Perbedaan Wajib Pajak Aktif dengan Wajib Pajak Non Efektif

Perbedaan Wajib Pajak Aktif dengan Wajib Pajak Non Efektif

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak terpercaya yang berdomisili di Kota Batam. PT Jovindo Solusi Batam akan membantu dalam menyelesaikan permasalahan perpajakan Anda. Pada pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi mengenai Perbedaan Wajib Pajak Aktif dengan Wajib Pajak Non Efektif. Simak informasinya berikut ini.

Apa Itu Wajib Pajak?

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kewajiban perpajakan dan kewajiban ini terdiri atas membayar, memungut, memotong sampai melaporkan pajak. Terdapat pengelompokan Wajib Pajak, diantaranya yaitu :

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi
  • OP (Induk) : Yaitu Wajib Pajak belum menikah atau seorang suami yang sebagai kepala keluarga.
  • HB (Hidup Berpisah) : Yaitu wanita yang sudah menikah, tetapi memilih pajak terpisah sebab sudah bercerai dan sesuai dengan keputusan hakim.
  • PH (Pisah Harta) : Yaitu sepasang suami-istri yang membuat kesepakatan untuk pisah harta atau penghasilan dalam perpajakannya.
  • MT (Memilih Terpisah) : Yaitu wanita yang sudah menikah dengan selain termasuk dalam kategori HB.
  • WBT (Warisan yang Belum Terbagi) : Wajib Pajak diperlakukan dengan sebagai subjek pajak pengganti dan menggantikan ahli waris.

 

  1. Wajib Pajak Badan
  • Badan : Yaitu sekumpulan orang yang menjadi satu kesatuan dan melakukan usaha atau yang tidak melakukan usaha.
  • Joint Operation : Yaitu Wajib Pajak Badan dengan berbentuk kerja sama atas operasi dan melakukan penyerahan BKP atau JKP.
  • Kantor Perwakilan Perusahaan Asing : Yaitu Wajib Pajak Badan dari perwakilan dagang asing tetapi tidak termasuk ke dalam BUT.
  • Bendahara : Yaitu bendahara pemerintah yang memiliki wewenang atas membayar gaji, upah dan lainnya sampai diwajibkan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
  • Penyelenggara Kagiatan : Yaitu Wajib Pajak yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan bentuk apapun yang sehubungan pada pelaksanaan kegiatan.

Wajib Pajak Status Aktif

Wajib Pajak Aktif adalah Wajib Pajak yang memenuhi syarat dengan subjektif maupun objektif dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dan dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya sesuai dengan kebijakan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Adapun hak dan kewajiban Wajib Pajak Aktif untuk menjalankan kewajiban perpajakan, yaitu :

  1. Hak Wajib Pajak Aktif : Yaitu hal untuk mendapatkan pelayanan dan perlindungan dari segala sesuatu informasi yang telah disampaikan Wajib Pajak kepada DJP dalam menjalankan ketentuan perpajakan, terdapat hak yang dimiliki Wajib Pajak Aktif :
  • Hak atas kelebihan dalam pembayaran pajak
  • Hak atas kerahasiaan data
  • Hak Wajib Pajak ketika dilaksanakan pemeriksaan
  • Hak dalam mengajukan permohonan angsuran atau penundaan membayar pajak
  • Hak atas pengurangan pajak terutang atas PBB
  • Hak atas penundaan pelaporan SPT
  • Hak atas pembebasan pajak
  • Hak Wajib Pajak mengajukan permohonan pembebasan dalam pemungutan atau pemotongan PPh
  • Hak pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak
  • Hak mendapatkan pajak yang dibebankan atau ditanggung pemerintah

 

  1. Kewajiban Wajib Pajak
  • Kewajiban mendaftarkan diri
  • Kewajiban untuk memberikan data informasi kepada DJP
  • Kewajiban untuk melakukan pembayaran, pelaporan sampai pemungutan atau pemotongan pajak
  • Kewajiban ketika pemeriksaan

 

Wajib Pajak Non Efektif (NE)

Wajib Pajak Non Efektif (NE) adalah kebalikan dari Wajib Pajak Aktif, yaitu tidak memenuhi syarat dengan subjektif maupun objektif dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Terdapat kriteria dari Non Efektif (NE) apabila Wajib Pajak dalam kondisi :

  • Tidak dalam melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas lainnya
  • Tidak melakukan kegiatan usaha dan hanya memiliki penghasilan di bawah PTKP
  • Tidak melakukan kegiatan usaha dan hanya memiliki penghasilan di bawah PTKP, tetapi memiliki NPWP yang digunakan sebagai syarat administrative
  • Bertempat tinggal atau berada diluar negeri yang lebih dari 183 hari yang bisa dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri
  • Telah mengajukan permohonan penghapusan NPWP, tetapi belum diterbitkan keputusannya
  • Tidak menyampaikan SPT
  • Tidak memenuhi kriteria ketika pendaftaran NPWP
  • Tidak diketahui alamat dengan berdasarkan penelitian lapangan
  • Kelembagaan pemerintah yang tidak memenuhi kriteria yang sebagai pemotong maupun pemungut pajak
  • Tidak memenuhi persyaratan subjektif atau objektif

Hal ini, Wajib Pajak yang ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif, maka Wajib Pajak memiliki hak untuk :

  • Tidak melaksanakan kewajian penyampaian SPT
  • Tidak diterbitkan Surat Teguran, walaupun tidak menyampaikan SPT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *