapkan penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sesuai dengan batasan peraturan perundang-undangan. Apabila penerima pendapatan tidak memiliki NPWP maka tarif pemotongannya lebih besar 100%.

Selanjutnya, Wajib Pajak wajib memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-Bupot PPh Pasal 23. Untuk menyetor PPh Pasal 23, terlebih dahulu buat kode billing dengan kode MAP 411124 dan kode jenis penyetoran 104. Perlu diingat untuk menyampaikan PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Selain itu, wajib pajak harus menyerahkan PPh Pasal 23.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *