Mengenal Pengertian dan Jenis dari Pajak Badan

Mengenal Pengertian dan Jenis dari Pajak Badan

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang professional dan terpercaya yang ada di Batam. Kami juga telah memiliki banyak pengalaman di bidang perpajakan. Dengan ini kami siap menangani permasalahan pajak yang Anda punya. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait tentang Mengenal Pengertian dan Jenis dari Pajak Badan. Berikut ini penjelasannya.

Pajak badan atau pajak penghasilan badan (PPhB) adalah pajak yang dikenakan kepada suatu usaha yang telah berbentuk badan.

Pembayaran pajak dan juga pelaporan pajak badan ada yang harus dilakukan pada setiap bulan dan ada yang setiap tahun. Adapun untuk batas waktu pelaporan tahunan wajib pajak badan jatuh pada akhir dibulan April setelah tahun pajak.

Jenis Badan Usaha yang Termasuk Subjek Pajak

Berikut ini jenis badan usaha yang akan dikenakan sebagai subjek pajak:

  • Subjek pajak Perseroan Terbatas (PT)
  • Subjek pajak Perseroan Lainnya
  • Subjek pajak Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Subjek pajak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • Subjek pajak Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  • Subjek pajak Firma
  • Subjek pajak Kongsi
  • Subjek pajak Koperasi
  • Subjek pajak dsb.

Tapi ada juga pihak yang dikecualikan atau disebut sebagai pihak yang tidak harus membayar pajak PPh Badan seperti, berikut ini:

  • Pihak dari badan perwakilan negara asing.
  • Pihak dari organisasi internasional berdasarkan ketetapan Menteri Keuangan, dengan syarat Indonesia menjadi bagian dari organisasi tersebut.
  • Pihak yang tidak menjalankan sebuah kegiatan yang memperoleh penghasilan dari Indonesia, selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya didapat dari berupa iuran para anggotanya.
  • Pihak dari unit tertentu dari badan pemerintah yang telah memenuhi kriteria (Pembentukannya sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh Undang -Undang, Pembiayaan bersumber dari APBN atau APBD, Penerimaannya masuk dalam anggaran pemerintah pusat ataupun daerah)

Objek Pajak Penghasilan (PPh) Badan

Objek pajak penghasilan badan adalah pendapatan yang diterima bahan usaha. Tetapi ada juga jenis penghasilan yang menjadi sebuah objek pajak penghasilan badan meskipun tidak berasal dari penghasilan badan itu sendiri, yakni:

  • Berupa Bantuan atau Sumbangan dari Perusahaan.
  • Berupa Dana Hibah Perusahaan.
  • Berupa Warisan.
  • Berupa Penggantian atau Imbalan.
  • Berupa Setoran Tunai.
  • Berupa Penghasilan Lainnya.

Jenis Pajak Penghasilan ada yang Harus Dibayar dan ada juga yang Dilaporkan oleh Wajib Pajak Badan

Ada banyak jenis pajak penghasilan yang harus dibayar dan juga dilaporkan oleh wajib pajak badan. Tetapi tidak semua dikenakan kepada wajib pajak badan, semua itu tergantung kategori dan jenis badan usaha yang dijalankan. Berikut jenis pajak penghasilan untuk badan usaha yang wajib diketahui:

  1. Pajak Penghasilan Pasal 21

Merupakan Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan kepada orang pribadi yang sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 22

Merupakan pemungutan pajak dari Wajib Pajak yang dibebankan kepada badan usaha tertentu karena melakukan aktivitas perdagangan yang terkait dengan ekspor, impor, maupun re-impor.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 23

Merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyertaan jasa, hadiah, bunga, deviden, royalti, ataupun hadiah dan penghargaan, selain yang dipotong PPh Pasal 21.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 25

Merupakan pembayaran pajak atas penghasilan yang dibayarkan dengan cara mengangsur tiap bulannya dengan tujuan untuk meringkankan beban Wajib Pajak yang kesulitan untuk melunasi pajak terutang didalam rentang waktu satu tahun. Pembayaran ini harus dilakukan sendiri dan tidak dapat diwakilkan.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 26

Merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan juga diterima Wajib Pajak luar negeri selain sebagai bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 29

Merupakan Pajak Penghasilan (PPh) kurang bayar yang terdapat didalam SPT Tahunan PPh yaitu sisa dari PPh yang terutang didalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24) dan pada PPh Pasal 25 dengan didasarkan hukum UU No.36 Tahun 2008.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 15

Merupakan laporan pajak yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, termasuk kepada Wajib Pajak Badan yang bergerak pada: Sektor pelayaran ataupun penerbangan internasional Perusahaan asuransi luar negeri, Pengeboran minyak, gas dan geothermal

  1. Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2)

Merupakan cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan antara lain dengan melalui pemotongan ataupun dengan pemungutan pajak yang bersifat final atas penghasilan tertentu yang ditetapkan pada Peraturan Pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *