Mengenal Apa Itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Mengenal Apa Itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang bergerak di bidang perpajakan yang ada di Batam. Perusahaan ini juga sudah terpercaya serta professional dan sudah memiliki sertifikat. Dengan ini, kami siap membantu saat Anda mempunyai masalah dibidang perpajakan. Pada artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Mengenal Apa Itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berikut ini penjelasannya.

PPN sebuah pajak yang dikenai atas:

  1. Penyerahan berupa Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan pengusaha;
  2. Impor BKP;
  3. Penyerahan berupa Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan pengusaha;
  4. Pemanfaatan pada BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dalam Daerah Pabean;
  5. Pemanfaatan pada JKP dari luar Daerah Pabean dalam Daerah Pabean;
  6. Melakukan ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP);
  7. Melakukan ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP; dan
  8. Melakukan ekspor JKP oleh PKP

PPN diatur didalam UU No 8 Tahun 1983 berisi tentang PPN atas barang dan jasa serta Pajak Penjualan dan Barang Mewah (PPnBM) semenjak 1 April tahun 1985. PPN menjadi salah satu cara pemugutan pajak pada konsumsi masyarakat.

PPN yang berlaku berdasar pada UU No 42 Tahun 2009 merupakan perubahan pada UU No. 12 Tahun 2000. Berdasar pada pengertiannya, dapat disimpulkan kalau PPN diberlakukan pada factor produksi sebuah perusahaan yang memproduksi, menyalurkan serta memperdagangkan barang ataupun jasa. Semua biaya yang berkaitan sama hal itu merupakan dasar dari pengenaan PPN.

Subyek & Objek PPN

Subyek pada PPN merupakan mereka yang menjadi penanggung jawab pada hutang pajak yang bertanggung jawab untuk penyetorkan pajak kepada kas Negara. Menurut UU No. 18 Tahun 2000, pengusaha menurut UU yang harus dikukuhkan untuk menjadi PKP pengusaha ataupun Wajib Pajak (WP) yang otomatis adalah:

  • Pabrikan ataupun produsen termasuk dalam pengusaha real estate, industrial estate, developer ataupun pengusaha yang menghasilkan BKP.
  • Pengusaha yang mengimpor BKP.
  • Pengusaha yang memiliki hubungan istimewa sama pabrikan ataupun importer.
  • Agen utama serta penyaluran utama dari pabrikan ataupun importer.
  • Pemegang hak patent dan juga merk dagang dari BKP.
  • Pemborong atau kontraktor ataupun subkontraktor bangunan serta harta tetap lainnya
  • Pengusaha yang tidak termasuk dalam pengenaan pajak akan tetapi tetap menyatakan untuk dikukuhkan menjadi PKP seperti: a) Eksportir; b) Pedagang yang menjual BKP.

Berikut beberapa barang yang tidak dikenai PPN adalah:

  1. Barang dari hasil pertambangan ataupun hasil pengeboran yang diambil secara langsung dari sumbernya;
  2. Barang untuk kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat;
  3. Makanan serta minuman yang diberi pada hotel, warung, restoran, rumah makan, dan lainnya, meliputi pada makanan dan juga minuman yang baik untuk dikonsumsi di tempat ataupun tidak di tempat, termasuk juga dalam makanan dan juga minuman yang diserahkan dari usaha jasa boga ataupun katering; dan
  4. Uang, emas batangan, serta surat berharga.

Sedangkan untuk Jasa yang tidak dikenai PPN adalah:

  • Jasa yang memberi pelayanan kesehatan medis;
  • Jasa yang memberi pelayanan sosial;
  • Jasa yang memberi pelayanan untuk pengiriman surat dengan perangko;
  • Jasa yang memberi pelayanan dalam keuangan;
  • Jasa yang memberi pelayanan dalam asuransi;
  • Jasa yang memberi pelayanan dalam keagamaan;
  • Jasa yang memberi pelayanan dalam pendidikan;
  • Jasa yang memberi pelayanan dalam kesenian dan hiburan;
  • jasa yang memberi pelayanan dalam penyiaran yang tidak bersifat iklan;
  • Jasa angkutan umum pada darat serta air dan jasa angkutan udara didalam negeri serta jasa angkutan udara untuk luar negeri;
  • Jasa yang memberi pelayanan dalam tenaga kerja;
  • Jasa yang memberi pelayanan dalam perhotelan;
  • Jasa yang disediakan pemerintah untuk dapat menjalankan pemerintahan secara umum;
  • Jasa yang memberi tempat untuk penyediaan parkir;
  • Jasa berupa telepon umum dengan menggunakan sebuah uang logam;
  • Jasa yang memberi pelayanan dalam pengiriman uang dengan menggunakan wesel pos; dan
  • Jasa boga ataupun katering.

Mekanisme Pemungutan PPN

Menurut Direktorat Jendral Pajak (DJP) RI, secara umum, mekanisme pemungutan PPN adalah:

  1. PKP yang melakukan penyerahan pada BKP ataupun JKP wajib untuk memungut PPN dari pembeli, penerima BKP ataupun JKP yang bersangkutan dengan sebesar 10% dari harga jual ataupun penggantian, dan membuat sebuah Faktur Pajak sebagai bukti pemungutan.
  2. Apabila pembeli BKP atau JKP memiliki status Pemungut PPN (BUMN, kontraktor serta pemegang izin kontrak kerja sama, bendaharawan pemerintah, dan juga Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara), PPN yang terutang pada transaksi penyerahan BKP atau JKP tidak dipungut PKP Penjual, melainkan untuk disetor langsung kedalam kas negara oleh Pemungut PPN. Dengan itu, Pemungut PPN hanya akan membayar ke PKP penjual sebesar harga jualnya, sedangkan untuk PPN sebesar 10% disetor secra langsung kedalam kas negara.
  3. PPN yang tercantum didalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Keluaran bagi PKP Penjual BKP atau JKP, yang bersifat sebagai pajak yang harus dibayar atau hutang pajak.
  4. Pada waktu PKP di atas melakukan pembelian atau perolehan BKP atau JKP yang dikenakan pada PPN, PPN tersebut merupakan sebuah Pajak Masukan, yang bersifat sebagai pajak yang dibayar di muka, sepanjang BKP atau JKP yang dibeli tersebut berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha.
  5. Untuk setiap masa pajak atau setiap bulan, apabila jumlah dari Pajak Keluaran lebih besar dari pada Pajak Masukan, maka selisihnya harus disetorkan kepada Kas Negara paling lama di akhir bulan selanjutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan juga sebelum Surat Pemberitahuan Masa (SPT) PPN disampaikan. Dan sebaliknya, kalau jumlah dari Pajak Masukan lebih besar dari pada Pajak yang Keluar, maka selisihnya bisa di kompensasi ke masa pajak yang selanjutnya. Restitusi hanya bisa diajukan pada akhir tahun buku.
  6. PKP yang di atas wajib untuk disampaikan kalau SPT Masa PPN disetiap bulan ke Kantor Pelayanan Pajak yang terkait paling lama hingga akhir bulan selanjutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *