Mengenal Biaya “Entertainment”, Syarat dan Nominatif

Mengenal Biaya “Entertainment”, Syarat dan Nominatif

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan terpercaya yang berpengelaman luas dalam menangani berbagai masalah perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Biaya “entertainment”, syarat dan nominatif. Berikut informasinya.

Definisi dan syarat untuk pengurangan biaya “entertainment”

Untuk memahami biaya entertainment, kita harus mengetahui menentukan biaya mana yang dapat dikurangkan dari penghasilan kotor. Biaya pengurangan adalah biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk memperoleh, menagih, dan menyimpan pendapatan. Biaya pengurangan ini dapat mengurangi besarnya penghasilan kena pajak sehingga menurunkan beban pajak yang harus dibayar.

Hal ini menunjukkan bahwa biaya entertainment atau hiburan dapat dikurangkan jika terkait langsung dengan kegiatan usaha atau pekerjaan Wajib Pajak. Misalnya, Anda mungkin mengajak klien makan siang dengan harapan mereka tertarik bekerja sama dengan Anda. Biaya makan siang ini mungkin dianggap sebagai pengeluaran entertainment karena mempunyai fungsi bisnis.

Yang paling penting, biaya yang dikeluarkan harus wajar, dapat pertanggungjawabkan, dan dibenarkan oleh data yang sah. Selain itu, Wajib Pajak juga harus membuat daftar nominatif agar biaya entertainment dapat dijadikan sebagai biaya pengurang penghasilan dalam konteks perpajakan.

Daftar ini merupakan dokumen penting untuk menunjukkan bahwa pengeluaran telah dikeluarkan dan terkait langsung dengan kegiatan perusahaan untuk memperoleh, mengumpulkan, dan menyimpan pendapatan. Daftar nominatif ini harus ditambahkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Badan agar biaya hiburan dapat diakui sebagai pengurang.

Bagaimana cara membuat daftar nominatif?

Setelah memahami biaya entertainment dan daftar nominatif, kita harus memahami cara membuat daftar nominatif dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02 Tahun 2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangi dari Pendapatan Bruto (PMK 02/2010) untuk ketentuan terkait daftar nominatif.

Sesuai aturan tersebut, daftar nominatif harus memuat data penerima seperti nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besaran biaya, nomor bukti pemotongan, dan besaran PPh yang dipotong.

Daftar nominatif harus didukung dengan dokumentasi pendukung, seperti faktur, kwitansi, nota, tiket, atau dokumen terkait lainnya. Daftar nominatif tersebut wajib disimpan dan diberikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bilamana diminta, selain sebagai lampiran pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan.

Wajib Pajak dapat memperoleh keuntungan dari pengeluaran entertainment dengan membuat daftar nominatif, sehingga menurunkan beban pajak yang harus dibayar. Namun, wajib pajak harus berhati-hati dalam mengelola biaya entertainment karena ada kendala yang harus diperhatikan.

Pembatasan tersebut mencakup jumlah pengeluaran entertainment yang dapat dikurangkan, jenis biaya entertainment yang dapat diakui, dan penerima manfaat biaya entertainment yang memenuhi syarat.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *