Mengenal Faktur Pajak

Mengenal Faktur Pajak

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bekerja dengan professional dan terpercaya. Kami menyediakan jasa konsultan pajak, jasa manajemen dan jasa pembukuan. Dengan ini kami siap dalam menangani berbagai permasalahan Anda dalam bidang perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait tentang Mengenal Faktur Pajak. Berikut ini pembahasannya.

Pengertian Faktur Pajak
Merupakan bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP), melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Ketika PKP menjual BKP atau JKP, harus menerbitkan Faktur Pajak sebagai tanda bukti telah memungut pajak dari orang yang telah membeli.

Perlu diingat barang/jasa kena pajak yang diperjualbelikan, dikenai biaya pajak selain harga pokoknya.

PKP adalah bisnis/perusahaan/pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau JKP yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PKP harus dikukuhkan terlebih dahulu oleh DJP.

Perlu diingat, Faktur Pajak harus dibuat oleh PKP setiap penyerahan BKP atau JKP, ekspor BKP tidak berwujud, dan ekspor JKP.

Ada cara lebih mudah untuk mengelola faktur pajak dan PPN, yaitu mengotomatisasi PPN, invoice, PPh hingga rekonsiliasi pembayaran.

Jenis-jenis Faktur Pajak

  1. Faktur Pajak Keluaran dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak saat melakukan penjualan terhadap barang kena pajak, jasa kena pajak, dan atau barang kena pajak yang tergolong barang mewah;
  2. Faktur Pajak Masukan didapatkan oleh PKP ketika melakukan pembelian terhadap barang kena pajak atau jasa kena pajak dari PKP lainnya;
  3. Faktur Pajak Pengganti atas faktur pajak yang telah terbit sebelumnya dikarenakan ada kesalahan pengisian, kecuali kesalahan pengisian NPWP. Seharusnya dilakukan pembetulan agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
  4. Faktur Pajak Gabungan dibuat oleh PKP yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli barang kena pajak atau jasa kena pajak yang sama selama satu bulan kalender;
  5. Faktur Pajak Digunggung tidak berisi identitas pembeli, nama, dan tandatangan penjual yang hanya boleh dibuat oleh PKP Pedagang Eceran;
  6. Faktur Pajak Cacat tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani termasuk juga kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri. Faktur ini dapat dibetulkan dengan membuat faktur pjak pengganti;
  7. Faktur Pajak Batal dibatalkan karena adanya pembatalan transaksi. Hal ini juga harus dilakukan ketika ada kesalahan pengisian NPWP dalam faktur pajak.

Ada sebuah dokumen yang kedudukannya disamakan dengan faktur pajak. Yaitu dokumen yang tidak memiliki format sebagaimana faktur pajak pada umumnya, tapi tetap dipersamakan kedudukannya.

Contohnya tagihan listrik, tagihan pemakaian air, tagihan telepon selular, dan lain sebagainya.

Fungsi Faktur Pajak
Faktur Pajak sangat berguna bagi PKP. Dengan adanya ini maka PKP memiliki bukti telah melakukan penyetoran, pemungutan hingga pelaporan SPT Masa PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Faktur pajak dapat dibetulkan. Jika PKP melakukan kesalahan dalam proses pengisian, maka PKP dapat melakukan pembetulan. Jika tidak dilakukan, hal ini dapat merugikan PKP pada saat auditor memeriksa pajak PKP.

Petunjuk Pengisian Faktur Pajak

Tahap 1

  • Memasukkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang telah didapat dari DJP
  • Memasukkan nama, alamat, dan NPWP Perusahaan yang telah menyerahkan Barang/Jasa Kena Pajak pada kolom Pengusaha Kena Pajak
  • Memasukkan nama, alamat, dan NPWP Perusahaan yang membeli atau menerima Barang/Jasa Kena Pajak pada kolom Pembeli Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak

Tahap 2

  • Memasukkan nomor urut sesuai urutan jumlah BKP atau JKP yang diserahkan (1, 2, 3,…)
  • Memasukkan nama barang/jasa kena pajak yang diserahkan
  • Memasukkan nominal harga pada kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin (jika nominal bukan dalam satuan rupiah, maka Anda harus memiliki Faktur Pajak khusus untuk nominal selain rupiah, yakni Faktur Pajak Valas)

 

Tahap 3

  • Total dari keseluruhan harga ditulis pada kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin
  • Total dari nilai potongan harga Barang atau Jasa Kena Pajak ditulis (jika ada potongan) ditulis pada kolom Dikurangi Potongan Harga
  • Jika sudah menerima uang muka seusai penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajak, maka nominal uang tersebut dapat ditulis pada kolom Nilai Uang Muka yang telah diterima.
  • Jumlah dari Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dikurangi dengan Potongan Harga dan Uang muka yang telah diterima, kemudian ditulis pada kolom Dasar Pengenaan Pajak
  • Jumlah dari PPN yang terutang sebesar 11% pada Dasar Pengenaan Pajak ditulis pada kolom PPN = 11% x Dasar Pengenaan Pajak
  • Pada kolom Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), hanya akan diisi apabila terjadi penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah. Diisi, besar tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak
  • Memasukkan Tempat dan Tanggal pada saat membuat Faktur Pajak tersebut
  • Memasukkan Nama dan Tanda Tangan dari Nama Pejabat yang telah ditunjuk oleh Perusahaan (harus sesuai dengan Nama Pejabat pada saat Perusahaan resmi menjadi Pengusaha Kena Pajak/PKP

Faktur Pajak Elektronik

Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan yang menetapkan bentuk Faktur Pajak terbaru, yang terdiri dari bentuk elektronik atau e-Faktur dan tertulis (hardcopy) – PMK Nomor 151/PMK.011/2013.

Berikut beberapa peraturan terkait e-Faktur beserta penjelasannya:

  • Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2022 berisi Perubahan atas Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak
  • Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 berisi Faktur Pajak
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 berisi Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 berisi Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 berisi Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Pembetulan atau Penggantian, dan Pembatalan Faktur Pajak
  • Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 berisi Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.

Kesimpulan

Perhatikan dengan poin penting di bawah ini:

  1. Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak PKP yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP. Ketika PKP menjual suatu barang atau jasa kena pajak, ia harus menerbitkan Faktur Pajak sebagai tanda bukti bahwa telah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang atau jasa kena pajak tersebut.
  2. Faktur pajak merupakan bukti bahwa PKP melakukan penyetoran, pemungutan, dan pelaporan SPT Masa PPN sesuai peraturan yang berlaku.
  3. Jika tejadi kesalahan sewaktu mengisi faktur pajak, PKP masih dapat melakukan pembetulan. Jika tidak dilakukan, maka hal ini akan merugikan PKP pada saat Audit datang ke PKP dan melakukan pemeriksaan pajak.
  4. Setiap PKP harus membuat e-Faktur sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-136/PJ/2014 berisi Penetapan Pengusaha Kena Pajak Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *