Surat Keterangan Bebas PPh 21

Surat Keterangan Bebas PPh 21

PT Jovindo Solusi Batam ialah Konsultan Pajak yang Terpercaya dan siap menangani permasalahan perpajakan Anda. Konsultan kami bersertifikat, berpengalaman dan mempunyai keahlian di bidang perpajakan. Nah kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Surat Keterangan Bebas PPh 21. Simak penjelasan berikut.

Pengertian Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB)

Surat keterangan bebas pajak adalah dokumen yang dimiliki wajib pajak yang memiliki penghasilan dengan tujuan untuk membebaskan dari potongan ataupun pungutan pajak oleh pemotong atau pemungut. Jika wajib pajak memiliki surat ini, maka wajib pajak tidak perlu membayar PPh. Untuk wajib pajak yang sudah memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) PPh 21, maka disaat wajib pajak bertransaksi dengan wajib pajak lain tidak dipotong oleh lawan transaksinya. Melainkan, wajib pajak mempunyai kewajiban untuk membayar dan melaporkan atas PPh dari transaksi tersebut dengan NPWP sendiri ke KPP terdaftar.

Syarat dan Mekanisme Pengajuan Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB)

Adapun syarat yang harus dimiliki oleh wajib pajak, diantaranya yaitu :

  1. Telah melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak
  2. Memberikan surat pernyataan dengan tanda tangan wajib pajak maupun kuasa wajib pajak dengan disertai surat pernyataan yang terkait penerimaan atau perolehan bruto usaha masuk kedalam kriteria yang dikenakan PPh final juga lampiran total peredaran bruto tiap bulan sampai bulan sebelum pengajuan SKB
  3. Memberikan tanda tangan wajib pajak pemohon atau melampirkan surat kuasa khusus jika penandatangan bukan wajib pajak
  4. Mempunyai surat perintah kerja atau surat keterangan pemenang lelang dari instansi pemerintah atau dokumen pendukung sejenis lainnya.

Setelah wajib pajak mengetahui syarat pengajuan SKB, maka wajib pajak harus mempersiapkan serta melengkapi persyaratan tersebut kemudian atas permohonan tersebut dapat diajukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau dapat dikirim dengan melalui Kantor Pos atau ekspedisi lain ke alamat Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Lalu, wajib pajak menunggu hasil dari pengajuan Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) atau bisa dikonfirmasi ke KPP melalui telepon.

Objek Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB)

Adapun objek yang bisa digunakan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 21, diantaranya yaitu :

  1. Dengan berdasarkan Peraturan Pemerintan No 46 Tahun 2013 untuk PPh final atas penghasilan wajib pajak dengan peredaran bruto yang tertentu.
  2. Pajak Penjualan kendaraan bermotor dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
  3. Dengan berdasarkan peraturan DJP Nomor PER-01/PJ/2013 pasal 4 ayat 3 huruf g UU PPh terdiri dari PPh final atas bunga deposito, tabungan, dan diskonto sertifikat Bank Indonesia.
  4. Di dalam PER-01/PJ/2011 Wajib Pajak yang mengalami kerugian fiscal.
  5. Dengan berdasarkan PMK No 243/PMK/03/2008 atas PPh final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau surat keterangan bebas pajak waris.
  6. Pajak penambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas perwakilan negara asing dan badan internasional.
  7. PPN bagi perwakilan negara asing maupun badan internasional dan pejabatnya .
  8. PPN atas buku pelajaran umum, buku pelajaran agama, dan kitab suci.
  9. JKP dan BKP bebas PPN.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *