Mengenal Tax Treaty Beserta Prosedur Penerapannya

Mengenal Tax Treaty Beserta Prosedur Penerapannya

PT Jovindo Solusi Batam memiiki banyak keahlian dibidangnya yaitu perpajakan yang salah satunya ialah jasa konsultan pajak. Di pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Tax Treaty Beserta Prosedur Penerapannya. Simak pembahasan berikut ini.

Pengertian Tax Treaty

Tax Treaty adalah sebagai kebijakan dua negara yang berbentuk perjanjian berisikan mengatur pembagian alokasi pajak dari penghasilan yang timbul dari transaksi di dua negara tersebut. Kebijakan perpajakan antara satu negara dan negara lainnya sudah pasti berbeda yang tergantung pada perjanjian yang disepakati serta nominal transaksi yang terjadi. P3B tidak hanya untuk bagi pengusaha yang mempunyai bisnis di luar negeri tetapi juga tenaga kerja dan mahasiswa.

Pada penerapan kebijakan pembebasan pajak ini sangat menguntungkan untuk pebisnis. Disamping terbebas dari pajak berganda, adapun aturan yang jelas mengenai perjanjian dua negara tersebut. Maka, pengusaha dapat langsung mengetahui besar beban pajak yang harus dibayarkan. Terdapat tujuan utama dari menerapkan Tax Treaty ini, diantaranya yaitu :

  1. Menciptakan Kedudukan Setara dalam Hal Perpajakan
  2. Mencegah Pemajakan Berganda
  3. Mendatangkan Modal dari Luar Negeri
  4. Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia
  5. Mencegah Pengelakan Pajak

Prosedur Penerapan Tax Treaty

Terdapat tahapan penerapan perjanjian Tax Treaty, yaitu :

  1. Melakukan pengecekan, apakah sebjek pajak, objek pajak, negara dan peraturan P3B yang dibahas sesuai dengan ruang lingkup penghindaran pajak bagi subjek pajak tersebut. Tidak semua subjek pajak dapat dikenai kebijakan P3B, hanya yang memenuhi ketentuan saja
  2. Menganalisa jenis penghasilan yang dibahas, apakah akan dimasukkan ke dalam ketentuan P3B atau substantive pasal yang tepat. Penghaslan yang dibebaskan dari pajak perlu memenuhi kriteria yang tertentu sesuai dengan perjanjian kedua negara
  3. Menentukan negara yang akan menerima hak perpajakan yang berdasarkan pasal substantif yang dikenakan pada penghasilan tersebut
  4. Menghilangkan beban pajak berganda apabila di dalam pasal substantive yang digunakan tersebut menyebutkan jika masing-masing mendapatkan hak perpajakan. Hal ini negara domisili diwajibkan untuk memberikan keringanan pajak yang melalui metode kredit atau metode pembebasan
  5. Jika masih ada perbedaan dan belum mencapai kata sepakat antar kedua negara, maka yang akan diterapkan ialah dengan menyelesaikan masalah perpajakan berganda yang melalui kesepakatan bersama

Intinya ialah harus saling menguntungkan baik itu bagi negara sumber penghasilan atau negara domisili dan Wajib Pajak dikenai kebijakan P3B yang hanya dikenai kewajiban membayar pajak di salah satu negara sesuai dengan kesepakatan yang disetujui.

Model Tax Treaty

Terdapat dua model P3B yang bisa digunakan sebagai perjanjian penghindaran pajak berganda, yaitu :

  1. Model UN : Memiliki cakupan tujuan yang luas seperti sebagai saran untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan social di negara berkembang. Adapun tujuannya yaitu meningkatkan investasi sehingga perekonomian negara berkembang lebih maju.
  2. Model OECD : Tujuannya untuk memecahkan masala perekonomian beberapa negara anggota yang terutama berkaitan dengan perpajakan berganda. OECD ini singkatan dari Organization for Economic Cooperation and Deveploment yang anggotanya terdiri 26 negara. Perjanjiannya disusun dan dibentuk oleh komite yang merupakan gabungan dari negara anggotanya dan dirumuskan bahwa tujuan utama untuk meningkatkan arus perdagangan antara negara yang menerapkan P3B dengan cara menghapus perpajakan berganda.

Kedua model tersebut digunakan di beberapa negara yang menerapkan perjanjian P3B, tetapi adapun negara yang menciptakan model P3B sendiri, contohnya Tax Treaty Indonesia yang sengaja dibuat dengan menyesuaikan kondisi perdagangan dalam negeri. Model P3B ini diberi nama Model Indonesia dan sistem perjanjiannya ialah penggabungan antara Model UN dan Model OECD.

Syarat Memanfaatkan Tax Treaty

  1. Penerima Penghasilan Bukan Subjek Pajak Dalam Negeri : Jika perusahaan atau perorangan yang menerima penghasilan ialah subjek pajak dalam negeri, maka dikenakan pemotongan PPh yang sesuai dengan pasal 4 ayat 2, pasal 21 dan pasal 23. Akan tetapi, sebaliknya bila pihak yang menerima penghasilan ialah subjek pajak luar negeri. Aturan pemotongan pajak dikenakan dengan sebesar 20%, Wajib Pajak dapat menggunakan ketentuan yang lain yakni perjanjian penghapusan pajak berganda.
  2. Adanya Perbedaan Antara Aturan yang Ada pada UU PPh dengan P3B : Mengapa pada kebijakan P3B ini sangat menguntungkan bagi pengusaha yang termasuk dalam subjek pajak luar negeri? Yaitu karena tarif yang dikenakan ialah lebih rendah dari beban pajak PPh. Jika hal ini terjadi, maka tarif pajak yang dikenakan ialah sesuai dengan perjanjian P3B. Bila ingin memanfaatkan tarif ini, maka subjek pajak luar negeri perlu menunjukkan surat keterangan domisili. Jika tarif P3B yang dibebankan lebih tinggi dari PPh, maka aturan yang digunakan harus menyesuaikan pada perjanjian Tax Treaty.
  3. Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) Menyertakan Surat Keterangan Domisili yang Telah Memenuhi Persyaratan Administratif : Pada tarif P3B ini hanya dpaat dimanfaatkan jika Wajib Pajak Luar Negeri menyertakan surat keterangan domisili dan surat ini sudah memenuhi beberapa persyaratan seperti memakai form DGT. Untuk jenis form ini ialah lampiran yang diisi oleh WPLN disaat telah menyelesaikan DTC (Double Taxation Convention) dengan negara domisili dan pengisian formulir ini harus dilakukan dengan benar dan lengkap serta dibubuhi dengan tanda tangan juga disertifikasi oleh pihak yang berwenang yaitu kantor pajak resmi di negara penerima penghasilan.
  4. Tidak Terdapat Penyalahgunaan P3B : Teradapat batasan yang perlu dipatuhi, yaitu :
  • Kegiatan bisnis dikelola oleh manajemen sendiri yang mempunyai kewenangan untuk melakukan kegiatan transaksi
  • Yaitu substansi ekonomi dalam pendirian entitas pelaksanaan transaksi
  • Mempunyai aset tetap dan tidak tetap dengan jumlah yang cukup untuk menjalankan usaha dengan negara mitra P3B. Aset ini bukanlah aset yang mendatangkan penghasilan dari negara domisili
  • Memiliki pegawai dengan jumlah yang cukup dan memadai dan harus memiliki keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan bidang usaha yang ditekuni perusahaan
  • Yaitu bisnis dengan kegiatan atau usaha aktif selain mendapatkan penghasilan yang berupa dividen, royalti, atau bunga yang berasal dari negara domisili
  1. Penerima Penghasilan Merupakan Pemilik Manfaat : Untuk WPLN yang berbentuk badan, selain tida berstatus sebagai agen perlu memenuhi persyaratan berikut ini supaya dianggap sebagai pemiliki manfaat, diantaranya yaitu :
  • Mempunyai Kendali Memanfaatkan Aset
  • Tidak Memiliki Kewajiban untuk Meneruskan Aset ke Pihak Lain
  • Penghasilan untuk Memenuhi Kewajiban ke Pihak Lain Tak Lebih dari 50%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *