PMK 80/2023 Terkait Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak

PMK 80/2023 Terkait Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan perpajakan yang berpengalaman dalam bidang konsultasi perpajakan, jasa pembukuan, dan jasa manajemen. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas PMK 80/2023 terkait surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak. Berikut informasinya.

Pemerintah telah menerbitkan peraturan terbaru yang mengatur tentang penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2023 memuat aturan tersebut.

Pemerintah telah menata ulang tata cara pemberian SKP dan STP dalam PMK 80/2023. Pengaturan tersebut meliputi penggabungan pengaturan SKP dan STP menjadi satu PMK yang terdiri dari SKP dan STP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dikatakan pula, tata cara penerbitan SKP dan STP, termasuk SKP dan STP di bidang PBB, kini diatur dalam aturan perpajakan yang berbeda sehingga perlu penyederhanaan dengan mengaturnya dalam satu Peraturan Menteri Keuangan.

Selain menggabungkan peraturan SKP dan STP, PMK 80/2023 menjelaskan ketentuan SKP dan STP untuk Bea Meterai dan pajak karbon. Sementara aturan sebelumnya tidak menjelaskan persyaratan terkait SKP, STP Meterai, dan pajak karbon.

PMK 80/2023 terbagi dalam tujuh bab dan 39 pasal. Pada Bab I diuraikan ketentuan umum yang dimulai dengan berbagai pengertian istilah terkait SKP dan STP, jenis-jenis SKP dan STP, serta kewenangan Direktorat Jenderal Pajak yang menerbitkan SKP dan STP.

Ketentuan penerbitan SKP dan SKP PBB dijelaskan pada Bab II; Bab III menjelaskan tentang ketentuan penerbitan STP; Bab IV menjelaskan tentang ketentuan penerbitan STP PBB; dan Bab V menjelaskan cara penyampaian SKP, STP, SKP PBB, dan STP PBB. Ketentuan peralihan kemudian dijelaskan pada Bab VI, dan berbagai aturan yang dicabut dijelaskan pada Bab VII.

Aturan PMK 80/2023 akan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 24 Agustus 2023. Sejumlah aturan sebelumnya akan dicabut dengan disahkannya PMK 80/2023. PMK 145/2012 s.t.d.d. dan PMK 183/2015 yang mengatur tata cara penerbitan STP dan SKP telah dicabut.

Adapun PMK 255/2014 dan PMK 78/2016 tentang SKP dan STP PBB telah dicabut. Pemerintah juga mencabut sejumlah langkah dalam PMK 256/2014 terkait proses inspeksi dan penelitian PBB melalui PMK 80/2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *