Mengenal Pembayaran Pajak Secara Elektronik

Mengenal Pembayaran Pajak Secara Elektronik

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang akan melayani Anda dalam jasa konsultan pajak, jasa pembukuan dan jasa manajemen. Pada kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan sebuah informasi kepada audiens mengenai Pembayaran Pajak Secara Elektronik. Simak untuk informasinya berikut ini.

Pengertian Pembayaran Pajak Secara Elektronik

Dengan merujuk Pasal 1 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-05/PJ/2017, billing system DJP adalah sistem elektronik dengan dikelola DJP guna menerbitkan dan mengelola kode billing menjadi bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik. Sederhananya, e-Billing adalah proses pembayaran pajak secara elektronik dengan menggunakan kode billing. Sedangkan kode billing merupakan kode identifikasi dengan melalui billing system DJP dalam suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan Wajib Pajak.

Merujuk dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-05/PJ/2017, dalam pembayaran atau penyetoran pajak elektronik dengan melalui billing system DJP meliputi seluruh jenis, yang terkecuali ialah :

  • Pajak dengan rangka impor yang diadministrasikan pembayarannya oleh DJBC.
  • Pajak dengan tata cara pembayaran yang memiliki aturan khusus.

Dalam transaksi pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan melalui Bank/Pos Persepsi yang menggunakan kode billing melalui teller Bank/Pos Persepsi, ATM, mobile banking, internet banking, EDC atau lainnya. Selanjutnya, pembayaran atau penyetoran pajak ini, Wajib Pajak akan memperoleh Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang sebagai bukti setoran. Pada BPN akan diterbitkan dengan beberapa bentuk, yakni :

  • Dokumen bukti pembayaran yang akan diterbitkan Bank/Pos Persepsi yang melalui teller dengan kode billing.
  • Dokumen elektronik, dengan melalui internet banking atau mobile banking.
  • Struk bukti transaksi, dengan melalui ATM dan EDC.
  • Teraan BPN ke SSP/SSP PBB, dengan melalui teller Bank/Pos Persepsi yang menggunakan SSP/SSP PBB.

BPN ini sekurangnya akan memuat beberapa elemen, yaitu NTPN, NTB atau NTP, Kode Billing, NPWP, Nama WP, Alamat WP, Nomor Objek Pajak, Kode Akun Pajak, Kode Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Nomor Ketetapan, Uraian Pembayaran, NPWP Penyetor, Nama Penyetor, Tanggal Bayar serta Jumlah Nominal Pembayaran.

Saluran Pembuatan Kode Billing

  1. Dengan melalui layanan mandiri (self-service)
  • DJP : Dengan mendatangi langsung ke petugas TPT atau Helpdesk di KPP/KP2KP, lalu menghubungi telepon Kring Pajak 1500200 untuk meminta kode billing yang dilakukan verifikasi. Selanjutnya, layanan elektronik DJP yang melalui aplikasi e-Billing (djponline.pajak.go.id).
  • Non-DJP dan Internet : Dengan mendatangi petugas Bank/Pos Persepsi, yakni customer service atau teller tertentu, kemudian menggunakan internet banking. Selanjutnya akan menggunakan layanan atau aplikasi yang telah disediakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provide (ASP).
  1. Dengan penerbitan secara jabatan (Official-Service) oleh DJP : Pada penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), SKP PBB atau STP PBB dengan mengakibatkan pajak kurang bayar.

Jangka Waktu Kode Billing

Dalam kode billing yang diperoleh dengan melalui layanan mandiri akan berlaku selama 720 jam atau setara dengan 30 x 24 jam sejak kode billing diterbitkan. Sedangkan untuk kode billing yang diperoleh dengan melalui penerbitan secara jabatan akan berlaku sampai 2 bulan sejak tanggal diterbitkannya SKP/STP atau SKP PBB/STP PBB serta 7 bulan sejak tanggal diterbitkan SPPT PBB.

Pada kode billing yang tidak dipergunakan dalam pembayaran atau penyetoran pajak sampai dengan jangka waktu,maka kode billing menjadi kadaluarsa dan Wajib Pajak dapat memperoleh kembali kode billing yang lain dengan layanan mandiri.

Manfaat Wajib Pajak dalam Melakukan Pembayaran Pajak Secara Elektronik

Terdapat manfaat yang dapat dirasakan Wajib Pajak dengan melakukan pembayaran pajak secara elektronik (e-Billing), yakni akan mempermudah dan menyederhanakan proses pengisian data guna pembayaran atau penyetoran pajak ke kas negara. Karena, Wajib Pajak tidak perlu lagi mengisi formulir surat setoran pajak dengan manual.

Yang kedua, dapat meminimalisir akan terjadinya kesalahan dari faktor manusia. Ketiga, kemudahan dan efisiensi dalam cara pembayaran atau penyetoran pajak dengan melalui beberapa alternatif saluran pembayaran atau penyetoran. Terakhir, bisa memberikan keleluasaan pada Wajib Pajak bagi mereka yang setorannya secara mandiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *