Mengenal Hak apa saja yang Wajib Pajak bisa lakukan saat mendapat STP

Mengenal Hak apa saja yang Wajib Pajak bisa lakukan saat mendapat STP

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang professional yang bergerak di bidang perpajakan serta sudah bersertifikat. Artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas tentang Mengenal Hak apa saja yang Wajib Pajak bisa lakukan saat mendapat STP. Berikut ini pembahasannya.

Apa itu STP (Surat Tagihan Pajak)?

Menurut PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 80 Tahun 2023, STP merupakan surat untuk melakukan penagihan pajak ataupun sanksi administrative yang berupa bunga maupun denda.

Apa dasar dari diterbitkannya STP? 

  • STP diterbitkan dengan berdasarkan pada nota penghitungan. Nota penghitungan itu dibuat dengan berdasarkan sebuah laporan dari hasil penelitian;
  • Berdasarkan dari hasil pemeriksaan; dan
  • Berdasarkan pada hasil pemeriksaan ulang.

Apabila mendapat STP, apa saja hak yang bisa dilakukan Wajib Pajak?

  • Mengajukan sebuah permohonan pengurangan ataupun penghapusan sanksi administrasi ke DJP (Direktorat Jenderal Pajak) sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a UU No. 28 Tahun 2007 berisi tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 yang berisi tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
  • Hak ini dapat dilakukan kalau sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak (WP) ataupun bukan karena kesalahannya dan WP tidak mempunyai kemampuan ekonomi untuk melunasi sanksi administrasi itu. Karena, WP bisa melakukan upaya hukum berupa permohonan pengurangan ataupun penghapusan sanksi administrasi ke DJP.
  • Pengajuan bisa terjadi dengan maksimal 2 kali oleh WP untuk setiap STP.
  • Mengajukan sebuah permohonan pengurangan ataupun pembatalan STP yang tidak benar ke DJP sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP. Pengajuan itu bisa terjadi kalau dasar pengenaan pajak masih kurang bayar serta sanksi administrasi yang ditagih STP tidak seharusnya dikenakan WP. Dengan itu, WP bisa mengajukan permohonan pengurangan ataupun pembatalan STP yang tidak benar ke DJP. Pengajuan tersebut dapat dilakukan dengan maksimal 2 kali oleh WP untuk setiap STP.
  • Melunasi pajak yang masih terutang ataupun sanksi yang tercantum di STP paling lama sekitar 1 bulan sejak tanggal penerbitan STP sesuai Pasal 9 ayat (3) UU KUP. Dalam hal ini WP meyakini terjadinya kesalahan sebagaimana yang tercantum di STP serta memiliki dana untuk melunasi, maka WP bisa melunasinya dengan mata uang rupiah ataupun dollar Amerika Serikat (AS).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *