PPh Final Khusus UMKM sebesar 0,5%

PPh Final Khusus UMKM sebesar 0,5%

Hallo Sobat Pajak, PT Jovindo Solusi Batam adalah konsultan pajak bersertifikat dan terpercaya serta berpengalaman dalam mendampingi dan menangani berbagai masalah perpajakan.

Nah, kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait PPh Final Khusus UMKM sebesar 0,5%Yuk simak pembahasannya.

 

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau biasa disebut dengan UMKM sangat berdampak dalam percepatan pemulihan ekonomi Indonesia.

Berdasarkan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2008, usaha yang penghasilannya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun masuk dalam kategori pelaku UMKM. Maka dari itu, khusus UMKM dikenai PPh Final UMKM sebesar 0,5%.

Penggolongan UMKM

Berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, penggolongan UMKM dibedakan menurut jumlah aset dan total omzet penjualan. Sementara Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan bahwa jumlah karyawan juga dapat menentukan penggolongan dari UMKM

Oleh karena itu, penggolongan UMKM dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1. Usaha Mikro

Kriteria Usaha Mikro, yaitu mempunyai karyawan kurang dari 4 orang, memiliki asset atau kekayaan bersih (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) maksimal Rp 50 juta setahun, serta menghasilkan omzet penjualan maksimal Rp 300 juta setahun.

  1. Usaha Kecil

Selanjutnya kriteria yang termasuk Usaha Kecil, yaitu memiliki karyawan dengan jumlah 5 hingga 19 orang, mempunyai asset atau kekayaan bersih antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta setahun, serta menghasilkan omzet penjualan antara Rp 300 juta – Rp 2,5 miliar setahun.

  1. Usaha Menengah

Kemudian yang termasuk kriteria Usaha Menengah, yaitu memiliki karyawan dengan jumlah 20 hingga 99 orang, mempunyai asset atau kekayaan bersih antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar setahun, serta menghasilkan omzet penjualan antara Rp 2,5 miliar – Rp 50 miliar setahun.

Peraturan PPh Final UMKM 0,5%

PPh UMKM adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan untuk  penghasilan di luar dari pekerjaan formal yang bersifat final. Maka pajak penghasilan yang dibayarkan pun sudah final, tidak dapat dimasukkan dalam perhitungan PPh terutang tahunan. PPh Final UMKM ini dikenakan pada penghasilan atau peredaran bruto setiap bulan dan wajib dibayar serta disetorkan ke kas negara setiap bulannya.

Tarif PPh Final yang dikenakan kepada pelaku UMKM adalah sebesar 0,5%, yang telah mengalami penurunan dari yang sebelumnya yaitu sebesar 1%.

Perubahan tarif ini tercantum dalam PP Nomor 23 Tahun 2018  mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang diterima Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto tertentu. Peraturan ini diberlakukan sejak 1 Juli 2018, menggantikan PP Nomor 46 Tajun 2013.

Tujuan dari PP Nomor 23 Tahun 2018 ini adalah untuk membantu pengembangan usaha para UMKM serta menjaga arus kas pelaku UMKM sehingga dapat digunakan sebagai tambahan modal.

Objek Pajak yang Dikenai PPh Final 0,5%

Objek pajak UMKM adalah penghasilan dari usaha yang diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto (omzet) tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak, termasuk omzet ditotalkan dari seluruh gerai, baik itu pusat maupun cabang.

Subjek yang Dikenai PPh Final 0,5%

Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 23 Tahun 2018, yang dikenai PPh Final UMKM 0,5% adalah Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan, selama memperoleh penghasilan sesuai ketentuan PP Nomor 23 Tahun 2018 dikatakan dapat menjadi subjek pajak UMKM.

Jangka Waktu Pengenaan PPh Final UMKM 0,5%

  • Wajib Pajak Orang Pribadi selama 7 tahun
  • Wajib Pajak badan yang berbentuk Koperasi, CV, atau Firma selama 4 tahun
  • Wajib Pajak badan yang berbentuk PT selama 3 tahun.

Jangka waktu pengenaan tarif PPh Final UMKM 0,5% bagi Wajib Pajak tersebut terhitung sejak Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak berlakunya PP Nomor 23 Tahun 2018;

Atau Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, untuk Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP Nomor 23 Tahun 2018.

Pengecualian Pengenaan Tarif 0,5% bagi Wajib Pajak pelaku UMKM

Jika peredaran bruto (omzet) yang melebihi Rp 4,8 miliar pada tahun berjalan atau telah melewati jangka waktu pengenaan, maka dari itu penghasilan usaha yang diperoleh Wajib Pajak pada Tahun Pajak sampai dengan Tahun Pajak berikutnya dikenakan ketentuan umum PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a untuk Wajib Pajak orang pribadi dan Pasal 17 ayat (2a) atau Pasal 31E UU PPh untuk Wajib Pajak badan.

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan PPh Final UMKM 0,5%

Jika PPh Final UMKM dipotong oleh pihak ketiga sebagai pemotong pajak, maka batas pembayaran paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sedangkan, jika setor sendiri, maka untuk batas pembayarannya paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

PPh Final dapat disetorkan menggunakan kode billing. Untuk Pembayaran dapat dilakukan melalui bank persepsi atau pos, ATM, atau internet banking.

Selanjutnya mengenai batas waktu pelaporan PPh Final UMKM untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak, sedangkan untuk badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Perhitungan PPh Final UMKM 0,5%

Rumus untuk menghitung PPh Final UMKM :

Besaran pajak yang harus di bayar = peredaran bruto (omzet) x tarif PPh Final 0,5%

Keuntungan PPh Final UMKM 0,5%

  • Pelaku UMKM dapat membayar pajak dengan cara mudah dan sederhana
  • Dapat mengurangi beban pajak bagi pelaku UMKM karena sisa omzet setelah dipotong pajak bisa digunakan untuk mengembangkan usaha
  • Tarif pajak yang rendah mampu mendorong seseorang untuk ikut terjun ke dunia wirausaha
  • UMKM semakin patuh dalam membayar pajak.

Pembebasan dari PPh Final UMKM 0,5%

Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), mengatur Wajib Pajak yang memiliki omzet kurang dari Rp 500 juta setahun tidak dikenakan pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *