Jenis, Kriteria, dan Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak

Jenis, Kriteria, dan Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan ternama yang memiliki keahlian dalam menyelesaikan masalah pajak. Oleh karena itu kali ini,kami akan menyajikan informasi tentang Ruang Lingkup, Kriteria, dan Jenis Pemeriksaan Pajak. Berikut informasinya.

Jenis, kriteria, dan ruang lingkup pemeriksaan pajak. Menurut Pasal 1 Angka 25 UU KUP, pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan tambahan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam lingkup pemeriksaan yang dilakukan untuk memeriksa apakah kewajiban perpajakan, termasuk satu, banyak, atau semua jenis pajak, untuk satu Masa Pajak atau lebih, bagian dari suatu Tahun Pajak, atau Tahun Pajak pada tahun yang lalu atau tahun sekarang, telah dipenuhi.

Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan pajak dapat dilakukan dalam dua kondisi tergantung pada konteks pemeriksaannya, yaitu:

Pemeriksaan Pajak Secara Rutin

Pemeriksaan pajak sering dilakukan sebab terkait dengan penegakan hak atau kewajiban perpajakan wajib pajak, yaitu:

  1. Sertakan pernyataan lebih bayar dan permintaan pengembalian dana dalam SPT PPh tahunan atau SPT PPN berkala Anda.
  2. Cantumkan pernyataan dalam SPT PPh tahunan atau SPT PPN berkala bahwa kelebihan pengembalian dana tidak dicabut dalam hal terjadi kelebihan pembayaran.
  3. Menyerahkan SPT PPN berkala untuk kompensasi lebih bayar.
  4. Sudah menerima pengembalian pembayaran pajak.
  5. Mengajukan pengembalian pajak untuk kerugian.
  6. Menyelesaikan penggabungan, konsolidasi, pertumbuhan, atau likuidasi; atau akan meninggalkan Indonesia selamanya.
  7. Modifikasi tahun buku, tata cara pembukuan, dan nilai aset tetap.
  8. Pemeriksaan Pajak Secara Khusus

Berdasarkan temuan analisis risiko yang mengarah pada potensi ketidakpatuhan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi dasar pemeriksaan saat ini. Mengacu pada beberapa ketentuan, seperti:

 

  1. Berdasarkan penilaian risiko yang dilakukan berdasarkan profil WP atau data internal lainnya serta data eksternal manual atau otomatis.
  2. Satu, banyak, atau semua jenis pajak dapat dimasukkan dalam ruang lingkup.
  3. Inspeksi lapangan digunakan dalam pemeriksaan.

Pemeriksaan lapangan dan Pemeriksaan kantor adalah dua jenis inspeksi yang berbeda.

  1. Pemeriksaan lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di rumah, tempat usaha, atau tempat bekerja bebas Wajib Pajak, serta tempat lain yang dianggap penting oleh pemeriksa pajak.
  2. Pemeriksaan kantor Direktorat Jenderal Pajak dilakukan pada saat pemeriksaan kantor..

Tujuan Pemeriksaan

Dalam rangka penegakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, pemeriksaan pajak dilakukan dengan tujuan sebagai berikut:

  1. Meneliti apakah Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya; dan/atau
  2. Alasan lainnya melaksanakan ketentuan peraturan perudangan-undangan perpajakan.

Pemeriksaan kebenaran surat pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan tanggung jawab perpajakan lainnya dalam rangka menilai kepatuhan Wajib Pajak terhadap kewajiban perpajakannya dilakukan dengan cara membandingkan faktor-faktor tersebut dengan keadaan nyata Wajib Pajak atau kegiatan usaha perusahaan.

Berdasarkan hukum

Undang-undang dan peraturan perpajakan berikut ini menjadi landasan hukum untuk melakukan pemeriksaan pajak:

  1. Pasal 29 s/d 31 UU KUP;
  2. Pasal 11 sd 13 PP Nomor 74 Tahun 2011;
  3. Pasal 14 s/d 20 PP Nomor 74 Tahun 2011 (khususnya tentang penerbitan surat ketetapan pajak sebagai akibat pemeriksaan pajak);
  4. PMK Nomor 17/PMK.03/2013 Peraturan Menteri Keuangan (sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 184/PMK.03/2015);
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-23/PJ/2013 (sebagaimana telah diubah) tentang Standar Pemeriksaan.
  6. PMK Nomor 87/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Permintaan Informasi Atau Bukti Dari Pihak Yang Terikat Dengan Kewajiban Kerahasiaan, yang telah diubah dengan PMK Nomor 235/PMK.03/2016/ Khususnya tentang Pasal 1 ayat (3) huruf b PMK 87/PMK.03/2013 jo. PMK 235/PMK.03/2016, PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Pedoman Teknis Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan

 

Selain ketentuan tersebut di atas, Surat Edaran Dirjen Pajak tetap menjadi pedoman utama bagi pemeriksa pajak mengenai kebijakan, teknik, dan metode pemeriksaan, melibatkan penggunaan keadilan dan praktik bisnis biasa dalam berurusan antara wajib pajak dan pihak-pihak yang memiliki hubungan khusus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *