Mengenal Account Payable dan Account Receivable

Mengenal Account Payable dan Account Receivable

PT Jovindo Solusi Batam telah bersertifikat resmi dan berpengalaman dalam membantu serta memberikan solusi terbaik atas permasalahan perpajakan. Sehingga tidak diragukan lagi, kami juga berpemahaman yang luas dibidang perpajakan. Di pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan sebuah informasi kepada audiens dengan mengenai Account Payable dan Account Receivable. Simak informasinya berikut ini.

Pengertian Account Payable

Account Payable diartikan sebagai utang dagang serta merupakan kewajiban pada perusahaan ke pihak lain dan itu harus dipenuhi di jangka waktu tertentu. Account Payable ini terjadi karena perusahaan dalam keadaan seperti :

  • Membeli dengan kredit : Tujuannya untuk menjual kembali barang dagangan ke konsumen.
  • Pembelian dengan uang muka.

Account Payable tercatat bukan pada saat barang dipesan, melainkan saat barang sudah berada di tangan konsumen. Jika terdapat potongan pada pembelian dengan tunai, maka utang dagang dilaporkan sesuai jumlah dipotong oleh potongan tunai. Maka dari itu, dalam dunia bisnis Account Payable bisa disebut sebagai liabilitas.

Pengertian Account Receivable

Account Receivable kebalikannya dari Account Payable, yang artinya piutang usaha dan merupakan catatan transaksi dari pihak lain, contohnya konsumen yang menjadi acuan pada perusahaan untuk menerima uang dari mereka. Account Receivable tercatat bukan pada saat perintah penjualan dibuat, melainkan Account Receivable  baru akan tercatat apabila pembeli telah memberi dengan sistem cicil ataupun langsung membayarkan lunas di awal. Berikut ini ciri-ciri utama dari Account Receivable, yaitu :

  1. Nilai Jatuh Tempo : Sebagai jumlah nilai transaksi utama dengan ditambahkan bunga dan pembayarannya memiliki jatuh tempo dengan kurun waktu tertentu akan menimbulkan bunga.

 

  1. Tanggal Jatuh Tempo : Yaitu tanggal pembayaran yang ditentukan serta pihak penjual harus menagih tagihan kapada konsumen. Jika konsumen terlambat dalam membayar ataupun tidak sesuai tanggal jatuh temponya, maka pihak penjual akan menerapkan sistem denda.

 

  1. Umur Jatuh Tempo : Terdapat dua jenis, yakni bulanan dan harian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *