Tarif Bunga Sanksi Administratif Dan Imbalan Bunga Pajak Pada Februari 2024

Tarif Bunga Sanksi Administratif Dan Imbalan Bunga Pajak Pada Februari 2024

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang professional dan juga terpercaya di Batam. Kami telah memiliki banyak pengalaman di bidang perpajakan. Dengan ini kami siap menangani permasalahan pajak Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait tentang Tarif Bunga Sanksi Administratif Dan Imbalan Bunga Pajak Pada Februari 2024. Berikut ini penjelasannya.

Perhitungan Tarif Bunga Pajak

Dalam tarif bunga per bulan, penentuan yang ditetapkan adalah hasil dari perhitungan yang didasarkan kepada suku bunga acuan yang ditetapkan Menteri Keuangan (Menkeu) dan penambahan uplift factor dari pada masing-masing pasal yang kemudian akan dibagi 12. Maka dari itu, tarif bunga pajak yang dihasilkan pada setiap bulannya akan selalu berbeda beda.

Tujuan Sanksi Administratif Pajak

Sanksi administratif didalam perpajakan bertujuan memacu ketaatan terhadap hukum dan juga peraturan administratif. Sanksi ini merupakan upaya pemerintah agar mengurangi Wajib Pajak yang melanggar kewajiban dalam perpajakan. Sanksi administratif bukan cuman upaya penegakan hukum, tetapi juga cara pemerintah didalam manajemen risiko kepatuhan (CRM) untuk menciptakan suatu budaya kepatuhan pada peraturan pajak, memastikan prosedurnya sesuai, dan meningkatkan penerimaan pajak negara secara keseluruhan.

Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Februari 2024

Tarif bunga sanksi administratif di bulan Februari 2024 sudah ditetapkan sebesar 0,55% sampai 2,22% tergantung pada masing-masing pasal. Secara keseluruhannya, tarif pada bulan Februari 2024 tidak akan mengalami perubahan jika hanya dibandingkan dengan bulan Januari 2024. Namun, untuk tarif bunga pada Pasal 8 ayat (5) mengalami kenaikan sebesar 0,01% pada bulan Februari 2024 ini menjadi sebesar 1,39%.

Berikut ini rincian tarif sanksi administratif berupa bunga per bulan yang berlaku selama pada periode 1 Februari 2024 sampai 29 Februari 2024 dan perbandingannya pada bulan Januari 2024:

Sanksi Administratif

No.

Ketentuan dalam UU KUP Tarif Bunga per Bulan Februari 2024

Tarif Bunga per Bulan Januari 2024

1

Pasal 19 ayat (1) 0,55% 0,55%

Pasal 19 ayat (2)

Pasal 19 ayat (3)

2

Pasal 8 ayat (2) 0,97% 0,97%

Pasal 8 ayat (2a)

Pasal 9 ayat (2a)

Pasal 9 ayat (2b)

Pasal 14 ayat (3)

3

Pasal 8 ayat (5) 1,39%

1,38%

4

Pasal 13 ayat (2) 1,80% 1,80%

Pasal 13 ayat (2a)

5 Pasal 13 ayat (3b) 2,22%

2,22%

 

Tarif Pemberian Imbalan Bunga Pajak Februari 2024

Tarif berupa pemberian imbalan bunga per bulan Februari 2024 sudah ditetapkan sebesar 0,55%. Tarif ini tidak akan mengalami perubahan apabila dibandingkan pada bulan Januari 2024.

Berikut ini rincian tarif pemberian imbalan bunga per bulan yang berlaku selama pada periode 1 Februari 2024 sampai 29 Februari 2024 dan perbandingannya pada bulan Januari 2024:

Imbalan Bunga

No.

Ketentuan dalam UU KUP Tarif Bunga per Bulan Februari 2024

Tarif Bunga per Bulan Januari 2024

1

Pasal 11 ayat (3)

0,55%

0,55%

Pasal 17B ayat (3)

Pasal 17B ayat (4)

Pasal 27B ayat (4)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *